Jakarta, Pribhumi.com — Pemerintah resmi memberlakukan ketentuan pidana terhadap praktik santet dan pengakuan kekuatan gaib melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai efektif sejak 2 Januari 2026.
Aturan tersebut menyasar individu yang mengaku sebagai dukun atau memiliki kekuatan supranatural, kemudian menawarkan jasa yang diklaim mampu menyebabkan penyakit, penderitaan fisik maupun mental, hingga kematian seseorang. Praktik semacam ini kini tidak lagi sekadar dianggap sebagai kepercayaan masyarakat, melainkan telah masuk ranah tindak pidana.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menjelaskan bahwa ketentuan tersebut diatur secara tegas dalam Pasal 252 KUHP baru. Menurutnya, pasal ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan kepada masyarakat.
“Orang yang mengaku memiliki kekuatan gaib dan menawarkan jasa yang dapat mencelakai orang lain bisa dipidana. Ancaman hukumannya penjara maksimal satu tahun enam bulan atau denda kategori IV,” kata Abdul.
Denda kategori IV dalam KUHP baru diketahui bernilai maksimal Rp200 juta. Bahkan, apabila praktik tersebut dilakukan untuk mencari keuntungan atau dijadikan mata pencaharian, ancaman pidana dapat diperberat hingga sepertiga dari hukuman pokok.
Pasal 252 KUHP juga menegaskan bahwa tindak pidana santet termasuk delik biasa. Artinya, aparat penegak hukum dapat melakukan penindakan tanpa harus menunggu laporan dari korban. Meski demikian, dalam praktiknya, laporan masyarakat tetap dibutuhkan guna memperkuat pembuktian.
Abdul menambahkan, proses pembuktian perkara santet merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru. Dalam aturan tersebut, alat bukti mencakup keterangan saksi, keterangan ahli, surat, barang bukti, bukti elektronik, keterangan terdakwa, hingga pengamatan hakim.
“Tidak semua alat bukti harus ada. Minimal dua alat bukti sudah cukup agar laporan bisa diproses secara hukum,” jelasnya.
Ketentuan pidana ini diharapkan mampu mencegah praktik penipuan berkedok kekuatan gaib sekaligus menghindari tindakan main hakim sendiri yang kerap terjadi di tengah masyarakat terhadap orang yang dituduh melakukan santet.
Jika ingin gaya bahasa lebih singkat, lebih tajam, atau disesuaikan dengan media online tertentu, silakan beri tahu.











