Dispensasi Perpanjangan SIM Mati Saat Libur Nyepi dan Lebaran 2026, Ini Syarat dan Jadwalnya

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 22 Maret 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Pribhumi.com – Kabar baik bagi masyarakat yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) habis saat libur Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2026. Kepolisian memberikan dispensasi khusus sehingga SIM yang kedaluwarsa masih dapat diperpanjang tanpa harus membuat baru, namun dengan ketentuan tertentu.

Secara umum, SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun sejak tanggal penerbitan. Pemilik diwajibkan melakukan perpanjangan sebelum masa berlaku habis. Jika melewati tenggat waktu, maka SIM dinyatakan tidak berlaku dan harus dibuat ulang melalui proses ujian teori dan praktik.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Dalam aturan itu dijelaskan bahwa perpanjangan hanya dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis, sementara SIM yang sudah mati wajib diajukan sebagai penerbitan baru.

Baca Juga :  Hulu Balang Sakti Alam Kerinci Tegaskan Peran Penjaga Adat dan Alam, Siap Jadi Sayap Kanan LAM Kerinci

Namun, terdapat pengecualian dalam kondisi tertentu atau keadaan kahar. Dalam situasi tersebut, perpanjangan SIM yang sudah habis masa berlakunya masih dapat dilakukan berdasarkan keputusan dari pihak Korlantas Polri.

Mengacu pada informasi resmi dari TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM diliburkan mulai 19 hingga 24 Maret 2026. Pelayanan akan kembali dibuka pada 25 Maret 2026.

Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis dalam rentang tanggal tersebut, diberikan kesempatan untuk melakukan perpanjangan pada 25 Maret 2026 tanpa harus membuat SIM baru. Namun, di luar periode itu, SIM yang sudah mati tetap harus diproses melalui pembuatan baru.

Dengan demikian, dispensasi ini hanya berlaku terbatas bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis saat layanan libur. Jika tidak dimanfaatkan pada tanggal yang ditentukan, maka kesempatan tersebut akan gugur.

Baca Juga :  OJK Tegaskan Aturan Penagihan Utang: Debt Collector Hanya Boleh Beroperasi Pukul 08.00–20.00 WIB

Syarat Perpanjangan SIM: Untuk melakukan perpanjangan, pemohon harus menyiapkan beberapa dokumen sebagai berikut:

Fotokopi e-KTP sebanyak 5 lembar

SIM asli

Surat keterangan sehat dari dokter

Surat keterangan lulus tes psikologi

Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan atau JKN

Biaya Perpanjangan SIM: Adapun biaya resmi perpanjangan SIM adalah:

SIM A, SIM B I, SIM B II: Rp80.000

SIM C, SIM C I, SIM C II: Rp75.000

SIM D, SIM D I: Rp30.000

Selain itu, terdapat biaya tambahan yang perlu disiapkan:

Tes kesehatan: Rp35.000

Asuransi kecelakaan diri: Rp50.000

Tes psikologi: Rp100.000 (langsung) atau Rp77.500 (online)

Masyarakat diimbau untuk memperhatikan jadwal dan segera memanfaatkan dispensasi ini agar tidak perlu melalui proses pembuatan SIM baru yang lebih panjang.

 

Berita Terkait

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Muhadjir Effendy di Kasus Korupsi Kuota Haji
Kemenkeu Tegaskan Isu Menkeu Purbaya Usir Investor Asing adalah Hoaks
Rupiah Tembus Rp17.500 per Dolar AS, Menkeu Minta Masyarakat Tidak Panik
Kemenag: Hilal Zulhijah 1447 H Sudah Terpenuhi, Idul Adha 2026 Diperkirakan Jatuh 27 Mei
Daftar Provinsi yang Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mei 2026
Harta Kekayaan Wapres Gibran Capai Rp 27,9 Miliar
Kemensos Perbarui Data Bansos 2026, Ini Aturan Baru dan Cara Cek PKH-BPNT Tahap 2
Kemendikdasmen Tegaskan Guru Honorer Tidak Diberhentikan pada 2027

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 19:00 WIB

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Muhadjir Effendy di Kasus Korupsi Kuota Haji

Senin, 18 Mei 2026 - 17:00 WIB

Kemenkeu Tegaskan Isu Menkeu Purbaya Usir Investor Asing adalah Hoaks

Minggu, 17 Mei 2026 - 23:00 WIB

Rupiah Tembus Rp17.500 per Dolar AS, Menkeu Minta Masyarakat Tidak Panik

Minggu, 17 Mei 2026 - 17:33 WIB

Kemenag: Hilal Zulhijah 1447 H Sudah Terpenuhi, Idul Adha 2026 Diperkirakan Jatuh 27 Mei

Sabtu, 16 Mei 2026 - 17:48 WIB

Daftar Provinsi yang Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mei 2026

Berita Terbaru

Pendidikan

Beasiswa Garuda 2026 Gelombang 2 Segera Dibuka, Ini Syaratnya

Rabu, 20 Mei 2026 - 01:00 WIB

Kesehatan

WHO Tetapkan Ebola sebagai Darurat Kesehatan Global

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:00 WIB

Tips dan informasi

Perbedaan Kopi Arabika dan Robusta, dari Rasa hingga Kandungan Kafein

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:00 WIB