Lapor SPT via Coretax, Direktorat Jenderal Pajak Teliti Validitas dan Kelengkapan Data Wajib Pajak

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 1 April 2026 - 23:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Pribhumi.com – Direktorat Jenderal Pajak memastikan akan melakukan serangkaian pengecekan terhadap Surat Pemberitahuan (SPT) yang dilaporkan wajib pajak melalui sistem elektronik, termasuk platform Coretax dan aplikasi terintegrasi lainnya.

Langkah ini dilakukan untuk menjamin setiap pelaporan SPT telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-3/PJ/2026, khususnya terkait tata cara penyampaian SPT secara digital.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa SPT elektronik wajib disampaikan melalui portal resmi wajib pajak atau aplikasi lain yang telah terhubung langsung dengan sistem administrasi DJP.

Dalam prosesnya, DJP akan melakukan tiga tahapan utama. Pertama, verifikasi validitas Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP dinyatakan sah apabila data yang dicantumkan dalam SPT sesuai dengan yang tercatat dalam sistem administrasi DJP.

Baca Juga :  Keutamaan Ayat 1000 Dinar: Amalan Pembuka Rezeki dan Jalan Keluar dari Kesulitan

Tahap kedua adalah penelitian isi SPT. Pada tahap ini, DJP akan memastikan sejumlah persyaratan terpenuhi, di antaranya SPT telah ditandatangani, diisi secara lengkap, serta dilengkapi dokumen pendukung yang diperlukan. Selain itu, pelaporan juga harus dilakukan sesuai batas waktu yang ditentukan dan sebelum adanya tindakan pemeriksaan dari otoritas pajak.

DJP juga memberi perhatian khusus terhadap wajib pajak yang menggunakan pembukuan dalam bahasa asing dan mata uang selain rupiah, yang harus terlebih dahulu memperoleh izin dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Tahapan ketiga mencakup penelitian terhadap SPT pembetulan. Dalam hal ini, DJP akan menilai apakah perbaikan yang dilakukan wajib pajak telah memenuhi ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam regulasi terkait.

Baca Juga :  Pemkab Kerinci Perkuat Kemitraan Media untuk Dukung Pembangunan Daerah Berkelanjutan

Setelah seluruh proses verifikasi dan penelitian dinyatakan lengkap, DJP akan menerbitkan bukti penerimaan elektronik. Dokumen ini menjadi tanda bahwa SPT telah diterima secara sah oleh sistem administrasi perpajakan.

Untuk pelaporan yang dilakukan melalui aplikasi terintegrasi, bukti penerimaan elektronik yang diterbitkan oleh platform tersebut juga diakui sebagai bukti resmi. Tanggal yang tercantum dalam dokumen tersebut menjadi acuan bahwa SPT telah diterima secara lengkap oleh sistem DJP.

Dengan mekanisme ini, DJP berharap kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan SPT dapat semakin meningkat, sekaligus memastikan transparansi dan akurasi data perpajakan di era digital.

Berita Terkait

MPR RI Gelar Sarasehan Nasional Bahas Obligasi Daerah untuk Pembiayaan Pembangunan
Enam ASN Terjaring Nongkrong di Kafe Saat Jam Kerja
Internsip Dokter Dinilai Bermasalah, Kemenkes Janji Lakukan Pembenahan
DPRD Jambi Soroti Wacana Kenaikan TPP ASN, Ivan Wirata Minta PAD dan Kinerja Ikut Meningkat
Ribuan PPPK Sempat Terancam Dirumahkan, Pemerintah Kini Beri Kepastian
Ribuan ASN Diduga Gunakan Absensi Fiktif, Terancam Sanksi Hingga Pemecatan
Pejabat Ini Tinggalkan Mobil Dinas Demi Krisis BBM, Pilih Bersepeda ke Kantor
Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Menguat, Pemerintah Pastikan Tidak Bebani Warga Miskin

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 09:23 WIB

MPR RI Gelar Sarasehan Nasional Bahas Obligasi Daerah untuk Pembiayaan Pembangunan

Jumat, 15 Mei 2026 - 03:00 WIB

Enam ASN Terjaring Nongkrong di Kafe Saat Jam Kerja

Kamis, 14 Mei 2026 - 13:00 WIB

Internsip Dokter Dinilai Bermasalah, Kemenkes Janji Lakukan Pembenahan

Minggu, 10 Mei 2026 - 23:59 WIB

DPRD Jambi Soroti Wacana Kenaikan TPP ASN, Ivan Wirata Minta PAD dan Kinerja Ikut Meningkat

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:00 WIB

Ribuan PPPK Sempat Terancam Dirumahkan, Pemerintah Kini Beri Kepastian

Berita Terbaru

Kesehatan

WHO Tetapkan Ebola sebagai Darurat Kesehatan Global

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:00 WIB

Tips dan informasi

Perbedaan Kopi Arabika dan Robusta, dari Rasa hingga Kandungan Kafein

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:00 WIB

Infotainment

Aktris China Qi Wei Jadi Sorotan di Cannes 2026

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:00 WIB