Polda Jambi Siapkan Integrasi Hukum Adat dalam Penerapan KUHP Baru

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi, Pribhumi.com – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi mulai mempersiapkan strategi penegakan hukum menjelang pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru. Perubahan besar dipastikan terjadi dalam paradigma penegakan hukum, dari pendekatan pembalasan menuju pemulihan keadilan melalui mekanisme restorative justice.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pembinaan Hukum (Kabid Binkum) Polda Jambi, Kombes Pol. Jhon H. Ginting, saat menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Balairungsari Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi.

Dalam paparannya, Jhon menegaskan bahwa keberadaan hukum adat kini tidak lagi sebatas wacana, melainkan telah memperoleh legitimasi melalui konsep “Hukum yang Hidup dalam Masyarakat” (Living Law) sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 597 KUHP baru.

Menurutnya, dalam skema baru tersebut, hukum adat memiliki peran strategis untuk menyelesaikan perkara pidana tertentu, khususnya yang tergolong tindak pidana ringan dengan kategori denda.

“Hukum tindak pidana adat dapat diterapkan untuk perkara kategori I dengan denda maksimal Rp1 juta dan kategori II dengan denda maksimal Rp10 juta,” jelasnya.

Namun, penerapan penyelesaian adat memiliki sejumlah persyaratan ketat. Penyelesaian tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, tidak termasuk dalam kategori tindak pidana berat, serta pelaku belum pernah menjalankan kewajiban adat sebelumnya.

Polda Jambi sendiri telah mengidentifikasi sejumlah delik adat yang kerap terjadi di masyarakat, di antaranya pelanggaran kesusilaan atau sumbang serta tindak pidana yang berkaitan dengan kehormatan. Dalam praktiknya, beberapa bentuk sanksi adat yang diakui meliputi denda berat seperti setanduk kerbau dan sepenggal dagi, denda perdamaian berupa selemak semanis, hingga ritual pembersihan lingkungan yang dikenal dengan cuci kampung.

Meski demikian, Jhon menegaskan bahwa peran Polri tetap krusial dalam memastikan pelaksanaan hukum adat berjalan sesuai aturan. Melalui fungsi Bhabinkamtibmas, kepolisian akan melakukan deteksi dini sekaligus pengawasan terhadap penerapan sanksi adat di masyarakat.

“Polri harus memastikan sanksi adat tidak bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia, terutama menghindari sanksi fisik yang merendahkan martabat manusia,” tegasnya.

Baca Juga :  Kemenag Kabupaten Kerinci Gelar Rangkaian peringatan Hut Ke-80 Kemerdekaan RI Di Lapangan DAKA Sebukar

Ia menambahkan, apabila pelaku tidak mematuhi atau menolak menjalankan kewajiban adat yang telah diputuskan, maka penyelesaian perkara akan dialihkan ke mekanisme hukum pidana nasional.

Di sisi lain, implementasi hukum adat di Jambi masih menghadapi kendala administratif. Hingga saat ini, berbagai delik adat belum terdokumentasi secara resmi dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).

“Belum adanya Perda yang menginventarisasi delik adat membuat penerapan hukum adat di Jambi belum bisa sepenuhnya menjadi hukum positif,” ungkapnya.

Karena itu, Polda Jambi mendorong Pemerintah Provinsi Jambi segera menerbitkan Perda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat sebagai dasar hukum yang kuat dalam pelaksanaan sanksi adat.

Menurut Jhon, kehadiran hukum adat bukan untuk menggantikan hukum nasional, melainkan menjadi instrumen pelengkap yang dapat memperkuat stabilitas sosial dan harmoni masyarakat.

Jambi, Pribhumi.com – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi mulai mempersiapkan strategi penegakan hukum menjelang pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru. Perubahan besar dipastikan terjadi dalam paradigma penegakan hukum, dari pendekatan pembalasan menuju pemulihan keadilan melalui mekanisme restorative justice.

 

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pembinaan Hukum (Kabid Binkum) Polda Jambi, Kombes Pol. Jhon H. Ginting, saat menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Balairungsari Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi.

 

Dalam paparannya, Jhon menegaskan bahwa keberadaan hukum adat kini tidak lagi sebatas wacana, melainkan telah memperoleh legitimasi melalui konsep “Hukum yang Hidup dalam Masyarakat” (Living Law) sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 597 KUHP baru.

 

Menurutnya, dalam skema baru tersebut, hukum adat memiliki peran strategis untuk menyelesaikan perkara pidana tertentu, khususnya yang tergolong tindak pidana ringan dengan kategori denda.

