SUNGAI PENUH, Pribhumi.com – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan makan dan minum pada Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2022 hingga 2024 memasuki fase baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh resmi meningkatkan status perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Peningkatan status penanganan perkara dilakukan setelah penyidik Kejari Sungai Penuh melaksanakan serangkaian proses penyelidikan, termasuk pengumpulan bahan keterangan, pemeriksaan sejumlah pihak, serta penelaahan berbagai dokumen pendukung. Hasil gelar perkara menunjukkan adanya indikasi kuat perbuatan melawan hukum yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sungai Penuh, Yogi Purnomo, menyampaikan bahwa penyelidikan kasus tersebut telah dilakukan sejak tahun 2025. Hal itu diungkapkannya dalam konferensi pers kinerja Bidang Pidsus periode Januari 2026, Jumat (6/2/2026).
Menurut Yogi, selama proses penyelidikan, penyidik telah mengumpulkan berbagai bahan keterangan serta memeriksa sejumlah pihak yang berkaitan dengan kegiatan pengadaan tersebut. Dari hasil gelar perkara, ditemukan indikasi dugaan korupsi yang dinilai cukup kuat sehingga penanganan perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Meski demikian, Kejari Sungai Penuh belum dapat memastikan besaran potensi kerugian negara dalam perkara tersebut. Perhitungan kerugian negara, kata Yogi, akan dilakukan melalui mekanisme resmi oleh pihak berwenang setelah proses penyidikan berjalan.
Dengan meningkatnya status perkara ke tahap penyidikan, penyidik akan melakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk pemeriksaan saksi-saksi tambahan, pengumpulan alat bukti, serta penelusuran pihak-pihak yang diduga terlibat.
Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menegaskan komitmennya untuk menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Kota Sungai Penuh.










