THR Aparatur Negara Mulai Disalurkan, Anggaran Tembus Rp 55 Triliun

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com – Pemerintah mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya bagi aparatur negara sejak 26 Februari secara bertahap. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa penerima meliputi PNS, CPNS, PPPK, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, serta para pensiunan.

Menurutnya, kebijakan pencairan tersebut merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Tahun ini pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 55 triliun, meningkat sekitar 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp 49 triliun.

Baca Juga :  Waspada Akun Free Fire Gratis 2026, Menggiurkan tapi Penuh Risiko

Rinciannya, Rp 22,2 triliun dialokasikan untuk sekitar 2,4 juta ASN pusat, TNI, dan Polri. Sebanyak Rp 20,2 triliun diberikan kepada 4,3 juta ASN daerah. Sementara itu, 3,8 juta pensiunan menerima alokasi total Rp 12,7 triliun.

Baca Juga :  Cegukan Setelah Minum Obat, Berbahayakah? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Komponen THR dibayarkan penuh 100 persen, mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Airlangga menegaskan bahwa THR berbeda dengan gaji ke-13 yang biasanya disalurkan pada bulan Juni.

Berita Terkait

Rekrutmen Kopdes Merah Putih 2026 Dibuka, Ini Jadwal, Syarat, dan Cara Daftarnya
Pemprov Jambi Buka Lelang 5 Jabatan Strategis April 2026, Ini Daftar dan Jadwal Lengkapnya
Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Ini Rincian Nominal dan Komponennya
Kemensos dan Kemenkop Buka Peluang Kerja Bagi Penerima Bansos di Koperasi Merah Putih
Wacana “War Tiket” Haji Dikritik DPR, Antrean Puluhan Tahun dan Keadilan Jemaah Jadi Sorotan
Prabowo Segera Umumkan Ongkos Haji 2026, Dampak Kenaikan Avtur Jadi Pertimbangan
Cara Cek Desil Penerima Bansos April 2026
Lapor SPT via Coretax, Direktorat Jenderal Pajak Teliti Validitas dan Kelengkapan Data Wajib Pajak

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 15:00 WIB

Rekrutmen Kopdes Merah Putih 2026 Dibuka, Ini Jadwal, Syarat, dan Cara Daftarnya

Kamis, 16 April 2026 - 11:00 WIB

Pemprov Jambi Buka Lelang 5 Jabatan Strategis April 2026, Ini Daftar dan Jadwal Lengkapnya

Selasa, 14 April 2026 - 23:00 WIB

Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Ini Rincian Nominal dan Komponennya

Selasa, 14 April 2026 - 14:44 WIB

Kemensos dan Kemenkop Buka Peluang Kerja Bagi Penerima Bansos di Koperasi Merah Putih

Sabtu, 11 April 2026 - 15:00 WIB

Wacana “War Tiket” Haji Dikritik DPR, Antrean Puluhan Tahun dan Keadilan Jemaah Jadi Sorotan

Berita Terbaru