Pemerintah Batasi Pembelian BBM Subsidi Mulai 1 April 2026, Harga Tetap

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 1 April 2026 - 19:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI, Pribhumi.com — Pemerintah memastikan tidak akan menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Sebagai langkah pengendalian, pemerintah justru menerapkan pembatasan pembelian harian bagi masyarakat.

Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang mengatur distribusi BBM subsidi secara lebih terukur.

Aturan tersebut mencakup pengendalian penyaluran untuk dua jenis BBM subsidi, yakni minyak solar (gasoil) dan bensin RON 90 atau Pertalite, yang mulai diberlakukan pada 1 April 2026.

Baca Juga :  Honda Kembali Beri Diskon Motor Listrik, Potongan Hingga Rp 24 Juta

Dalam ketentuan itu, kendaraan pribadi roda empat hanya diperbolehkan membeli solar maksimal 50 liter per hari. Sementara itu, kendaraan angkutan umum roda empat dibatasi hingga 80 liter per hari, dan kendaraan dengan enam roda atau lebih dapat mengisi hingga 200 liter per hari.

Untuk kendaraan layanan umum seperti ambulans, mobil pemadam kebakaran, serta armada pengangkut sampah, batas pembelian solar ditetapkan maksimal 50 liter per hari.

Baca Juga :  36 Negara Bentuk Pengadilan Khusus untuk Adili Vladimir Putin

Adapun untuk BBM jenis Pertalite, pembatasan diberlakukan sama, yakni maksimal 50 liter per hari bagi kendaraan roda empat, baik milik pribadi maupun angkutan umum, termasuk kendaraan layanan publik.

Pemerintah menegaskan bahwa apabila pembelian BBM subsidi melebihi batas yang telah ditentukan, maka volume kelebihan tersebut tidak akan mendapatkan subsidi dan harus dibayar dengan harga non-subsidi.

 

Berita Terkait

Rupiah Melemah ke Rp17.460, Begini Strategi BJ Habibie Pernah Jinakkan Dolar Saat Krisis 1998
Rupiah Tembus Rp17.500 per Dolar AS, Menkeu Minta Masyarakat Tidak Panik
Rupiah Tembus Rp17.600 per Dolar AS, Harga Kebutuhan Diprediksi Naik dalam Beberapa Bulan
Harga TBS Sawit dan CPO Turun, Kini Tembus Rp3.870 per Kg
Penjualan Mobil April 2026 Melonjak, BYD Tembus Tiga Besar dan Geser Suzuki
Wamendagri Bima Arya Dorong HIPMI dan Pemda Bersinergi Kembangkan Ekonomi Kreatif
Program TKM Pemula 2026 Dibuka, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya
Utang Pemerintah Tembus Rp 9.920 Triliun pada Maret 2026, Rasio terhadap PDB Capai 40,75 Persen

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 03:00 WIB

Rupiah Melemah ke Rp17.460, Begini Strategi BJ Habibie Pernah Jinakkan Dolar Saat Krisis 1998

Minggu, 17 Mei 2026 - 23:00 WIB

Rupiah Tembus Rp17.500 per Dolar AS, Menkeu Minta Masyarakat Tidak Panik

Minggu, 17 Mei 2026 - 21:00 WIB

Rupiah Tembus Rp17.600 per Dolar AS, Harga Kebutuhan Diprediksi Naik dalam Beberapa Bulan

Jumat, 15 Mei 2026 - 05:00 WIB

Harga TBS Sawit dan CPO Turun, Kini Tembus Rp3.870 per Kg

Selasa, 12 Mei 2026 - 02:00 WIB

Penjualan Mobil April 2026 Melonjak, BYD Tembus Tiga Besar dan Geser Suzuki

Berita Terbaru

Kesehatan

WHO Tetapkan Ebola sebagai Darurat Kesehatan Global

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:00 WIB

Tips dan informasi

Perbedaan Kopi Arabika dan Robusta, dari Rasa hingga Kandungan Kafein

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:00 WIB

Infotainment

Aktris China Qi Wei Jadi Sorotan di Cannes 2026

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:00 WIB