 

“Hukum tindak pidana adat dapat diterapkan untuk perkara kategori I dengan denda maksimal Rp1 juta dan kategori II dengan denda maksimal Rp10 juta,” jelasnya.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Kerinci Bongkar Peredaran Miras Terselubung di Balik Toko Peternakan Siulak Gedang

 

Namun, penerapan penyelesaian adat memiliki sejumlah persyaratan ketat. Penyelesaian tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, tidak termasuk dalam kategori tindak pidana berat, serta pelaku belum pernah menjalankan kewajiban adat sebelumnya.

Polda Jambi sendiri telah mengidentifikasi sejumlah delik adat yang kerap terjadi di masyarakat, di antaranya pelanggaran kesusilaan atau sumbang serta tindak pidana yang berkaitan dengan kehormatan. Dalam praktiknya, beberapa bentuk sanksi adat yang diakui meliputi denda berat seperti setanduk kerbau dan sepenggal dagi, denda perdamaian berupa selemak semanis, hingga ritual pembersihan lingkungan yang dikenal dengan cuci kampung.

Meski demikian, Jhon menegaskan bahwa peran Polri tetap krusial dalam memastikan pelaksanaan hukum adat berjalan sesuai aturan. Melalui fungsi Bhabinkamtibmas, kepolisian akan melakukan deteksi dini sekaligus pengawasan terhadap penerapan sanksi adat di masyarakat.

“Polri harus memastikan sanksi adat tidak bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia, terutama menghindari sanksi fisik yang merendahkan martabat manusia,” tegasnya.

Ia menambahkan, apabila pelaku tidak mematuhi atau menolak menjalankan kewajiban adat yang telah diputuskan, maka penyelesaian perkara akan dialihkan ke mekanisme hukum pidana nasional.

Di sisi lain, implementasi hukum adat di Jambi masih menghadapi kendala administratif. Hingga saat ini, berbagai delik adat belum terdokumentasi secara resmi dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).

“Belum adanya Perda yang menginventarisasi delik adat membuat penerapan hukum adat di Jambi belum bisa sepenuhnya menjadi hukum positif,” ungkapnya.

Karena itu, Polda Jambi mendorong Pemerintah Provinsi Jambi segera menerbitkan Perda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat sebagai dasar hukum yang kuat dalam pelaksanaan sanksi adat.

Menurut Jhon, kehadiran hukum adat bukan untuk menggantikan hukum nasional, melainkan menjadi instrumen pelengkap yang dapat memperkuat stabilitas sosial dan harmoni masyarakat.

Berita Terkait

Kerinci 100 2026 Kian Mendunia, Ratusan Pelari dari 12 Negara Taklukkan Rute Ekstrem Gunung Kerinci
Debt Collector di OKU Tewas Ditikam Saat Tarik Kendaraan, Pelaku Menyerahkan Diri
Makna Kerinci sebagai Alam Kunci dalam filosofi Adat
Obsidian Kerap Disangka “Gigi Petir”, Antara Mitos Lokal dan Fakta Ilmiah
Dana Indonesia Raya 2026 Dibuka, Hibah Kebudayaan Rp 500 Miliar Siap Disalurkan
Kemenyan dalam Tradisi Kerinci: Warisan Leluhur, Aroma Spiritual, dan Manfaat Kesehatan
Oknum Polisi di Jambi Diduga Gelapkan Mobil, Bripda MI Ditahan di Patsus
Makna Mendalam Tradisi Tepung Tawar dalam Budaya Melayu: Simbol Doa, Kesucian, dan Kehormatan

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 19:00 WIB

Kerinci 100 2026 Kian Mendunia, Ratusan Pelari dari 12 Negara Taklukkan Rute Ekstrem Gunung Kerinci

Sabtu, 4 April 2026 - 15:00 WIB

Debt Collector di OKU Tewas Ditikam Saat Tarik Kendaraan, Pelaku Menyerahkan Diri

Jumat, 3 April 2026 - 17:00 WIB

Makna Kerinci sebagai Alam Kunci dalam filosofi Adat

Jumat, 3 April 2026 - 15:51 WIB

Obsidian Kerap Disangka “Gigi Petir”, Antara Mitos Lokal dan Fakta Ilmiah

Jumat, 3 April 2026 - 15:00 WIB

Dana Indonesia Raya 2026 Dibuka, Hibah Kebudayaan Rp 500 Miliar Siap Disalurkan

Berita Terbaru