Pemerintah Dinilai Abai, DPR dan Akademisi Desak Banjir Sumatra Ditetapkan sebagai Bencana Nasional

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 13 Desember 2025 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Andalas, Pribhumi.com Pemerintah pusat hingga kini belum menetapkan bencana banjir dan tanah longsor yang melanda Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh sebagai bencana nasional. Sikap tersebut menuai kritik dari berbagai pihak, mulai dari DPR RI, kepala daerah, hingga kalangan akademisi yang menilai dampak bencana telah melampaui kapasitas penanganan daerah.

Desakan agar status bencana nasional segera ditetapkan mengemuka di parlemen. Hampir seluruh fraksi di DPR menyuarakan hal serupa, termasuk dari Fraksi Partai Gerindra. Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menilai pemerintah pusat harus segera turun tangan secara langsung.

“Sebaiknya status bencana nasional segera ditetapkan agar pemerintah pusat bisa menangani langsung. Jika tidak, risikonya semakin besar,” ujar Sugiat, Rabu (3/12).

Banjir yang melanda sedikitnya 52 kabupaten dan kota di tiga provinsi tersebut juga membuat sejumlah kepala daerah menyatakan ketidakmampuan menangani kondisi darurat. Empat kepala daerah di Aceh secara terbuka menyampaikan keputusasaan mereka, yakni Bupati Aceh Utara Ismail A Jalil, Bupati Aceh Selatan Mirwan MS, Bupati Aceh Tengah Haili Yoga, dan Bupati Pidie Jaya Sibral Malaysi.

Dalam surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto tertanggal 2 Desember, Bupati Aceh Utara menyatakan pemerintah daerah tidak lagi memiliki kemampuan untuk menangani dampak bencana dan meminta bantuan langsung dari pemerintah pusat.

Baca Juga :  Dispensasi Perpanjangan SIM Mati Saat Libur Nyepi dan Lebaran 2026, Ini Syarat dan Jadwalnya

Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menilai banjir di Sumatra telah memenuhi seluruh indikator sebagai bencana nasional. Menurutnya, bukan hanya kemampuan daerah yang telah terlampaui, tetapi jumlah korban jiwa dan pengungsi juga terus meningkat.

“Kalau bencana meluas, korban banyak, dan pemerintah daerah kewalahan, seharusnya status bencana nasional ditetapkan,” kata Lasarus, Jumat (5/12).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, pemerintah pusat memiliki kewenangan menetapkan status bencana nasional. Penetapan tersebut mempertimbangkan jumlah korban, kerugian materi, kerusakan infrastruktur, luas wilayah terdampak, serta dampak sosial dan ekonomi.

Hingga Senin (8/12) sore, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat korban meninggal dunia akibat banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat mencapai 961 jiwa, dengan jumlah pengungsi lebih dari satu juta orang.

Meski demikian, pemerintah pusat memilih menyebut peristiwa tersebut sebagai “prioritas nasional”. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, menyatakan Presiden telah menginstruksikan penanganan maksimal, termasuk penyediaan dana dan logistik nasional.

Namun, pernyataan tersebut dinilai tidak substansial oleh sejumlah pengamat. Dosen hukum lingkungan Universitas Gadjah Mada, Agung Made Wardana, menilai istilah “prioritas nasional” tidak dikenal dalam sistem penanggulangan bencana dan hanya menjadi permainan istilah untuk menghindari konsekuensi anggaran.

Baca Juga :  Monadi Soal Danau Kerinci

Menurut Agung, sikap pemerintah mencerminkan paradigma pembangunan yang lebih mengutamakan proyek strategis nasional dibanding keselamatan rakyat dan keberlanjutan ekosistem. Ia menilai banjir Sumatra merupakan hasil pertemuan antara krisis iklim dan kerentanan struktural akibat kebijakan pembangunan yang eksploitatif.

Pandangan serupa disampaikan Dosen Fakultas Ekologi Institut Pertanian Bogor, Rina Mardiana. Ia menyebut bencana banjir tersebut sebagai “bencana kebijakan”, bukan semata peristiwa alam.

“Ini adalah akibat dari keputusan politik yang mengabaikan kajian ilmiah dan peringatan lingkungan. Penderitaan rakyat bukan takdir alam, melainkan hasil kebijakan yang keliru,” ujar Rina.

Rina juga menyoroti ketimpangan anggaran, di mana dana penanggulangan bencana yang tersedia di BNPB jauh lebih kecil dibandingkan alokasi untuk program lain. Menurutnya, kondisi ini memperlihatkan rendahnya sensitivitas pemerintah terhadap krisis kemanusiaan dan ekologis yang tengah berlangsung.

Hingga kini, penetapan status bencana nasional masih dinanti, sementara dampak banjir terus membebani jutaan warga di wilayah terdampak.

Berita Terkait

Pemerintah Tetapkan WFH ASN Setiap Jumat Mulai April 2026, Fokus Efisiensi Energi dan Kinerja
Makna Mendalam Tradisi Tepung Tawar dalam Budaya Melayu: Simbol Doa, Kesucian, dan Kehormatan
WFH Sehari Seminggu Berlaku, Menaker Tegaskan Gaji Karyawan Tetap Dibayar Penuh
Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026, Ini Panduan Lengkap Lapor Pajak via Coretax
Pemerintah Terapkan WFH Sehari untuk Swasta Mulai April 2026, Upaya Hemat BBM
Pertamina Umumkan Harga BBM Terbaru Berlaku 1 April 2026, Ini Rincian Kenaikan Sebelumnya
Indonesia Cari Sumber Minyak Baru, Selat Hormuz Masih Tertutup oleh Iran
Mensos Tegas! Ribuan ASN Kemensos Mangkir Usai Lebaran, Siap-Siap Dipecat

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 17:00 WIB

Makna Mendalam Tradisi Tepung Tawar dalam Budaya Melayu: Simbol Doa, Kesucian, dan Kehormatan

Kamis, 2 April 2026 - 09:00 WIB

WFH Sehari Seminggu Berlaku, Menaker Tegaskan Gaji Karyawan Tetap Dibayar Penuh

Rabu, 1 April 2026 - 23:00 WIB

Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026, Ini Panduan Lengkap Lapor Pajak via Coretax

Rabu, 1 April 2026 - 19:00 WIB

Pemerintah Terapkan WFH Sehari untuk Swasta Mulai April 2026, Upaya Hemat BBM

Selasa, 31 Maret 2026 - 11:00 WIB

Pertamina Umumkan Harga BBM Terbaru Berlaku 1 April 2026, Ini Rincian Kenaikan Sebelumnya

Berita Terbaru