Pejabat Bisa Dipidana Jika Jalan Rusak Sebabkan Kecelakaan

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 14 Februari 2026 - 08:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com — Jalan berlubang dan rusak di berbagai daerah di Indonesia kerap dianggap sebagai persoalan rutin. Namun di balik kondisi tersebut, risiko kecelakaan lalu lintas terus mengintai para pengguna jalan. Selama ini, korban akibat kerusakan jalan sering kali hanya tercatat sebagai angka statistik, padahal secara hukum, penyelenggara jalan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya Pasal 273. Dalam aturan itu ditegaskan, penyelenggara jalan yang tidak segera dan patut memperbaiki jalan rusak serta tidak memasang tanda atau rambu peringatan sehingga menyebabkan kecelakaan dapat dikenai sanksi pidana.

Ancaman hukuman yang dijatuhkan bersifat bertingkat, bergantung pada dampak yang ditimbulkan. Jika kecelakaan menyebabkan luka ringan, pelaku dapat dipidana penjara paling lama enam bulan dan/atau dikenai denda. Bila korban mengalami luka berat, ancaman pidana meningkat menjadi maksimal satu tahun penjara dan/atau denda.

Baca Juga :  Iran Balas Serangan AS–Israel, Pangkalan Militer di Qatar Jadi Sasaran

Sanksi paling berat dijatuhkan apabila kelalaian tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia. Dalam kondisi ini, penyelenggara jalan dapat dipidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp120 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 273 ayat (3) UU LLAJ.

Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh melakukan pembiaran terhadap jalan rusak. Ia merujuk Pasal 24 UU LLAJ yang mewajibkan penyelenggara jalan segera memperbaiki kerusakan demi mencegah kecelakaan. Jika perbaikan belum dapat dilakukan, pemasangan rambu atau tanda peringatan menjadi kewajiban mutlak.

Secara kewenangan, tanggung jawab penyelenggaraan jalan berbeda sesuai statusnya. Jalan nasional berada di bawah pemerintah pusat melalui kementerian terkait. Jalan provinsi menjadi tanggung jawab gubernur, sementara jalan kabupaten/kota menjadi kewenangan bupati atau wali kota. Dengan demikian, pejabat publik yang memiliki otoritas atas pengelolaan jalan dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti lalai menjalankan kewajibannya.

Baca Juga :  Puasa Syawal 2026: Jadwal, Niat, dan Keutamaan Besar yang Setara Puasa Setahun

Meski pelaksanaan teknis dilakukan oleh dinas atau satuan kerja, tanggung jawab hukum tetap melekat pada penyelenggara jalan sesuai struktur kewenangan. Namun, penerapan pidana tidak dilakukan secara otomatis hanya karena jalan dalam kondisi rusak. Penegakan hukum baru dapat dilakukan apabila kewajiban perbaikan atau pemasangan rambu peringatan diabaikan dan kelalaian tersebut terbukti menjadi penyebab kecelakaan.

Aturan ini menjadi pengingat bahwa keselamatan pengguna jalan bukan sekadar tanggung jawab individu, melainkan juga kewajiban negara melalui penyelenggara jalan yang berwenang.

 

Berita Terkait

WFH Sehari Seminggu Berlaku, Menaker Tegaskan Gaji Karyawan Tetap Dibayar Penuh
Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026, Ini Panduan Lengkap Lapor Pajak via Coretax
Pemerintah Terapkan WFH Sehari untuk Swasta Mulai April 2026, Upaya Hemat BBM
Pertamina Umumkan Harga BBM Terbaru Berlaku 1 April 2026, Ini Rincian Kenaikan Sebelumnya
Indonesia Cari Sumber Minyak Baru, Selat Hormuz Masih Tertutup oleh Iran
Mensos Tegas! Ribuan ASN Kemensos Mangkir Usai Lebaran, Siap-Siap Dipecat
Presiden Pastikan Demokrasi Sehat, Kritik Tidak Boleh Dibungkam
Balik Nama Kendaraan Bekas Kini Bebas Bea, Ini Rincian Biaya yang Tetap Harus Dibayar

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 09:00 WIB

WFH Sehari Seminggu Berlaku, Menaker Tegaskan Gaji Karyawan Tetap Dibayar Penuh

Rabu, 1 April 2026 - 23:00 WIB

Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026, Ini Panduan Lengkap Lapor Pajak via Coretax

Rabu, 1 April 2026 - 19:00 WIB

Pemerintah Terapkan WFH Sehari untuk Swasta Mulai April 2026, Upaya Hemat BBM

Selasa, 31 Maret 2026 - 11:00 WIB

Pertamina Umumkan Harga BBM Terbaru Berlaku 1 April 2026, Ini Rincian Kenaikan Sebelumnya

Sabtu, 28 Maret 2026 - 21:00 WIB

Indonesia Cari Sumber Minyak Baru, Selat Hormuz Masih Tertutup oleh Iran

Berita Terbaru

Budaya dan Wisata

Makna dan Manfaat Kemenyan: Dari Tradisi Kerinci hingga Khasiat Kesehatan

Kamis, 2 Apr 2026 - 23:59 WIB