Jakarta, Pribhumi.com – Mahkamah Konstitusi memutuskan tidak menerima permohonan uji materi yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang perintangan penyidikan. Permohonan dinilai kehilangan objek karena norma yang diuji telah lebih dahulu diputus dalam perkara lain.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menjelaskan bahwa frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor sebelumnya telah dinyatakan inkonstitusional melalui putusan Nomor 71/PUU/XXIII/2025. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum mengikat sejak diucapkan, sehingga substansi norma yang digugat tidak lagi sama dengan ketentuan sebelumnya.
Dengan adanya perubahan tersebut, Mahkamah menyatakan permohonan yang diajukan menjadi tidak relevan dan kehilangan dasar pengujian. Karena itu, permohonan dinyatakan tidak dapat diterima.
Sebelumnya, Mahkamah mengubah ketentuan Pasal 21 UU Tipikor dengan menghapus frasa yang dinilai berpotensi menimbulkan multitafsir. Frasa “tidak langsung” dianggap membuka ruang penafsiran yang terlalu luas dan berpotensi menjadikan pasal tersebut sebagai pasal karet.
Mahkamah menegaskan bahwa perbuatan yang termasuk kategori mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan harus merujuk pada ketentuan yang jelas, termasuk aturan dalam KUHP terbaru, ketentuan konvensi antikorupsi internasional, serta yurisprudensi yang telah berkembang. Contohnya meliputi membantu pelarian tersangka, penggunaan kekerasan atau ancaman, pemberian janji untuk kesaksian palsu, hingga upaya memengaruhi saksi agar tidak hadir.
Menurut Mahkamah, penegasan batasan ini diperlukan untuk menjamin kepastian hukum dan mencegah penerapan norma secara elastis terhadap pihak-pihak seperti advokat, jurnalis, penulis, maupun aktivis dalam konteks pemberantasan korupsi.











