Polri Bongkar Modus Penyelewengan BBM dan Elpiji Subsidi

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 7 April 2026 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri mengungkap berbagai praktik ilegal dalam penyaluran bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji bersubsidi yang merugikan negara serta masyarakat.

Brigjen Mohammad Irhamni dari Dirtipidter menjelaskan bahwa modus yang paling sering ditemukan adalah pembelian berulang BBM subsidi jenis solar di sejumlah SPBU. BBM tersebut kemudian ditimbun di lokasi tertentu sebelum dijual kembali ke pihak industri dengan harga nonsubsidi yang jauh lebih tinggi.

Menurutnya, selisih harga yang signifikan membuat praktik ini sangat menggiurkan. Harga solar subsidi yang jauh lebih murah dibandingkan harga industri menjadi celah keuntungan besar bagi pelaku.

Baca Juga :  Kasus Korupsi MBG Menguak, Kantor BGN dan Rumah Tersangka Digeledah Kejagung

Dalam menjalankan aksinya, pelaku biasanya menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi dengan tangki berkapasitas besar agar dapat mengangkut lebih banyak BBM. Selain itu, mereka juga memanfaatkan pelat nomor kendaraan palsu untuk mengelabui sistem barcode yang digunakan dalam pengawasan distribusi BBM.

Irhamni juga mengungkapkan bahwa praktik ini kerap melibatkan kerja sama dengan oknum petugas SPBU, sehingga memudahkan pelaku dalam melakukan aksinya secara berulang.

Sementara itu, dalam kasus elpiji, modus yang digunakan adalah memindahkan isi tabung gas bersubsidi 3 kilogram ke tabung nonsubsidi berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram. Gas tersebut kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi seolah-olah merupakan produk nonsubsidi.

Baca Juga :  Kopi Indonesia Mendunia: Kekuatan Cita Rasa Khas Jadi Andalan di Pasar Global

Polri menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan secara terintegrasi antara Bareskrim dan jajaran Polda di seluruh Indonesia. Penindakan tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga memburu jaringan distribusi ilegal yang lebih luas dan terorganisir.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menjaga kedaulatan energi nasional serta memastikan subsidi pemerintah benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak menerimanya.

 

Berita Terkait

Polemik Yayasan Nurul Quran Kerinci Memanas, Aderman dan Yayasan Beda Versi soal Rapat Perubahan Akta”
Sidang Putusan Perkara MDR Ditunda, PN Sungai Penuh Jadwalkan 26 Agustus
Duplik Terdakwa dan Replik JPU Berseberangan, Perkara MDR Segera Diputus Hakim
Kasus Viral pengeroyokan dan pengerusakan rumahnya Konten Kreator Anisa Desak Polres Kerinci Tetapkan Tersangka
Video Pemeriksaan Jadi Sorotan dalam Sidang Dugaan Asusila Anak di PN Sungai Penuh
Rapat Pembina Yayasan Nurul Qur’an Kerinci Putuskan Berhentikan Tiga Pengurus, Kuasa Hukum Sebut Sesuai AD/ART
Bareskrim Bongkar Markas Judi Online Internasional di Jakarta Barat, 287 WNA Jadi Tersangka
Kejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Nanik S Deyang dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:29 WIB

Polemik Yayasan Nurul Quran Kerinci Memanas, Aderman dan Yayasan Beda Versi soal Rapat Perubahan Akta”

Rabu, 19 Agustus 2026 - 19:55 WIB

Sidang Putusan Perkara MDR Ditunda, PN Sungai Penuh Jadwalkan 26 Agustus

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:59 WIB

Duplik Terdakwa dan Replik JPU Berseberangan, Perkara MDR Segera Diputus Hakim

Minggu, 12 Juli 2026 - 09:17 WIB

Kasus Viral pengeroyokan dan pengerusakan rumahnya Konten Kreator Anisa Desak Polres Kerinci Tetapkan Tersangka

Senin, 6 Juli 2026 - 19:00 WIB

Video Pemeriksaan Jadi Sorotan dalam Sidang Dugaan Asusila Anak di PN Sungai Penuh

Berita Terbaru