Al Haris Geram BBM Subsidi Disalahgunakan untuk Tambang Ilegal di Jambi

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 30 Maret 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi, Pribhumi.com – Gubernur Jambi, Al Haris, menyatakan kekecewaannya setelah menerima laporan terkait penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang justru digunakan untuk mendukung aktivitas tambang ilegal serta perusahaan besar, khususnya sektor batu bara.

Menurutnya, praktik tersebut tidak mungkin terjadi tanpa keterlibatan oknum tertentu. Ia mengungkapkan bahwa sebagian pelaku memang telah diamankan aparat kepolisian, namun masih ada yang terus beroperasi secara sembunyi-sembunyi.

Al Haris menegaskan bahwa BBM subsidi seharusnya disalurkan tepat sasaran, yakni untuk masyarakat kecil, nelayan, serta pelaku usaha mikro. Ia mengingatkan agar tidak ada pihak yang menyalahgunakan kebijakan tersebut demi keuntungan pribadi, terlebih untuk aktivitas pertambangan ilegal seperti PETI (Pertambangan Tanpa Izin).

Baca Juga :  PLN Masih Terapkan Pemadaman Bergilir di Kerinci dan Sungai Penuh, Pemulihan Jaringan Terus Berlangsung

Ia juga meminta aparat kepolisian untuk meningkatkan pengawasan dan melakukan razia secara rutin guna menekan aktivitas tambang ilegal di wilayah Jambi. Selain itu, perusahaan tambang batu bara diingatkan agar tidak menggunakan BBM subsidi untuk operasional mereka, termasuk untuk kendaraan angkutan batubara.

“Perusahaan besar memiliki kemampuan finansial yang cukup, sehingga seharusnya menggunakan BBM nonsubsidi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Al Haris meminta pengelola SPBU agar disiplin dan konsisten dalam menyalurkan BBM subsidi sesuai aturan. Ia menekankan pentingnya integritas petugas di lapangan agar tidak terjadi kebocoran distribusi.

Baca Juga :  Makna dan Bacaan Takbiran Idul Fitri: Waktu, Jenis, hingga Lafaz Lengkap

Pemerintah Provinsi Jambi, lanjutnya, akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta instansi terkait untuk menelusuri jalur distribusi BBM subsidi yang disalahgunakan. Pengawasan juga akan diperketat di wilayah yang rawan aktivitas tambang ilegal.

Dengan langkah tersebut, diharapkan distribusi BBM subsidi dapat kembali tepat sasaran dan penyalahgunaan untuk kepentingan industri maupun aktivitas ilegal bisa ditekan secara signifikan.

Al Haris menegaskan, pengawasan yang ketat serta sinergi antar lembaga menjadi kunci utama dalam memastikan subsidi energi benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat luas di Provinsi Jambi.

 

Berita Terkait

Al Haris Lantik Lima Pejabat Eselon II, Tegaskan Jabatan Bukan Kesempatan Menyalahgunakan Wewenang
Gubernur Al Haris Tegaskan Jambi Tolak Praktik LGBT, Kedepankan Nilai Agama dan Adat
Bupati di Wilayah Barat Jambi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Pemalsuan Akta
Jambi Masuki Puncak Kemarau 2026, BPBD Siagakan 81 Posko Antisipasi Karhutla dan El Nino
Ombudsman Jambi Dorong KPK Tindak Temuan Maladministrasi yang Berpotensi Korupsi di Pelayanan Publik
Ombudsman Jambi dan KPK Perkuat Sinergi Cegah Korupsi di Sektor Pelayanan Publik
5 Pejabat Utama Polda Jambi Dimutasi, Kapolresta Jambi dan Kapolres Muaro Jambi Berganti
Curi Kabel Induk PLN Sepanjang Ratusan Meter, Pelaku Ditangkap Usai Dikejar di Area Rawa

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 18:13 WIB

Gubernur Al Haris Tegaskan Jambi Tolak Praktik LGBT, Kedepankan Nilai Agama dan Adat

Selasa, 7 Juli 2026 - 08:02 WIB

Bupati di Wilayah Barat Jambi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Pemalsuan Akta

Jumat, 3 Juli 2026 - 19:01 WIB

Jambi Masuki Puncak Kemarau 2026, BPBD Siagakan 81 Posko Antisipasi Karhutla dan El Nino

Rabu, 1 Juli 2026 - 19:00 WIB

Ombudsman Jambi Dorong KPK Tindak Temuan Maladministrasi yang Berpotensi Korupsi di Pelayanan Publik

Selasa, 30 Juni 2026 - 20:49 WIB

Ombudsman Jambi dan KPK Perkuat Sinergi Cegah Korupsi di Sektor Pelayanan Publik

Berita Terbaru

Budaya dan Wisata

IAIN Kerinci Gali Sejarah Pemerintahan Tradisional Lewat Pemerhati Adat

Minggu, 19 Jul 2026 - 11:00 WIB