Kasus Konsumsi Damkar Sungai Penuh Memanas, Penyidik Mulai Bongkar Dugaan Korupsi

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 9 Februari 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUNGAI PENUH, Pribhumi.com – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan makan dan minum pada Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2022 hingga 2024 memasuki fase baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh resmi meningkatkan status perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Peningkatan status penanganan perkara dilakukan setelah penyidik Kejari Sungai Penuh melaksanakan serangkaian proses penyelidikan, termasuk pengumpulan bahan keterangan, pemeriksaan sejumlah pihak, serta penelaahan berbagai dokumen pendukung. Hasil gelar perkara menunjukkan adanya indikasi kuat perbuatan melawan hukum yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Baca Juga :  Pemkab Kerinci Hadiri Open House Gubernur Jambi di Merangin, Pererat Silaturahmi Idul Fitri

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sungai Penuh, Yogi Purnomo, menyampaikan bahwa penyelidikan kasus tersebut telah dilakukan sejak tahun 2025. Hal itu diungkapkannya dalam konferensi pers kinerja Bidang Pidsus periode Januari 2026, Jumat (6/2/2026).

Menurut Yogi, selama proses penyelidikan, penyidik telah mengumpulkan berbagai bahan keterangan serta memeriksa sejumlah pihak yang berkaitan dengan kegiatan pengadaan tersebut. Dari hasil gelar perkara, ditemukan indikasi dugaan korupsi yang dinilai cukup kuat sehingga penanganan perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Baca Juga :  Polda Jambi Siapkan Integrasi Hukum Adat dalam Penerapan KUHP Baru

Meski demikian, Kejari Sungai Penuh belum dapat memastikan besaran potensi kerugian negara dalam perkara tersebut. Perhitungan kerugian negara, kata Yogi, akan dilakukan melalui mekanisme resmi oleh pihak berwenang setelah proses penyidikan berjalan.

Dengan meningkatnya status perkara ke tahap penyidikan, penyidik akan melakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk pemeriksaan saksi-saksi tambahan, pengumpulan alat bukti, serta penelusuran pihak-pihak yang diduga terlibat.

Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menegaskan komitmennya untuk menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Kota Sungai Penuh.

Berita Terkait

Kasus Kematian Dedi Putra di Jambi Belum Terungkap, Keluarga Desak Polisi Buka Fakta
Uang Palsu Beredar di Hiang Kerinci, Pedagang Resah Minta Polisi Bertindak
Nenek 80 Tahun Dirampok dan Dianiaya di Tanjabtim, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
TNI Selidiki Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Janji Transparan
Oknum Wartawan di Mojokerto Ditangkap Polisi saat Diduga Memeras Pengacara
KPK Ungkap Dugaan Pemerasan THR di Cilacap, Bupati Pasang Target Setoran hingga Rp750 Juta
Yusril Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus, Sebut Serangan terhadap Demokrasi
Bocah di Kerinci Jadi Korban Dugaan Pencurian Anting di Pasar Hiang, Telinga Sobek dan Berdarah

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 13:00 WIB

Kasus Kematian Dedi Putra di Jambi Belum Terungkap, Keluarga Desak Polisi Buka Fakta

Kamis, 26 Maret 2026 - 11:33 WIB

Uang Palsu Beredar di Hiang Kerinci, Pedagang Resah Minta Polisi Bertindak

Selasa, 24 Maret 2026 - 15:00 WIB

Nenek 80 Tahun Dirampok dan Dianiaya di Tanjabtim, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Rabu, 18 Maret 2026 - 09:00 WIB

TNI Selidiki Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Janji Transparan

Senin, 16 Maret 2026 - 15:00 WIB

Oknum Wartawan di Mojokerto Ditangkap Polisi saat Diduga Memeras Pengacara

Berita Terbaru

Budaya dan Wisata

Makna dan Manfaat Kemenyan: Dari Tradisi Kerinci hingga Khasiat Kesehatan

Kamis, 2 Apr 2026 - 23:59 WIB