Guru Honorer Dipastikan Tak Di-PHK, Kemendikdasmen Siapkan Seleksi ASN yang Berpihak

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 11 Mei 2026 - 23:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan tidak akan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Tahun 2026.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (GTKPG) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani menegaskan aturan tersebut dibuat untuk menata status guru honorer, bukan menghentikan pekerjaan mereka sebagai tenaga pendidik.

Baca Juga :  Batas Aktivasi Rekening BSU dan Insentif Guru Diperpanjang hingga 30 Juni 2026

Menurut Nunuk, pemerintah saat ini tengah menyusun skema pemenuhan kebutuhan guru nasional, termasuk peluang bagi guru non-ASN untuk mengikuti seleksi ASN secara adil dan terbuka.

Ia menyampaikan bahwa pemerintah melalui Kementerian PANRB berkomitmen memberikan kesempatan yang berpihak kepada para guru honorer agar dapat beralih status menjadi ASN melalui mekanisme seleksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kemendikdasmen bersama Kementerian PANRB saat ini juga masih menghitung kebutuhan formasi guru nasional sebelum proses rekrutmen berikutnya dibuka. Perhitungan tersebut dilakukan setelah proses redistribusi guru di berbagai daerah selesai dilakukan.

Baca Juga :  Sejarah Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei, Awal Lahirnya Semangat Persatuan Indonesia

Nunuk meminta seluruh guru non-ASN tetap menjalankan tugas mengajar seperti biasa dan tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum jelas kebenarannya. Ia menilai langkah penataan ini justru merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap keberlangsungan profesi guru honorer di Indonesia.

Selain fokus pada penataan status, pemerintah juga memprioritaskan pemerataan distribusi guru sebagai langkah awal sebelum menentukan jumlah formasi ASN yang akan dibuka pada periode mendatang.

Berita Terkait

Cara Cek PIP 2026 Sudah Cair atau Belum, Begini Langkah Mengecek Dana Bantuan Pendidikan Kemendikdasmen
Kemdiktisaintek Buka Beasiswa Pra-Doktoral 2026 untuk Dosen, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Kemensos Buka 5.127 Formasi PPPK Sekolah Rakyat 2026, Lulusan SMA/SMK Bisa Daftar
Kemenag Siapkan BPJS Ketenagakerjaan untuk Guru Madrasah, Pengajar Pesantren hingga Imam Masjid
Hari Lahir Pancasila 2026: Jadwal Libur Nasional, Sejarah Penetapan, dan Makna Lima Dasar Negara
Insentif Pajak untuk Penulis Diyakini Perkuat SDM dan Pertumbuhan Ekonomi Jangka Panjang
Pemkot Sungai Penuh Lepas Nindya Jalankan Tugas Kenegaraan di Istana
SPMB 2026: Anak Usia 6 Tahun Tetap Bisa Masuk SD, Tak Wajib Ijazah TK dan Tes Calistung

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 23:00 WIB

Cara Cek PIP 2026 Sudah Cair atau Belum, Begini Langkah Mengecek Dana Bantuan Pendidikan Kemendikdasmen

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:00 WIB

Kemdiktisaintek Buka Beasiswa Pra-Doktoral 2026 untuk Dosen, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Minggu, 7 Juni 2026 - 17:00 WIB

Kemensos Buka 5.127 Formasi PPPK Sekolah Rakyat 2026, Lulusan SMA/SMK Bisa Daftar

Selasa, 2 Juni 2026 - 05:00 WIB

Kemenag Siapkan BPJS Ketenagakerjaan untuk Guru Madrasah, Pengajar Pesantren hingga Imam Masjid

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:09 WIB

Hari Lahir Pancasila 2026: Jadwal Libur Nasional, Sejarah Penetapan, dan Makna Lima Dasar Negara

Berita Terbaru

Budaya dan Wisata

IAIN Kerinci Gali Sejarah Pemerintahan Tradisional Lewat Pemerhati Adat

Minggu, 19 Jul 2026 - 11:00 WIB