JAMBI, Pribhumi.com – Ombudsman Provinsi Jambi menyoroti masih lemahnya kepastian pelayanan publik di Kabupaten Kerinci yang dipimpin Monadi–Morizon serta Pemerintah Kota Sungaipenuh di bawah kepemimpinan Alfin–Azhar. Kepala Ombudsman Jambi, Saiful Roswandi, menegaskan bahwa pelayanan yang menjadi hak masyarakat tidak boleh terbengkalai. Hal ini ia sampaikan usai melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah laporan masyarakat pada Kamis, 4 Desember 2025.
Dalam keterangannya, Saiful menyebut masih ditemukan sejumlah aduan masyarakat yang tidak kunjung ditindaklanjuti oleh perangkat pelayanan di dua daerah tersebut. Kondisi ini menunjukkan adanya ketidakpastian layanan yang berpotensi merugikan masyarakat.
“Ketidakpastian layanan merupakan bentuk maladministrasi yang tidak dapat dibiarkan. Pemerintah daerah memiliki tugas pokok untuk memberi pelayanan yang tepat, jelas, dan sesuai waktu. Masyarakat tidak boleh dirugikan,” ujar Saiful.
Ia menambahkan bahwa kelalaian dalam memberikan kepastian layanan merupakan kategori maladministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum. Menurutnya, hal ini dapat mencoreng integritas penyelenggaraan pemerintahan.
Saiful meminta agar setiap laporan yang masih tertunda, baik di Kerinci maupun Sungaipenuh, segera dituntaskan. Saat ini, masing-masing daerah masih memiliki satu laporan masyarakat yang belum diselesaikan.
“Saya memberikan waktu 14 hari ke depan bagi stakeholder terkait untuk menyelesaikan laporan tersebut. Saya juga meminta Bupati dan Wali Kota mengawasi langsung proses penyelesaiannya dan segera menyampaikan hasilnya ke Ombudsman,” tegasnya.











