36 Negara Bentuk Pengadilan Khusus untuk Adili Vladimir Putin

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 18 Mei 2026 - 01:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI, Pribhumi.com – Sebanyak 36 negara menyepakati pembentukan tribunal atau pengadilan khusus untuk mengadili Presiden Rusia Vladimir Putin atas dugaan kejahatan perang dan agresi terhadap Ukraina.

Pengadilan khusus tersebut nantinya akan berkantor di Den Haag, Belanda. Kesepakatan pembentukannya difinalisasi dalam pertemuan tahunan para menteri luar negeri Council of Europe yang digelar Jumat waktu setempat.

Dilansir dari Euronews, pengadilan ini dibentuk untuk mengisi kekosongan yurisdiksi yang tidak dapat ditangani secara penuh oleh Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC).

Selain menyepakati pembentukan tribunal, para menteri luar negeri juga menyetujui struktur tata kelola lembaga tersebut. Struktur itu mencakup pembentukan komite manajemen yang bertugas mengawasi anggaran tahunan, aturan internal, hingga proses pemilihan hakim dan jaksa.

Menteri Luar Negeri Ukraina, Andrii Sybiha, menyebut pembentukan tribunal itu sebagai langkah besar dalam upaya mencari keadilan atas perang yang terjadi di Ukraina sejak 2022.

Baca Juga :  Asia Tenggara Diprediksi Lebih Panas, BMKG: Puncak Kemarau Indonesia Terjadi Agustus 2026

“Pengadilan khusus kini menjadi kenyataan secara hukum. Sangat sedikit yang percaya hari ini akan tiba, tetapi itu terjadi,” ujar Sybiha melalui media sosial, Sabtu (16/5/2026).

Ia bahkan menyindir Presiden Rusia Vladimir Putin dengan mengatakan tribunal tersebut akan membuat Putin dikenang dalam sejarah sebagai seorang kriminal perang.

Negara-negara yang menandatangani resolusi tersebut mayoritas berasal dari Eropa, termasuk Prancis, Jerman, Inggris, Belanda, Italia, Spanyol, Polandia, Swedia, Swiss, hingga Ukraina sendiri.

Selain negara Eropa, Australia dan Kosta Rika menjadi dua negara non-Eropa yang ikut menandatangani kesepakatan pembentukan tribunal tersebut.

Uni Eropa juga menyatakan dukungan terhadap inisiatif itu, meskipun beberapa negara anggota seperti Bulgaria, Hongaria, Malta, dan Slovakia belum bergabung.

Council of Europe menyebut daftar negara pendukung masih terbuka dan memungkinkan negara lain untuk ikut bergabung pada tahap berikutnya.

Baca Juga :  AS Kerahkan Gugus Tempur Kapal Induk ke Timur Tengah, Trump Pamer Kekuatan di Dekat Iran

Sekretaris Jenderal Council of Europe, Alain Berset, menegaskan bahwa fokus berikutnya adalah penyelesaian regulasi dan pendanaan agar tribunal bisa segera beroperasi secara penuh.

Uni Eropa sendiri telah menjanjikan dukungan pendanaan awal sebesar 10 juta euro untuk membantu operasional awal pengadilan khusus tersebut.

Pembentukan tribunal khusus menjadi salah satu agenda utama Ukraina dan sekutunya sejak Rusia melancarkan invasi besar-besaran pada Februari 2022.

Langkah itu dinilai penting karena ICC memiliki keterbatasan dalam mengadili kejahatan agresi apabila negara terkait bukan anggota Statuta Roma. Rusia diketahui bukan penandatangan Statuta Roma dan memiliki hak veto di Dewan Keamanan PBB.

Berbeda dengan kejahatan perang atau genosida yang menargetkan pelaku langsung, kejahatan agresi merupakan pelanggaran yang ditujukan kepada pemimpin negara yang dianggap bertanggung jawab atas keputusan invasi atau perang.

 

Berita Terkait

Banjir Bandang dan Longsor di Perbatasan Nepal-Tibet, Korban Tewas Tembus 150 Orang
Gelombang Panas Ekstrem Hantam Prancis, 40 Orang Tewas Tenggelam Saat Warga Cari Kesejukan
Pemerintah Pastikan Perlindungan TKW YY Korban Penganiayaan di Malaysia Meski Berangkat Lewat Jalur Nonprosedural
Hoaks dan Ketidakpercayaan Hambat Penanganan Wabah Ebola di Kongo, Ratusan Kasus Terus Bertambah
Ekspor Indonesia Terancam, Trump Usulkan Bea Masuk Tambahan 10 Persen
Trump Murka kepada Netanyahu, Serangan Israel ke Lebanon Dinilai Ancam Diplomasi AS-Iran
Sanksi Chip AS Berbalik Arah, Huawei Siapkan Teknologi Setara 1,4 Nanometer
Sistem Imigrasi Malaysia Lumpuh Berjam-jam, Ribuan Pelancong Terjebak Antrean Panjang di Perbatasan

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 10:15 WIB

Banjir Bandang dan Longsor di Perbatasan Nepal-Tibet, Korban Tewas Tembus 150 Orang

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:00 WIB

Gelombang Panas Ekstrem Hantam Prancis, 40 Orang Tewas Tenggelam Saat Warga Cari Kesejukan

Selasa, 16 Juni 2026 - 07:41 WIB

Pemerintah Pastikan Perlindungan TKW YY Korban Penganiayaan di Malaysia Meski Berangkat Lewat Jalur Nonprosedural

Senin, 8 Juni 2026 - 01:00 WIB

Hoaks dan Ketidakpercayaan Hambat Penanganan Wabah Ebola di Kongo, Ratusan Kasus Terus Bertambah

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:00 WIB

Ekspor Indonesia Terancam, Trump Usulkan Bea Masuk Tambahan 10 Persen

Berita Terbaru