Jakarta, Pribhumi.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri mengungkap berbagai praktik ilegal dalam penyaluran bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji bersubsidi yang merugikan negara serta masyarakat.
Brigjen Mohammad Irhamni dari Dirtipidter menjelaskan bahwa modus yang paling sering ditemukan adalah pembelian berulang BBM subsidi jenis solar di sejumlah SPBU. BBM tersebut kemudian ditimbun di lokasi tertentu sebelum dijual kembali ke pihak industri dengan harga nonsubsidi yang jauh lebih tinggi.
Menurutnya, selisih harga yang signifikan membuat praktik ini sangat menggiurkan. Harga solar subsidi yang jauh lebih murah dibandingkan harga industri menjadi celah keuntungan besar bagi pelaku.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku biasanya menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi dengan tangki berkapasitas besar agar dapat mengangkut lebih banyak BBM. Selain itu, mereka juga memanfaatkan pelat nomor kendaraan palsu untuk mengelabui sistem barcode yang digunakan dalam pengawasan distribusi BBM.
Irhamni juga mengungkapkan bahwa praktik ini kerap melibatkan kerja sama dengan oknum petugas SPBU, sehingga memudahkan pelaku dalam melakukan aksinya secara berulang.
Sementara itu, dalam kasus elpiji, modus yang digunakan adalah memindahkan isi tabung gas bersubsidi 3 kilogram ke tabung nonsubsidi berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram. Gas tersebut kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi seolah-olah merupakan produk nonsubsidi.
Polri menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan secara terintegrasi antara Bareskrim dan jajaran Polda di seluruh Indonesia. Penindakan tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga memburu jaringan distribusi ilegal yang lebih luas dan terorganisir.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menjaga kedaulatan energi nasional serta memastikan subsidi pemerintah benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak menerimanya.











