Polri Siapkan Regulasi Khusus Peredaran Whip Pink Usai Kasus Kematian Influencer Lula Lahfah

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 31 Januari 2026 - 09:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com — Kepolisian Republik Indonesia bersama sejumlah lembaga terkait tengah menyiapkan aturan baru untuk mengendalikan peredaran Whip Pink yang mengandung gas tertawa atau Nitrous Oxide (N2O). Langkah ini diambil menyusul ditemukannya tabung Whip Pink di apartemen influencer Lula Lahfah yang meninggal dunia pada Jumat (23/1/2026).

Bareskrim Polri menilai peredaran dan penggunaan N2O di luar kepentingan medis dan industri perlu diawasi lebih ketat karena rawan disalahgunakan, terutama di lingkungan hiburan.

Kasubdit 3 Ditresnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Zulkarnain Harahap, menyatakan pihaknya kini intens berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk merumuskan skema pengaturan sekaligus penindakan hukum yang tepat.

Menurut Zulkarnain, regulasi yang disiapkan akan mencakup aspek produksi, distribusi, hingga potensi penyalahgunaan N2O di masyarakat. Selama ini, gas tersebut memang memiliki kegunaan legal, namun celah pemanfaatan di luar peruntukan dinilai semakin meluas.

Baca Juga :  PPPK Paruh Waktu Berpeluang Jadi Penuh Waktu, Ini Mekanisme dan Kriteria Prioritasnya

Secara regulatif, penggunaan Nitrous Oxide sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penggunaan Gas Medik dan Vakum Medik pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan serta tercatat dalam Formularium Nasional. Dalam praktik medis, N2O lazim dipakai sebagai anestesi terbatas, khususnya di layanan kedokteran gigi. Di sektor lain, gas ini digunakan sebagai pendorong whipped cream dalam industri makanan serta penunjang performa mesin di bidang otomotif.

Namun aparat menegaskan, legalitas penggunaan di sektor tertentu tidak dapat dijadikan dasar pembenaran untuk pemakaian bebas. Penyalahgunaan N2O tanpa pengawasan medis berisiko menimbulkan gangguan kesehatan serius.

Zulkarnain menjelaskan paparan gas tersebut dapat memicu hipoksia atau kekurangan oksigen, gangguan saraf (neuropati), frostbite akibat suhu ekstrem, defisiensi vitamin B12, hingga komplikasi lain yang berbahaya. Ia juga meluruskan anggapan keliru bahwa gas tertawa selalu aman, tidak menimbulkan ketergantungan, dan efeknya ringan.

Baca Juga :  Kisah Nabi Idris AS Diangkat ke Langit Keempat, Benarkah Tidak Pernah Wafat?

Sementara itu, terkait kasus Lula Lahfah, polisi menyebut korban ditemukan meninggal dunia di Apartemen Essence, Jalan Dharmawangsa X, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Laporan pertama diterima petugas keamanan apartemen pada pukul 18.44 WIB.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, mengatakan saat petugas tiba, korban ditemukan dalam posisi telentang di atas tempat tidur, tertutup selimut, mengenakan kaus putih dan celana pendek hitam. Dari lokasi, polisi turut mengamankan sejumlah obat-obatan serta dokumen rawat jalan dari RSPI yang berkaitan dengan kondisi kesehatan korban.

Penyelidikan lebih lanjut masih berlangsung, termasuk pendalaman terhadap barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian.

Berita Terkait

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Muhadjir Effendy di Kasus Korupsi Kuota Haji
Kemenkeu Tegaskan Isu Menkeu Purbaya Usir Investor Asing adalah Hoaks
Rupiah Tembus Rp17.500 per Dolar AS, Menkeu Minta Masyarakat Tidak Panik
Kemenag: Hilal Zulhijah 1447 H Sudah Terpenuhi, Idul Adha 2026 Diperkirakan Jatuh 27 Mei
Daftar Provinsi yang Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mei 2026
Harta Kekayaan Wapres Gibran Capai Rp 27,9 Miliar
Kemensos Perbarui Data Bansos 2026, Ini Aturan Baru dan Cara Cek PKH-BPNT Tahap 2
Kemendikdasmen Tegaskan Guru Honorer Tidak Diberhentikan pada 2027

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 19:00 WIB

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Muhadjir Effendy di Kasus Korupsi Kuota Haji

Senin, 18 Mei 2026 - 17:00 WIB

Kemenkeu Tegaskan Isu Menkeu Purbaya Usir Investor Asing adalah Hoaks

Minggu, 17 Mei 2026 - 23:00 WIB

Rupiah Tembus Rp17.500 per Dolar AS, Menkeu Minta Masyarakat Tidak Panik

Minggu, 17 Mei 2026 - 17:33 WIB

Kemenag: Hilal Zulhijah 1447 H Sudah Terpenuhi, Idul Adha 2026 Diperkirakan Jatuh 27 Mei

Sabtu, 16 Mei 2026 - 17:48 WIB

Daftar Provinsi yang Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mei 2026

Berita Terbaru

Kesehatan

Judul WHO Tetapkan Ebola sebagai Darurat Kesehatan Global

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:00 WIB

Tips dan informasi

Perbedaan Kopi Arabika dan Robusta, dari Rasa hingga Kandungan Kafein

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:00 WIB

Infotainment

Aktris China Qi Wei Jadi Sorotan di Cannes 2026

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:00 WIB