Guru Honorer Dipastikan Tak Di-PHK, Kemendikdasmen Siapkan Seleksi ASN yang Berpihak

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 11 Mei 2026 - 23:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan tidak akan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Tahun 2026.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (GTKPG) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani menegaskan aturan tersebut dibuat untuk menata status guru honorer, bukan menghentikan pekerjaan mereka sebagai tenaga pendidik.

Baca Juga :  Disparbud Kerinci Bangun Sinergi Budaya Bersama Seniman dan Lembaga Adat

Menurut Nunuk, pemerintah saat ini tengah menyusun skema pemenuhan kebutuhan guru nasional, termasuk peluang bagi guru non-ASN untuk mengikuti seleksi ASN secara adil dan terbuka.

Ia menyampaikan bahwa pemerintah melalui Kementerian PANRB berkomitmen memberikan kesempatan yang berpihak kepada para guru honorer agar dapat beralih status menjadi ASN melalui mekanisme seleksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kemendikdasmen bersama Kementerian PANRB saat ini juga masih menghitung kebutuhan formasi guru nasional sebelum proses rekrutmen berikutnya dibuka. Perhitungan tersebut dilakukan setelah proses redistribusi guru di berbagai daerah selesai dilakukan.

Baca Juga :  Menkeu Purbaya: “Saya Bersihkan Indonesia dari Barang Ilegal, Bukan Urus Bisnis Thrifting”

Nunuk meminta seluruh guru non-ASN tetap menjalankan tugas mengajar seperti biasa dan tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum jelas kebenarannya. Ia menilai langkah penataan ini justru merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap keberlangsungan profesi guru honorer di Indonesia.

Selain fokus pada penataan status, pemerintah juga memprioritaskan pemerataan distribusi guru sebagai langkah awal sebelum menentukan jumlah formasi ASN yang akan dibuka pada periode mendatang.

Berita Terkait

Ombudsman Jambi Klarifikasi Isu Siswa MTs Laboratorium Tak Bisa Ikut Ujian karena Tunggakan SPP
Media Sosial Tak Bisa Gantikan Media Massa, Ini Perbedaan New Media dan Jurnalisme
Guru Honorer Diisukan Dihapus 2027
DPR RI Dorong RUU Sisdiknas, Profesi Guru Ditargetkan Setara Dokter dan Insinyur
Kementerian PU Percepat Pembangunan Jembatan Bailey di Brebes, Dukung Akses Sekolah Rakyat
Batas Aktivasi Rekening BSU dan Insentif Guru Diperpanjang hingga 30 Juni 2026
Lulusan Ilmu Keolahragaan Tak Hanya Jadi Guru, Ini 7 Prospek Karier Menjanjikan
Jejak Perjuangan R.A. Kartini: Dari Pingitan hingga Pelopor Emansipasi Perempuan

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:00 WIB

Ombudsman Jambi Klarifikasi Isu Siswa MTs Laboratorium Tak Bisa Ikut Ujian karena Tunggakan SPP

Kamis, 14 Mei 2026 - 03:00 WIB

Media Sosial Tak Bisa Gantikan Media Massa, Ini Perbedaan New Media dan Jurnalisme

Senin, 11 Mei 2026 - 23:59 WIB

Guru Honorer Dipastikan Tak Di-PHK, Kemendikdasmen Siapkan Seleksi ASN yang Berpihak

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:00 WIB

Guru Honorer Diisukan Dihapus 2027

Selasa, 5 Mei 2026 - 07:00 WIB

DPR RI Dorong RUU Sisdiknas, Profesi Guru Ditargetkan Setara Dokter dan Insinyur

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Eks Ketua KONI Dituntut 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah

Kamis, 14 Mei 2026 - 21:00 WIB

Infotainment

Pernikahan Mewah Viral, Mahar Rp 2 Miliar hingga BMW Jadi Sorotan

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:00 WIB