Kemen PANRB Tegaskan PPPK paruh waktu tidak otomatis dapat dialihkan menjadi PNS

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 18 September 2025 - 11:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com – Pemerintah resmi membuka skema baru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu. Skema ini banyak menuai pertanyaan terkait status aparatur sipil negara (ASN), salah satunya soal kemungkinan beralih status menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Lantas, apakah PPPK paruh waktu bisa menjadi PPPK penuh waktu atau PNS?

Sehubungan dengan itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis aturan resmi yang mengatur mekanisme pengadaan PPPK paruh waktu. Aturan tersebut memberikan gambaran jelas mengenai status, hak, hingga peluang kedudukan mereka di birokrasi.

Aturan Resmi soal PPPK Paruh Waktu
Kementerian PANRB melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 menjelaskan bahwa PPPK paruh waktu merupakan pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jam kerja lebih sedikit dibanding PPPK penuh waktu. Skema ini ditujukan untuk mengisi kebutuhan tertentu, terutama di bidang pelayanan publik yang bersifat fleksibel.

Baca Juga :  Peringati Hari Pelanggan Nasional PLN Diskon Listrik 50 Porsen, ini Syarat nya

Dalam keterangan resminya, Kementerian PANRB menegaskan bahwa pengadaan PPPK paruh waktu tetap mengikuti prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kompetisi terbuka. Proses rekrutmen dilakukan secara selektif melalui sistem yang diatur oleh BKN dan instansi pemerintah terkait.

Berdasarkan aturannya, PPPK paruh waktu memiliki kedudukan sebagai bagian dari ASN. Meski begitu, status PPPK paruh waktu berbeda dengan PNS yang diangkat melalui mekanisme kepegawaian tetap. PPPK paruh waktu hanya terikat pada masa perjanjian kerja tertentu yang ditetapkan dalam kontrak.

Kementerian PANRB juga menegaskan bahwa PPPK paruh waktu tidak otomatis dapat dialihkan menjadi PNS. Jika ingin menjadi PNS, seseorang tetap harus mengikuti seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sesuai ketentuan yang berlaku.

PPPK paruh waktu tetap memperoleh hak sesuai kontrak, seperti gaji, jaminan sosial, dan hak cuti. Besaran penghasilan ditentukan secara proporsional berdasarkan jam kerja dan beban tugas yang dijalankan.

Baca Juga :  Menkeu Purbaya Minta Maaf ngomong tuntutan 17+8 suara sebagian kecil rakyat

Kewajiban mereka pun sama dengan ASN pada umumnya, yakni menjaga netralitas, melaksanakan tugas sesuai peraturan, serta menaati kode etik ASN. Instansi yang mempekerjakan wajib memastikan bahwa hak-hak PPPK paruh waktu tetap terpenuhi sesuai regulasi.

Dari aturan yang berlaku, dapat dipastikan bahwa PPPK paruh waktu tidak memiliki jalur otomatis untuk berubah status menjadi PNS. Skema ini memang dirancang sebagai bentuk fleksibilitas kerja di sektor publik, bukan sebagai pintu masuk alternatif menjadi PNS.

Namun, peluang tetap terbuka apabila PPPK paruh waktu mengikuti seleksi CPNS yang dibuka pemerintah. Dengan demikian, jalur menuju PNS tetap sama seperti pelamar lain, yakni melalui rekrutmen terbuka yang kompetitif.

 

Sumber Berita: Detiknews

Berita Terkait

Komdigi: Usulan Aturan Satu Orang Hanya Memiliki Satu Akun Media Sosial
Peringati Hari Pelanggan Nasional PLN Diskon Listrik 50 Porsen, ini Syarat nya
Menkeu Purbaya Minta Maaf ngomong tuntutan 17+8 suara sebagian kecil rakyat
Pencopotan Menkeu Sri Mulyani dapat menyebabkan pelonggaran aturan fiskal
Presiden Prabowo Tegaskan Aparat harus bertindak proporsional
Tunjangan rumah dihapus, DPR jawab Tuntutan 17+8 dengan keluarkan enam poin keputusan
TNI Kembali ke Barak, KAPUSPEN TNI: tuntutan yang diminta akan dihormati
Ratusan mahasiswa UNPAD kembali gelar aksi! Desak pemerintah Penuhi tuntutan 17+8

Berita Terkait

Minggu, 21 September 2025 - 20:09 WIB

Komdigi: Usulan Aturan Satu Orang Hanya Memiliki Satu Akun Media Sosial

Kamis, 18 September 2025 - 11:48 WIB

Kemen PANRB Tegaskan PPPK paruh waktu tidak otomatis dapat dialihkan menjadi PNS

Kamis, 11 September 2025 - 20:40 WIB

Peringati Hari Pelanggan Nasional PLN Diskon Listrik 50 Porsen, ini Syarat nya

Selasa, 9 September 2025 - 19:45 WIB

Menkeu Purbaya Minta Maaf ngomong tuntutan 17+8 suara sebagian kecil rakyat

Selasa, 9 September 2025 - 08:39 WIB

Pencopotan Menkeu Sri Mulyani dapat menyebabkan pelonggaran aturan fiskal

Berita Terbaru

Kerinci

Laka! Dua Siswi di Kerinci Terkapar di Jalan Nasional Sebukar

Selasa, 30 Sep 2025 - 12:43 WIB

Kalimantan

KPK Geledah Rumah Gubernur Kalbar dan Rumah Bupati Mempawah

Selasa, 30 Sep 2025 - 11:33 WIB

Nasional

Dewan Pers kritik Istana Cabut id wartawan CNN

Senin, 29 Sep 2025 - 21:19 WIB