Polda Jambi Bongkar Penyelundupan Solar Subsidi, Diduga Disuplai untuk Aktivitas PETI di Merangin

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 9 Februari 2026 - 20:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi, Pribhumi.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengungkap kasus dugaan tindak pidana di bidang minyak dan gas (migas) terkait penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar. Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (9/2/2026).

Konferensi pers tersebut dipimpin Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, didampingi Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Hadi Handoko.

Kasus ini terungkap setelah aparat melakukan operasi penindakan pada Kamis (5/2/2026). Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan empat unit kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut solar subsidi secara ilegal.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap sopir dan kernet kendaraan, diketahui BBM subsidi tersebut diangkut dari wilayah Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat. Solar tersebut rencananya akan dibawa ke Desa Perentak, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin. BBM tersebut diduga akan diperjualbelikan kembali untuk menunjang aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI).

Baca Juga :  Destinasi Wisata Danau Kaco Manjunto Lempur Ditutup Sementara, Ini Alasannya

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat. Mereka masing-masing berinisial AS (25), A (18), RW (25), SS (29), SA (30), MFS (25), dan SA (25). Mayoritas terduga pelaku merupakan warga Kota Sungai Penuh, sementara satu orang lainnya diketahui berasal dari Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin.

Selain mengamankan para terduga pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit mobil jenis Mitsubishi Colt L300 dan Daihatsu Grand Max. Polisi juga menemukan ratusan jerigen berkapasitas 35 liter berisi solar subsidi, dua unit tedmon berkapasitas 1.000 liter, serta tiga drum berkapasitas 220 liter yang juga berisi BBM subsidi.

Baca Juga :  Vidi Aldiano Meninggal Dunia, Tutup Usia Setelah Enam Tahun Berjuang Melawan Kanker Ginjal

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan ketentuan terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang migas. Para pelaku terancam pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.

Polda Jambi menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang dinilai merugikan negara serta masyarakat luas. Pihak kepolisian juga memastikan perkembangan kasus ini akan disampaikan dalam rilis lanjutan.

 

Berita Terkait

Kasus Kematian Dedi Putra di Jambi Belum Terungkap, Keluarga Desak Polisi Buka Fakta
Uang Palsu Beredar di Hiang Kerinci, Pedagang Resah Minta Polisi Bertindak
Nenek 80 Tahun Dirampok dan Dianiaya di Tanjabtim, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
TNI Selidiki Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Janji Transparan
Oknum Wartawan di Mojokerto Ditangkap Polisi saat Diduga Memeras Pengacara
KPK Ungkap Dugaan Pemerasan THR di Cilacap, Bupati Pasang Target Setoran hingga Rp750 Juta
Yusril Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus, Sebut Serangan terhadap Demokrasi
Bocah di Kerinci Jadi Korban Dugaan Pencurian Anting di Pasar Hiang, Telinga Sobek dan Berdarah

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 13:00 WIB

Kasus Kematian Dedi Putra di Jambi Belum Terungkap, Keluarga Desak Polisi Buka Fakta

Kamis, 26 Maret 2026 - 11:33 WIB

Uang Palsu Beredar di Hiang Kerinci, Pedagang Resah Minta Polisi Bertindak

Selasa, 24 Maret 2026 - 15:00 WIB

Nenek 80 Tahun Dirampok dan Dianiaya di Tanjabtim, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Rabu, 18 Maret 2026 - 09:00 WIB

TNI Selidiki Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Janji Transparan

Senin, 16 Maret 2026 - 15:00 WIB

Oknum Wartawan di Mojokerto Ditangkap Polisi saat Diduga Memeras Pengacara

Berita Terbaru

Budaya dan Wisata

Makna dan Manfaat Kemenyan: Dari Tradisi Kerinci hingga Khasiat Kesehatan

Kamis, 2 Apr 2026 - 23:59 WIB