Jambi, Pribhumi.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengungkap kasus dugaan tindak pidana di bidang minyak dan gas (migas) terkait penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar. Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (9/2/2026).
Konferensi pers tersebut dipimpin Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, didampingi Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Hadi Handoko.
Kasus ini terungkap setelah aparat melakukan operasi penindakan pada Kamis (5/2/2026). Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan empat unit kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut solar subsidi secara ilegal.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap sopir dan kernet kendaraan, diketahui BBM subsidi tersebut diangkut dari wilayah Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat. Solar tersebut rencananya akan dibawa ke Desa Perentak, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin. BBM tersebut diduga akan diperjualbelikan kembali untuk menunjang aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI).
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat. Mereka masing-masing berinisial AS (25), A (18), RW (25), SS (29), SA (30), MFS (25), dan SA (25). Mayoritas terduga pelaku merupakan warga Kota Sungai Penuh, sementara satu orang lainnya diketahui berasal dari Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin.
Selain mengamankan para terduga pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit mobil jenis Mitsubishi Colt L300 dan Daihatsu Grand Max. Polisi juga menemukan ratusan jerigen berkapasitas 35 liter berisi solar subsidi, dua unit tedmon berkapasitas 1.000 liter, serta tiga drum berkapasitas 220 liter yang juga berisi BBM subsidi.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan ketentuan terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang migas. Para pelaku terancam pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.
Polda Jambi menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang dinilai merugikan negara serta masyarakat luas. Pihak kepolisian juga memastikan perkembangan kasus ini akan disampaikan dalam rilis lanjutan.











