Memahami Peran Kompolnas: Mitra Presiden, Bukan Pengawas Kepolisian

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 27 Januari 2026 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com – Perbincangan mengenai pengawasan terhadap kinerja Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kerap menempatkan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pada posisi yang kurang tepat. Secara yuridis dan konstitusional, Kompolnas bukanlah lembaga pengawas Polri.

Berdasarkan Tap MPR Nomor VII/MPR/2000 serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, Kompolnas memiliki mandat utama untuk membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan kepolisian nasional. Selain itu, Kompolnas berwenang memberikan pertimbangan dalam proses pengangkatan maupun pemberhentian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).

Dengan tugas tersebut, Presiden menjadi pengguna langsung hasil kerja Kompolnas. Masukan dan rekomendasi yang disampaikan Kompolnas menjadi bahan pertimbangan Presiden dalam menetapkan kebijakan strategis kepolisian serta menentukan figur pimpinan tertinggi Polri.

Baca Juga :  Ribuan Mahasiswa Semarang Gelar Aksi “Reformasi Jilid II”, Sampaikan Lima Tuntutan Rakyat

Secara prinsip ketatanegaraan, menempatkan Kompolnas sebagai lembaga pengawas juga dinilai tidak sejalan dengan asas pemisahan kekuasaan. Kompolnas dipimpin oleh pejabat yang berasal dari unsur eksekutif, sementara fungsi pengawasan secara konstitusional merupakan ranah legislatif. Oleh karena itu, anggapan yang menyamakan Kompolnas dengan lembaga pengawas atau bahkan organisasi masyarakat sipil dinilai keliru.

Pengawasan terhadap Polri secara konstitusional dijalankan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sebagaimana diatur dalam Pasal 20A Undang-Undang Dasar 1945. Meski demikian, dalam praktiknya masyarakat juga memiliki peran penting dalam melakukan kontrol sosial terhadap kinerja kepolisian.

Pengawasan oleh DPR dan partisipasi masyarakat diharapkan dapat berjalan secara sinergis. DPR berperan menyalurkan kritik, koreksi, dan evaluasi terhadap Polri, sementara masyarakat berkontribusi melalui laporan dan informasi faktual di lapangan.

Baca Juga :  Koalisi Sipil Desak Presiden Terbitkan Perppu untuk Batalkan KUHAP Baru

Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) turut memperkuat peran masyarakat dalam mengawasi proses penegakan hukum. Sejumlah ketentuan baru memberikan ruang yang lebih luas bagi advokat untuk mendampingi warga negara sejak tahap awal pemeriksaan.

Beberapa pasal kunci dalam KUHAP baru mengatur pendampingan hukum sejak seseorang berstatus saksi, hak advokat untuk menyampaikan keberatan atas tindakan yang berpotensi melanggar hukum, serta kewajiban perekaman proses pemeriksaan di kepolisian. Ketentuan ini diharapkan mendorong transparansi dan meminimalkan potensi penyalahgunaan kewenangan dalam proses penegakan hukum.

Berita Terkait

Nuzran Joher Dorong Penguatan Pengawasan BBM Bersubsidi, Ombudsman Gandeng BPH Migas hingga Daerah
Roy Suryo dan dr Tifa Segera Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Kasus Dugaan Tudingan Ijazah Palsu Masuk Tahap Penuntutan
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Masuk Tahap Pelimpahan ke Kejaksaan
Pemerintah Perkuat Integritas ASN Lewat Program E-Learning Antikorupsi Berbasis Digital
Timwas Haji DPR Apresiasi Transformasi Layanan Haji, Biaya Turun dan Masa Tunggu Berkurang di Era Pemerintahan Prabowo
BGN Hentikan Sementara Program Makan Bergizi Gratis Saat Libur Sekolah, Seluruh Dapur Akan Diaudit
Komisi VIII DPR RI Dorong Pemerintah Perketat Pengawasan Konten LGBT di Media Sosial
Nuzran Joher Desak Pembenahan Pengaduan WNA di Kantor Imigrasi Indonesia

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 20:22 WIB

Nuzran Joher Dorong Penguatan Pengawasan BBM Bersubsidi, Ombudsman Gandeng BPH Migas hingga Daerah

Senin, 22 Juni 2026 - 07:52 WIB

Roy Suryo dan dr Tifa Segera Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Kasus Dugaan Tudingan Ijazah Palsu Masuk Tahap Penuntutan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 03:00 WIB

Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Masuk Tahap Pelimpahan ke Kejaksaan

Kamis, 18 Juni 2026 - 07:00 WIB

Pemerintah Perkuat Integritas ASN Lewat Program E-Learning Antikorupsi Berbasis Digital

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:00 WIB

Timwas Haji DPR Apresiasi Transformasi Layanan Haji, Biaya Turun dan Masa Tunggu Berkurang di Era Pemerintahan Prabowo

Berita Terbaru