Ekspor Indonesia Terancam, Trump Usulkan Bea Masuk Tambahan 10 Persen

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI, Pribhumi.com – Pemerintah Amerika Serikat di bawah kepemimpinan Presiden Donald Trump kembali menggulirkan kebijakan perdagangan yang berpotensi memengaruhi hubungan dagang global. Melalui Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR), Washington mengusulkan pemberlakuan tarif impor tambahan sebesar 10 persen hingga 12,5 persen terhadap produk yang berasal dari sekitar 60 negara, termasuk Indonesia.

Usulan tersebut diumumkan pada Rabu (3/6/2026) dan menjadi langkah lanjutan setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan sebagian kebijakan tarif yang sebelumnya diterapkan pemerintahan Trump pada Februari lalu.

Menurut hasil investigasi USTR, kebijakan baru itu ditujukan kepada negara-negara yang dinilai gagal mengatasi masuknya barang yang diproduksi melalui praktik kerja paksa serta dianggap menerapkan hambatan perdagangan yang merugikan kepentingan ekonomi Amerika Serikat.

Dalam daftar yang dirilis USTR, tarif tambahan sebesar 10 persen akan dikenakan terhadap sejumlah negara dan kawasan ekonomi, antara lain Kanada, Ekuador, Uni Eropa, Meksiko, Pakistan, Argentina, Bangladesh, Kamboja, El Salvador, Guatemala, Indonesia, Malaysia, Taiwan, dan Inggris.

Sementara itu, sebanyak 45 negara lainnya juga diusulkan dikenakan tarif impor tambahan sebesar 12,5 persen. Namun hingga kini, pemerintah AS belum mengungkap secara rinci negara-negara yang masuk dalam kelompok tersebut karena proses penyelidikan masih berlangsung.

Baca Juga :  Kemenkes Tingkatkan Kewaspadaan Usai WHO Tetapkan Ebola Darurat Kesehatan Global

Perwakilan Dagang AS, Jamieson Greer, menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya melindungi pekerja dan industri Amerika dari persaingan yang dianggap tidak adil.

“Kegagalan mitra dagang utama kami dalam mengatasi impor barang yang diproduksi melalui kerja paksa tidak dapat diterima,” ujar Greer dalam pernyataan resminya.

Ia menambahkan, kondisi tersebut menciptakan ketimpangan kompetisi yang memaksa pekerja Amerika bersaing dalam sistem perdagangan global yang tidak seimbang.

Selain usulan tarif baru, USTR juga tengah menyiapkan mekanisme khusus untuk sektor tekstil dan pakaian jadi. Skema tersebut memungkinkan sebagian produk tekstil impor masuk ke pasar Amerika dengan tarif yang lebih rendah. Namun besaran tarif maupun kuota impor yang akan diberikan masih belum diumumkan.

Pengumuman ini muncul menjelang berakhirnya kebijakan tarif sementara sebesar 10 persen yang sebelumnya diberlakukan pemerintahan Trump. Tarif sementara tersebut diterbitkan pada hari yang sama ketika Mahkamah Agung AS membatalkan sebagian kebijakan tarif berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional.

Sebelumnya, pada Senin (1/6/2026), USTR juga mengusulkan tarif impor sebesar 25 persen terhadap berbagai produk asal Brasil. Kebijakan itu merupakan hasil investigasi Pasal 301 terkait praktik perdagangan digital dan pemberian tarif preferensial oleh negara tersebut.

Baca Juga :  Sidang Tipikor PJU Kerinci Masuki Babak Akhir, Ahli BPKP Ungkap Pelanggaran dan Aliran Fee

Ke depan, USTR diperkirakan akan merilis hasil penyelidikan lain mengenai dugaan kelebihan kapasitas industri di 16 mitra dagang Amerika Serikat, termasuk China. Temuan tersebut berpotensi menjadi dasar bagi kebijakan perdagangan baru yang lebih ketat.

Meski demikian, USTR menyatakan sejumlah komoditas akan dikecualikan dari tarif tambahan yang diusulkan. Produk-produk tersebut meliputi energi, logam tanah jarang dan mineral strategis tertentu, daging sapi, kopi, sejumlah jenis buah dan sayuran, produk farmasi, bahan kimia organik, serta komponen pesawat terbang.

USTR membuka kesempatan bagi publik dan pelaku usaha untuk memberikan masukan terhadap usulan kebijakan tersebut hingga 6 Juli 2026. Sidang dengar pendapat publik dijadwalkan berlangsung pada 7 Juli mendatang sebagai bagian dari proses evaluasi sebelum keputusan final ditetapkan.

Kebijakan tarif baru ini diperkirakan akan menjadi perhatian berbagai negara mitra dagang Amerika Serikat, termasuk Indonesia, mengingat potensi dampaknya terhadap arus perdagangan dan daya saing ekspor di pasar global.

Berita Terkait

Trump Murka kepada Netanyahu, Serangan Israel ke Lebanon Dinilai Ancam Diplomasi AS-Iran
Sanksi Chip AS Berbalik Arah, Huawei Siapkan Teknologi Setara 1,4 Nanometer
Sistem Imigrasi Malaysia Lumpuh Berjam-jam, Ribuan Pelancong Terjebak Antrean Panjang di Perbatasan
PBB Peringatkan Dunia Hadapi Rekor Suhu Panas Baru hingga 2030, El Nino Diprediksi Menguat
Iran Akhiri Pemadaman Internet 88 Hari, Warga Mengaku Seperti “Bebas dari Penjara”
WNI Kini Bisa Masuk Kanada Pakai eTA, Biaya Cuma Rp90 Ribu dan Tanpa Biometrik
AS Bersiap Cetak Uang US$250 dengan Potret Donald Trump
Prabowo dan Macron Bahas Palestina hingga Kerja Sama Strategis Indonesia-Prancis

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:00 WIB

Ekspor Indonesia Terancam, Trump Usulkan Bea Masuk Tambahan 10 Persen

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:00 WIB

Trump Murka kepada Netanyahu, Serangan Israel ke Lebanon Dinilai Ancam Diplomasi AS-Iran

Senin, 1 Juni 2026 - 21:00 WIB

Sanksi Chip AS Berbalik Arah, Huawei Siapkan Teknologi Setara 1,4 Nanometer

Minggu, 31 Mei 2026 - 05:00 WIB

Sistem Imigrasi Malaysia Lumpuh Berjam-jam, Ribuan Pelancong Terjebak Antrean Panjang di Perbatasan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 03:00 WIB

PBB Peringatkan Dunia Hadapi Rekor Suhu Panas Baru hingga 2030, El Nino Diprediksi Menguat

Berita Terbaru

Budaya dan Wisata

10 Kuliner Legendaris Khas Jambi yang Wajib Dicoba

Sabtu, 6 Jun 2026 - 03:00 WIB