MK Nyatakan Gugatan Hasto soal Pasal Perintangan Penyidikan Tidak Dapat Diterima

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 3 Maret 2026 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com – Mahkamah Konstitusi memutuskan tidak menerima permohonan uji materi yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang perintangan penyidikan. Permohonan dinilai kehilangan objek karena norma yang diuji telah lebih dahulu diputus dalam perkara lain.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menjelaskan bahwa frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor sebelumnya telah dinyatakan inkonstitusional melalui putusan Nomor 71/PUU/XXIII/2025. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum mengikat sejak diucapkan, sehingga substansi norma yang digugat tidak lagi sama dengan ketentuan sebelumnya.

Baca Juga :  Persidangan PJU Kerinci Ungkap Dugaan Skema Pokir dan Fee Proyek

Dengan adanya perubahan tersebut, Mahkamah menyatakan permohonan yang diajukan menjadi tidak relevan dan kehilangan dasar pengujian. Karena itu, permohonan dinyatakan tidak dapat diterima.

Sebelumnya, Mahkamah mengubah ketentuan Pasal 21 UU Tipikor dengan menghapus frasa yang dinilai berpotensi menimbulkan multitafsir. Frasa “tidak langsung” dianggap membuka ruang penafsiran yang terlalu luas dan berpotensi menjadikan pasal tersebut sebagai pasal karet.

Mahkamah menegaskan bahwa perbuatan yang termasuk kategori mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan harus merujuk pada ketentuan yang jelas, termasuk aturan dalam KUHP terbaru, ketentuan konvensi antikorupsi internasional, serta yurisprudensi yang telah berkembang. Contohnya meliputi membantu pelarian tersangka, penggunaan kekerasan atau ancaman, pemberian janji untuk kesaksian palsu, hingga upaya memengaruhi saksi agar tidak hadir.

Baca Juga :  Yogi Purnomo Resmi Pindah ke Kejari Majalengka, Status Laporan LSM Geransi Dipertanyakan

Menurut Mahkamah, penegasan batasan ini diperlukan untuk menjamin kepastian hukum dan mencegah penerapan norma secara elastis terhadap pihak-pihak seperti advokat, jurnalis, penulis, maupun aktivis dalam konteks pemberantasan korupsi.

Berita Terkait

MK Ubah Pasal Perintangan Penyidikan Korupsi karena Dinilai Multitafsir
Bareskrim Polri Tangkap 2 Penyuplai Sabu Sindikat Ko Erwin
Dugaan Pelecehan di Commuter Line Rute Jakarta Kota–Bogor
KPK Dalami Dugaan Setoran Pengisian Perangkat Desa
Mahasiswi Jadi Korban Jambret di Ciomas
Debt Collector Pelaku Penusukan Pengacara di Tangerang Selatan Dibekuk Polisi
Hukum Menikahi Wanita Hamil karena Zina: Pandangan Ulama dan Status Anak
Oknum Brimob Diduga Aniaya Pelajar hingga Meninggal, Jalani Sidang Etik di Polda Maluku

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 15:00 WIB

MK Nyatakan Gugatan Hasto soal Pasal Perintangan Penyidikan Tidak Dapat Diterima

Selasa, 3 Maret 2026 - 11:00 WIB

MK Ubah Pasal Perintangan Penyidikan Korupsi karena Dinilai Multitafsir

Sabtu, 28 Februari 2026 - 17:00 WIB

Dugaan Pelecehan di Commuter Line Rute Jakarta Kota–Bogor

Sabtu, 28 Februari 2026 - 13:00 WIB

KPK Dalami Dugaan Setoran Pengisian Perangkat Desa

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:00 WIB

Mahasiswi Jadi Korban Jambret di Ciomas

Berita Terbaru

Tips dan informasi

Kreasi Es Segar untuk Buka Puasa, Tiga Resep Andalan dengan Isian Berlimpah

Selasa, 3 Mar 2026 - 13:00 WIB

Hukum dan Kriminal

MK Ubah Pasal Perintangan Penyidikan Korupsi karena Dinilai Multitafsir

Selasa, 3 Mar 2026 - 11:00 WIB

Kesehatan

Ini 8 Pantangan Makanan bagi Pengidap Asam Lambung

Selasa, 3 Mar 2026 - 09:00 WIB

Tips dan informasi

Ini 4 Cara Cegah Kantuk saat Kerja di Bulan Puasa

Selasa, 3 Mar 2026 - 07:00 WIB