OJK Bidik 75 Persen Perusahaan Tercatat Penuhi Ketentuan Free Float 15 Persen pada Tahun Awal

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 4 Maret 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com — Otoritas Jasa Keuangan menargetkan sekitar 75 persen perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia mampu memenuhi ketentuan minimal free float sebesar 15 persen pada tahun pertama penerapan aturan baru. Kebijakan ini akan dijalankan secara bertahap dalam kurun waktu tiga tahun.

Pejabat sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari reformasi pasar modal menyusul sorotan dari MSCI terkait transparansi pasar modal Indonesia pada awal tahun.

Baca Juga :  Indonesia Lewati Masa Kritis BBM, Pemerintah Pastikan Stok Energi Aman

Dari total hampir 960 emiten yang tercatat, OJK menargetkan sekitar tiga perempatnya dapat memenuhi ambang batas free float 15 persen di tahun pertama. Saat ini, sekitar 60 persen perusahaan telah memenuhi ketentuan tersebut, sehingga masih diperlukan peningkatan sekitar 10 hingga 15 persen untuk mencapai sasaran.

Menurut Hasan, hingga kini belum ada perusahaan yang mengajukan penghapusan pencatatan saham atau delisting akibat aturan baru tersebut. Sebaliknya, mayoritas emiten disebut memberikan dukungan terhadap kebijakan peningkatan free float.

Baca Juga :  Kecelakaan di Bahu Jalan Tanjung Tanah, Polisi Selidiki Identitas Sopir Truk

OJK menyatakan akan melakukan evaluasi secara kasus per kasus apabila terdapat kendala dari masing-masing perusahaan. Proses penyesuaian free float membutuhkan aksi korporasi yang harus melalui mekanisme rapat umum pemegang saham dan tahapan administratif lainnya.

Saat ini, aturan teknis terkait implementasi free float 15 persen tengah difinalisasi oleh Bursa Efek Indonesia untuk kemudian diajukan kepada OJK. Setelah proses finalisasi rampung, OJK akan mempercepat penerbitan regulasi yang mengatur penerapan ketentuan tersebut secara resmi.

Berita Terkait

Bank Jambi Upayakan M-Banking Kembali Aktif, Gubernur Al Haris Minta Sistem Keamanan Diperkuat
Pemerintah Lanjutkan Kajian Tarif Batas Atas Tiket Pesawat, Penurunan Harga Minyak dan Penguatan Rupiah Jadi Pertimbangan
Pemerintah Pastikan Biodiesel B50 Mulai Berlaku Juli 2026, Uji Coba Capai Hasil Positif
39 Pemda Terancam Kesulitan Bayar Gaji PPPK
Pramono Anung Umumkan Ribuan Lowongan Kerja Padat Karya Bergaji UMP
Ekspor SDA Satu Pintu Resmi Berlaku, Pengusaha Ajukan Enam Masukan untuk Pemerintah
Pasar Mobil China Mulai Jenuh, Penjualan Melambat dan Produsen Beralih ke Ekspor
Prabowo: Indonesia Kaya SDA dan Sudah Swasembada Pangan, Saatnya Nilai Tambah Dinikmati Rakyat

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 15:00 WIB

Bank Jambi Upayakan M-Banking Kembali Aktif, Gubernur Al Haris Minta Sistem Keamanan Diperkuat

Kamis, 18 Juni 2026 - 03:00 WIB

Pemerintah Lanjutkan Kajian Tarif Batas Atas Tiket Pesawat, Penurunan Harga Minyak dan Penguatan Rupiah Jadi Pertimbangan

Rabu, 17 Juni 2026 - 03:00 WIB

Pemerintah Pastikan Biodiesel B50 Mulai Berlaku Juli 2026, Uji Coba Capai Hasil Positif

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:00 WIB

39 Pemda Terancam Kesulitan Bayar Gaji PPPK

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:02 WIB

Pramono Anung Umumkan Ribuan Lowongan Kerja Padat Karya Bergaji UMP

Berita Terbaru