Lapor SPT via Coretax, Direktorat Jenderal Pajak Teliti Validitas dan Kelengkapan Data Wajib Pajak

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 1 April 2026 - 23:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Pribhumi.com – Direktorat Jenderal Pajak memastikan akan melakukan serangkaian pengecekan terhadap Surat Pemberitahuan (SPT) yang dilaporkan wajib pajak melalui sistem elektronik, termasuk platform Coretax dan aplikasi terintegrasi lainnya.

Langkah ini dilakukan untuk menjamin setiap pelaporan SPT telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-3/PJ/2026, khususnya terkait tata cara penyampaian SPT secara digital.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa SPT elektronik wajib disampaikan melalui portal resmi wajib pajak atau aplikasi lain yang telah terhubung langsung dengan sistem administrasi DJP.

Dalam prosesnya, DJP akan melakukan tiga tahapan utama. Pertama, verifikasi validitas Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP dinyatakan sah apabila data yang dicantumkan dalam SPT sesuai dengan yang tercatat dalam sistem administrasi DJP.

Baca Juga :  Kementerian ESDM umumkan kenaikan tarif listrik PLN per kWh khusus untuk 13 golongan

Tahap kedua adalah penelitian isi SPT. Pada tahap ini, DJP akan memastikan sejumlah persyaratan terpenuhi, di antaranya SPT telah ditandatangani, diisi secara lengkap, serta dilengkapi dokumen pendukung yang diperlukan. Selain itu, pelaporan juga harus dilakukan sesuai batas waktu yang ditentukan dan sebelum adanya tindakan pemeriksaan dari otoritas pajak.

DJP juga memberi perhatian khusus terhadap wajib pajak yang menggunakan pembukuan dalam bahasa asing dan mata uang selain rupiah, yang harus terlebih dahulu memperoleh izin dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Tahapan ketiga mencakup penelitian terhadap SPT pembetulan. Dalam hal ini, DJP akan menilai apakah perbaikan yang dilakukan wajib pajak telah memenuhi ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam regulasi terkait.

Baca Juga :  Rutan Sungai Penuh Pertegas Komitmen “Zero Halinar” Melalui Razia Blok Hunian dan Tes Urine Mendadak

Setelah seluruh proses verifikasi dan penelitian dinyatakan lengkap, DJP akan menerbitkan bukti penerimaan elektronik. Dokumen ini menjadi tanda bahwa SPT telah diterima secara sah oleh sistem administrasi perpajakan.

Untuk pelaporan yang dilakukan melalui aplikasi terintegrasi, bukti penerimaan elektronik yang diterbitkan oleh platform tersebut juga diakui sebagai bukti resmi. Tanggal yang tercantum dalam dokumen tersebut menjadi acuan bahwa SPT telah diterima secara lengkap oleh sistem DJP.

Dengan mekanisme ini, DJP berharap kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan SPT dapat semakin meningkat, sekaligus memastikan transparansi dan akurasi data perpajakan di era digital.

Berita Terkait

Pemerintah Perkuat Integritas ASN Lewat Program E-Learning Antikorupsi Berbasis Digital
Wako Alfin Terima Yayasan Regen, Pengelolaan Sampah Berkelanjutan Jadi Fokus Bersama
Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Pemerintah Pastikan Lengkap dengan Berbagai Tunjangan
LAM-SAK Dorong Strategi Pembangunan Berbasis Budaya dan Sejarah Kerinci dalam Diskusi Rabuan Roadshow 2026
Hanya 44 Daerah Dinilai Layak Terbitkan Obligasi, Mekeng Tekankan Transparansi Keuangan
MPR RI Gelar Sarasehan Nasional Bahas Obligasi Daerah untuk Pembiayaan Pembangunan
Enam ASN Terjaring Nongkrong di Kafe Saat Jam Kerja
Internsip Dokter Dinilai Bermasalah, Kemenkes Janji Lakukan Pembenahan

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 07:00 WIB

Pemerintah Perkuat Integritas ASN Lewat Program E-Learning Antikorupsi Berbasis Digital

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:29 WIB

Wako Alfin Terima Yayasan Regen, Pengelolaan Sampah Berkelanjutan Jadi Fokus Bersama

Senin, 25 Mei 2026 - 13:00 WIB

Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Pemerintah Pastikan Lengkap dengan Berbagai Tunjangan

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:02 WIB

LAM-SAK Dorong Strategi Pembangunan Berbasis Budaya dan Sejarah Kerinci dalam Diskusi Rabuan Roadshow 2026

Rabu, 20 Mei 2026 - 09:00 WIB

Hanya 44 Daerah Dinilai Layak Terbitkan Obligasi, Mekeng Tekankan Transparansi Keuangan

Berita Terbaru