OJK Cabut Izin Usaha BPR Koperindo Jaya, Bank Resmi Ditutup dan Masuk Proses Likuidasi

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 3 April 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Pribhumi.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Koperindo Jaya, yang beroperasi di Jakarta Pusat. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan OJK Nomor KEP-22/D.03/2026 yang mulai berlaku sejak 9 Maret 2026.

Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, seluruh aktivitas operasional bank dihentikan dan kantor BPR Koperindo Jaya yang berlokasi di Wisma Techking 2 Lantai G, Jalan AM Sangaji Nomor 24, Petojo Utara, resmi ditutup untuk umum.

Kepala Kantor OJK Jabodebek, Edwin Nurhadi, menyampaikan bahwa seluruh proses penyelesaian hak dan kewajiban nasabah maupun pihak terkait akan ditangani oleh tim likuidasi yang dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Baca Juga :  IHSG Terperosok Tajam, Pemerintah Nilai Pasar Masih Diliputi Ketidakpastian

Ia juga menegaskan bahwa pihak manajemen bank, termasuk direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham, tidak diperkenankan melakukan tindakan hukum apa pun terkait aset dan kewajiban bank tanpa persetujuan tertulis dari LPS.

Pencabutan izin ini merupakan bagian dari langkah pengawasan OJK dalam menjaga stabilitas industri perbankan serta melindungi kepercayaan masyarakat. Sebelumnya, sejak 22 Januari 2025, BPR Koperindo Jaya telah berada dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) akibat rasio permodalan yang berada jauh di bawah ketentuan, yakni minus 35,49 persen, serta tingkat kesehatan bank yang dinilai tidak sehat.

Baca Juga :  Harga Kayu Manis Anjlok, Pemerintah Wacanakan Hilirisasi untuk kenaikkan Harga

Memasuki 21 Januari 2026, status pengawasan bank meningkat menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR), setelah upaya penyehatan yang dilakukan manajemen dan pemegang saham dinilai tidak berhasil memperbaiki kondisi keuangan bank.

Akhirnya, LPS memutuskan untuk melakukan likuidasi terhadap bank tersebut dan mengajukan permintaan pencabutan izin usaha kepada OJK.

Meski demikian, OJK mengimbau masyarakat, khususnya nasabah BPR Koperindo Jaya, untuk tetap tenang. Dana nasabah dipastikan tetap aman karena dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berita Terkait

Kenaikan Tarif Travel Disepakati, Dishub Kerinci Masih Lakukan Pembahasan
Pemerintah Batasi Pembelian BBM Subsidi Mulai 1 April 2026, Harga Tetap
Pembatasan BBM Mulai 1 April 2026, Pembelian Pertalite dan Solar Dibatasi per Kendaraan
WFH Setiap Jumat Digagas Pemerintah, Strategi Hemat BBM di Tengah Ancaman Krisis Energi
Rusia Hentikan Ekspor Bensin Mulai April 2026, Stabilitas Domestik Jadi Prioritas
Rupiah Menguat Tipis ke Rp16.995 per Dolar AS, Sentimen Global Masih Menekan
Purbaya Tegur Ekonom Soal Isu Ekonomi Hancur: Jangan Sebar Ketakutan Tanpa Data
Konflik Timur Tengah Tekan Harga Emas, Beralih ke Dolar Jadi Tren

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 09:00 WIB

OJK Cabut Izin Usaha BPR Koperindo Jaya, Bank Resmi Ditutup dan Masuk Proses Likuidasi

Kamis, 2 April 2026 - 13:00 WIB

Kenaikan Tarif Travel Disepakati, Dishub Kerinci Masih Lakukan Pembahasan

Rabu, 1 April 2026 - 19:53 WIB

Pemerintah Batasi Pembelian BBM Subsidi Mulai 1 April 2026, Harga Tetap

Rabu, 1 April 2026 - 11:00 WIB

Pembatasan BBM Mulai 1 April 2026, Pembelian Pertalite dan Solar Dibatasi per Kendaraan

Selasa, 31 Maret 2026 - 23:00 WIB

WFH Setiap Jumat Digagas Pemerintah, Strategi Hemat BBM di Tengah Ancaman Krisis Energi

Berita Terbaru