Memahami Peran Kompolnas: Mitra Presiden, Bukan Pengawas Kepolisian

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 27 Januari 2026 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com – Perbincangan mengenai pengawasan terhadap kinerja Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kerap menempatkan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pada posisi yang kurang tepat. Secara yuridis dan konstitusional, Kompolnas bukanlah lembaga pengawas Polri.

Berdasarkan Tap MPR Nomor VII/MPR/2000 serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, Kompolnas memiliki mandat utama untuk membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan kepolisian nasional. Selain itu, Kompolnas berwenang memberikan pertimbangan dalam proses pengangkatan maupun pemberhentian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).

Dengan tugas tersebut, Presiden menjadi pengguna langsung hasil kerja Kompolnas. Masukan dan rekomendasi yang disampaikan Kompolnas menjadi bahan pertimbangan Presiden dalam menetapkan kebijakan strategis kepolisian serta menentukan figur pimpinan tertinggi Polri.

Baca Juga :  Kejagung berikan instruksi agar Ketum Solidaritas Merah Putih dijebloskan ke balik jeruji besi

Secara prinsip ketatanegaraan, menempatkan Kompolnas sebagai lembaga pengawas juga dinilai tidak sejalan dengan asas pemisahan kekuasaan. Kompolnas dipimpin oleh pejabat yang berasal dari unsur eksekutif, sementara fungsi pengawasan secara konstitusional merupakan ranah legislatif. Oleh karena itu, anggapan yang menyamakan Kompolnas dengan lembaga pengawas atau bahkan organisasi masyarakat sipil dinilai keliru.

Pengawasan terhadap Polri secara konstitusional dijalankan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sebagaimana diatur dalam Pasal 20A Undang-Undang Dasar 1945. Meski demikian, dalam praktiknya masyarakat juga memiliki peran penting dalam melakukan kontrol sosial terhadap kinerja kepolisian.

Pengawasan oleh DPR dan partisipasi masyarakat diharapkan dapat berjalan secara sinergis. DPR berperan menyalurkan kritik, koreksi, dan evaluasi terhadap Polri, sementara masyarakat berkontribusi melalui laporan dan informasi faktual di lapangan.

Baca Juga :  MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana dalam Sengketa Jurnalistik

Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) turut memperkuat peran masyarakat dalam mengawasi proses penegakan hukum. Sejumlah ketentuan baru memberikan ruang yang lebih luas bagi advokat untuk mendampingi warga negara sejak tahap awal pemeriksaan.

Beberapa pasal kunci dalam KUHAP baru mengatur pendampingan hukum sejak seseorang berstatus saksi, hak advokat untuk menyampaikan keberatan atas tindakan yang berpotensi melanggar hukum, serta kewajiban perekaman proses pemeriksaan di kepolisian. Ketentuan ini diharapkan mendorong transparansi dan meminimalkan potensi penyalahgunaan kewenangan dalam proses penegakan hukum.

Berita Terkait

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Muhadjir Effendy di Kasus Korupsi Kuota Haji
Kemenkeu Tegaskan Isu Menkeu Purbaya Usir Investor Asing adalah Hoaks
MPR RI Gelar Sarasehan Nasional Bahas Obligasi Daerah untuk Pembiayaan Pembangunan
Rupiah Tembus Rp17.500 per Dolar AS, Menkeu Minta Masyarakat Tidak Panik
Kemenag: Hilal Zulhijah 1447 H Sudah Terpenuhi, Idul Adha 2026 Diperkirakan Jatuh 27 Mei
Daftar Provinsi yang Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mei 2026
Harta Kekayaan Wapres Gibran Capai Rp 27,9 Miliar
Enam ASN Terjaring Nongkrong di Kafe Saat Jam Kerja

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 19:00 WIB

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Muhadjir Effendy di Kasus Korupsi Kuota Haji

Senin, 18 Mei 2026 - 17:00 WIB

Kemenkeu Tegaskan Isu Menkeu Purbaya Usir Investor Asing adalah Hoaks

Senin, 18 Mei 2026 - 09:23 WIB

MPR RI Gelar Sarasehan Nasional Bahas Obligasi Daerah untuk Pembiayaan Pembangunan

Minggu, 17 Mei 2026 - 23:00 WIB

Rupiah Tembus Rp17.500 per Dolar AS, Menkeu Minta Masyarakat Tidak Panik

Minggu, 17 Mei 2026 - 17:33 WIB

Kemenag: Hilal Zulhijah 1447 H Sudah Terpenuhi, Idul Adha 2026 Diperkirakan Jatuh 27 Mei

Berita Terbaru

Kesehatan

WHO Tetapkan Ebola sebagai Darurat Kesehatan Global

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:00 WIB

Tips dan informasi

Perbedaan Kopi Arabika dan Robusta, dari Rasa hingga Kandungan Kafein

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:00 WIB

Infotainment

Aktris China Qi Wei Jadi Sorotan di Cannes 2026

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:00 WIB