Kapolres Sleman Akui Kekeliruan, Minta Maaf atas Penetapan Tersangka Hogi Minaya

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com — Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto menyampaikan permohonan maaf kepada publik, khususnya kepada Hogi Minaya dan istrinya, Arsita, terkait penanganan perkara hukum yang sempat menjerat Hogi. Permintaan maaf tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI pada Rabu (28/1).

Kasus ini bermula ketika Hogi Minaya mengejar dua pelaku penjambretan yang menimpa istrinya. Dalam proses pengejaran tersebut, kedua pelaku meninggal dunia. Peristiwa itu kemudian berujung pada penetapan Hogi sebagai tersangka oleh kepolisian, yang memicu polemik di tengah masyarakat.

Dalam rapat yang juga dihadiri pihak Kejaksaan Negeri Sleman serta Hogi dan istrinya, Kapolres Sleman menyatakan bahwa pihak kepolisian memahami situasi emosional dan tindakan spontan yang dilakukan Hogi saat peristiwa terjadi. Ia menegaskan, sejak awal aparat penegak hukum hanya berupaya mencari kepastian hukum.

Baca Juga :  Liverpool Dibantai Aston Villa 4-2, Suporter Panik!

Namun demikian, Edy mengakui adanya kekeliruan dalam penerapan pasal hukum yang digunakan dalam penanganan perkara tersebut. Ia menyampaikan penyesalan atas langkah yang diambil jajarannya dan mengakui bahwa pendekatan hukum yang digunakan belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan.

“Pada kesempatan ini kami memohon maaf apabila dalam penanganan perkara terdapat kekeliruan. Apa yang dirasakan saudara Hogi sejatinya juga kami rasakan. Kami hanya ingin memastikan proses hukum berjalan, namun penerapan pasalnya ternyata kurang tepat,” ujar Edy di hadapan anggota dewan.

Rapat dengar pendapat tersebut menghasilkan tiga kesimpulan penting. Salah satunya, Komisi III DPR RI meminta Kejaksaan Negeri Sleman untuk menghentikan proses hukum terhadap Hogi Minaya demi kepentingan hukum. Permintaan itu merujuk pada Pasal 65 huruf M Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP serta alasan pembenar sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga :  Pasca Kisruh PLTA Pulau Pandan, Polda Jambi gandeng LAM Kerinci serukan Kamtibmas

Selain itu, Komisi III juga menegaskan agar aparat penegak hukum mengedepankan keadilan substantif dibandingkan sekadar kepastian hukum, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 53 ayat (2) UU KUHP.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, turut mengingatkan jajaran Polresta Sleman agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan kepada media, guna menghindari kesalahpahaman di ruang publik dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Berita Terkait

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Muhadjir Effendy di Kasus Korupsi Kuota Haji
Kemenkeu Tegaskan Isu Menkeu Purbaya Usir Investor Asing adalah Hoaks
Rupiah Tembus Rp17.500 per Dolar AS, Menkeu Minta Masyarakat Tidak Panik
Kemenag: Hilal Zulhijah 1447 H Sudah Terpenuhi, Idul Adha 2026 Diperkirakan Jatuh 27 Mei
Penyelundupan 375 Gram Emas Ilegal Digagalkan di Bandara Sultan Thaha Jambi
Daftar Provinsi yang Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mei 2026
Warga Muaro Jambi Gagal Umrah Diduga Tertipu Travel
Harta Kekayaan Wapres Gibran Capai Rp 27,9 Miliar

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 19:00 WIB

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Muhadjir Effendy di Kasus Korupsi Kuota Haji

Senin, 18 Mei 2026 - 17:00 WIB

Kemenkeu Tegaskan Isu Menkeu Purbaya Usir Investor Asing adalah Hoaks

Minggu, 17 Mei 2026 - 23:00 WIB

Rupiah Tembus Rp17.500 per Dolar AS, Menkeu Minta Masyarakat Tidak Panik

Minggu, 17 Mei 2026 - 17:33 WIB

Kemenag: Hilal Zulhijah 1447 H Sudah Terpenuhi, Idul Adha 2026 Diperkirakan Jatuh 27 Mei

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:00 WIB

Penyelundupan 375 Gram Emas Ilegal Digagalkan di Bandara Sultan Thaha Jambi

Berita Terbaru

Kesehatan

WHO Tetapkan Ebola sebagai Darurat Kesehatan Global

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:00 WIB

Tips dan informasi

Perbedaan Kopi Arabika dan Robusta, dari Rasa hingga Kandungan Kafein

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:00 WIB

Infotainment

Aktris China Qi Wei Jadi Sorotan di Cannes 2026

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:00 WIB