Jakarta, Pribhumi.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan tidak akan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Tahun 2026.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (GTKPG) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani menegaskan aturan tersebut dibuat untuk menata status guru honorer, bukan menghentikan pekerjaan mereka sebagai tenaga pendidik.
Menurut Nunuk, pemerintah saat ini tengah menyusun skema pemenuhan kebutuhan guru nasional, termasuk peluang bagi guru non-ASN untuk mengikuti seleksi ASN secara adil dan terbuka.
Ia menyampaikan bahwa pemerintah melalui Kementerian PANRB berkomitmen memberikan kesempatan yang berpihak kepada para guru honorer agar dapat beralih status menjadi ASN melalui mekanisme seleksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kemendikdasmen bersama Kementerian PANRB saat ini juga masih menghitung kebutuhan formasi guru nasional sebelum proses rekrutmen berikutnya dibuka. Perhitungan tersebut dilakukan setelah proses redistribusi guru di berbagai daerah selesai dilakukan.
Nunuk meminta seluruh guru non-ASN tetap menjalankan tugas mengajar seperti biasa dan tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum jelas kebenarannya. Ia menilai langkah penataan ini justru merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap keberlangsungan profesi guru honorer di Indonesia.
Selain fokus pada penataan status, pemerintah juga memprioritaskan pemerataan distribusi guru sebagai langkah awal sebelum menentukan jumlah formasi ASN yang akan dibuka pada periode mendatang.






