Polri Bongkar Modus Penyelewengan BBM dan Elpiji Subsidi

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 7 April 2026 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri mengungkap berbagai praktik ilegal dalam penyaluran bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji bersubsidi yang merugikan negara serta masyarakat.

Brigjen Mohammad Irhamni dari Dirtipidter menjelaskan bahwa modus yang paling sering ditemukan adalah pembelian berulang BBM subsidi jenis solar di sejumlah SPBU. BBM tersebut kemudian ditimbun di lokasi tertentu sebelum dijual kembali ke pihak industri dengan harga nonsubsidi yang jauh lebih tinggi.

Menurutnya, selisih harga yang signifikan membuat praktik ini sangat menggiurkan. Harga solar subsidi yang jauh lebih murah dibandingkan harga industri menjadi celah keuntungan besar bagi pelaku.

Baca Juga :  Oknum Brimob Diduga Aniaya Pelajar hingga Meninggal, Jalani Sidang Etik di Polda Maluku

Dalam menjalankan aksinya, pelaku biasanya menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi dengan tangki berkapasitas besar agar dapat mengangkut lebih banyak BBM. Selain itu, mereka juga memanfaatkan pelat nomor kendaraan palsu untuk mengelabui sistem barcode yang digunakan dalam pengawasan distribusi BBM.

Irhamni juga mengungkapkan bahwa praktik ini kerap melibatkan kerja sama dengan oknum petugas SPBU, sehingga memudahkan pelaku dalam melakukan aksinya secara berulang.

Sementara itu, dalam kasus elpiji, modus yang digunakan adalah memindahkan isi tabung gas bersubsidi 3 kilogram ke tabung nonsubsidi berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram. Gas tersebut kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi seolah-olah merupakan produk nonsubsidi.

Baca Juga :  DPR Resmi Tetapkan Adies Kadir sebagai Calon Hakim Mahkamah Konstitusi

Polri menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan secara terintegrasi antara Bareskrim dan jajaran Polda di seluruh Indonesia. Penindakan tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga memburu jaringan distribusi ilegal yang lebih luas dan terorganisir.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menjaga kedaulatan energi nasional serta memastikan subsidi pemerintah benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak menerimanya.

 

Berita Terkait

Kejari PALI Geledah Kantor Dinas Perkim
Debt Collector di OKU Tewas Ditikam Saat Tarik Kendaraan, Pelaku Menyerahkan Diri
Kasus Kematian Dedi Putra di Jambi Belum Terungkap, Keluarga Desak Polisi Buka Fakta
Uang Palsu Beredar di Hiang Kerinci, Pedagang Resah Minta Polisi Bertindak
Nenek 80 Tahun Dirampok dan Dianiaya di Tanjabtim, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
TNI Selidiki Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Janji Transparan
Oknum Wartawan di Mojokerto Ditangkap Polisi saat Diduga Memeras Pengacara
KPK Ungkap Dugaan Pemerasan THR di Cilacap, Bupati Pasang Target Setoran hingga Rp750 Juta

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 23:00 WIB

Polri Bongkar Modus Penyelewengan BBM dan Elpiji Subsidi

Selasa, 7 April 2026 - 17:00 WIB

Kejari PALI Geledah Kantor Dinas Perkim

Sabtu, 4 April 2026 - 15:00 WIB

Debt Collector di OKU Tewas Ditikam Saat Tarik Kendaraan, Pelaku Menyerahkan Diri

Kamis, 26 Maret 2026 - 13:00 WIB

Kasus Kematian Dedi Putra di Jambi Belum Terungkap, Keluarga Desak Polisi Buka Fakta

Kamis, 26 Maret 2026 - 11:33 WIB

Uang Palsu Beredar di Hiang Kerinci, Pedagang Resah Minta Polisi Bertindak

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Polri Bongkar Modus Penyelewengan BBM dan Elpiji Subsidi

Selasa, 7 Apr 2026 - 23:00 WIB

Pemerintahan

Cara Cek Desil Penerima Bansos April 2026

Selasa, 7 Apr 2026 - 19:00 WIB

Hukum dan Kriminal

Kejari PALI Geledah Kantor Dinas Perkim

Selasa, 7 Apr 2026 - 17:00 WIB