Guru Honorer Diisukan Dihapus 2027

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi, Pribhumi.com – Isu penghapusan guru honorer atau guru non-ASN mulai tahun 2027 memicu kekhawatiran di kalangan tenaga pendidik di Indonesia. Kekhawatiran itu muncul setelah terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 yang menyebut masa penugasan guru non-ASN berlaku hingga 31 Desember 2026.

Saat ini tercatat sebanyak 237.196 guru non-ASN masih aktif mengajar di berbagai daerah di Indonesia. Mereka berperan penting dalam memenuhi kebutuhan tenaga pendidik, terutama di wilayah terpencil dan daerah 3T.

Namun, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan berarti guru honorer akan diberhentikan secara massal. Pemerintah justru tengah menyiapkan skema penataan baru untuk keberlanjutan status para guru non-ASN.

Berawal dari Surat Edaran Kemendikdasmen

Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 diterbitkan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah terkait penugasan guru non-ASN. Aturan itu merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengatur penataan pegawai non-ASN di instansi pemerintah.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa guru non-ASN yang sudah terdata hingga 31 Desember 2024 dan aktif mengajar di sekolah milik pemerintah daerah tetap dapat bertugas sampai akhir tahun 2026.

Selama masa penugasan, guru non-ASN tetap memperoleh hak berupa tunjangan profesi guru (TPG) bagi yang telah bersertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja. Sementara guru yang belum memenuhi syarat tertentu tetap memperoleh bantuan insentif dari pemerintah pusat maupun tambahan dari pemerintah daerah sesuai kemampuan anggaran.

Baca Juga :  Gak Mau Sekolah…” Isyarat Terakhir Angga Sebelum Tewas Dibully Teman-temannya

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menjelaskan surat edaran itu justru diterbitkan agar pemerintah daerah memiliki dasar hukum untuk tetap mempertahankan guru non-ASN.

Istilah Honorer Akan Dihapus

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan bahwa penghapusan istilah honorer merupakan amanat Undang-Undang ASN. Menurutnya, kebijakan itu seharusnya mulai diterapkan sejak 2024, namun pelaksanaannya baru efektif dijalankan pada 2027 setelah mempertimbangkan berbagai kondisi.

Ia menyebut, nantinya tidak ada lagi status honorer di lingkungan pemerintahan. Meski demikian, pemerintah memastikan kebutuhan guru tetap menjadi prioritas nasional.

Guru Non-ASN Tetap Dibutuhkan

Kemendikdasmen memastikan keberadaan guru non-ASN masih sangat dibutuhkan, terutama untuk mengatasi kekurangan tenaga pendidik di sejumlah wilayah Indonesia.

Pemerintah juga membantah adanya larangan mengajar bagi guru honorer mulai 2027. Sebaliknya, pemerintah sedang menyusun pola baru penugasan guru agar lebih terstruktur dan sesuai ketentuan ASN.

Nunuk Suryani menegaskan surat edaran tersebut menjadi bentuk kepastian bahwa guru non-ASN masih dapat mengajar di sekolah negeri dan tidak boleh diberhentikan sepihak oleh pemerintah daerah.

Saat ini, guru non-ASN bersertifikat pendidik menerima tunjangan profesi sebesar Rp2 juta per bulan. Sedangkan guru yang belum memenuhi syarat menerima bantuan insentif sekitar Rp400 ribu per bulan, dengan kemungkinan tambahan dari pemerintah daerah.

Baca Juga :  Orang Tua Diminta Lebih Realistis: Psikolog Ingatkan Bahaya Ekspektasi Berlebihan pada Anak

Pemerintah Siapkan Rekrutmen ASN Baru

Kemendikdasmen bersama Kementerian PANRB kini tengah merumuskan mekanisme baru rekrutmen guru untuk tahun-tahun mendatang. Pemerintah membuka peluang bagi guru non-ASN mengikuti seleksi ASN agar memperoleh status yang lebih jelas dan berkelanjutan.

Menteri Abdul Mu’ti mengatakan pemerintah akan menetapkan formasi kebutuhan guru secara bertahap dan hati-hati agar distribusi tenaga pendidik lebih merata.

Guru non-ASN yang lolos seleksi nantinya akan berstatus ASN, baik sebagai PPPK maupun PNS, sehingga memiliki kepastian karier, kesejahteraan, dan perlindungan kerja yang lebih baik.

P2G Minta Guru Honorer Diangkat Jadi ASN Penuh Waktu

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) meminta pemerintah tidak memberhentikan guru non-ASN dan segera mengangkat mereka menjadi ASN PPPK penuh waktu.

Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim, menilai sistem pengangkatan guru saat ini masih belum ideal. Ia menyoroti persoalan kesejahteraan guru PPPK paruh waktu yang dinilai belum memberikan kepastian penghasilan dan karier.

P2G juga mendesak pemerintah kembali membuka rekrutmen guru PNS secara luas demi mengatasi kekurangan guru di berbagai daerah.

Menurut Satriwan, sebagian besar lulusan pendidikan bercita-cita menjadi guru PNS karena dianggap memiliki kepastian status hukum, jenjang karier, serta jaminan kesejahteraan hingga masa pensiun.

Berita Terkait

Cara Cek PIP 2026 Sudah Cair atau Belum, Begini Langkah Mengecek Dana Bantuan Pendidikan Kemendikdasmen
Kemdiktisaintek Buka Beasiswa Pra-Doktoral 2026 untuk Dosen, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Kemensos Buka 5.127 Formasi PPPK Sekolah Rakyat 2026, Lulusan SMA/SMK Bisa Daftar
Kemenag Siapkan BPJS Ketenagakerjaan untuk Guru Madrasah, Pengajar Pesantren hingga Imam Masjid
Hari Lahir Pancasila 2026: Jadwal Libur Nasional, Sejarah Penetapan, dan Makna Lima Dasar Negara
Insentif Pajak untuk Penulis Diyakini Perkuat SDM dan Pertumbuhan Ekonomi Jangka Panjang
Pemkot Sungai Penuh Lepas Nindya Jalankan Tugas Kenegaraan di Istana
SPMB 2026: Anak Usia 6 Tahun Tetap Bisa Masuk SD, Tak Wajib Ijazah TK dan Tes Calistung

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 23:00 WIB

Cara Cek PIP 2026 Sudah Cair atau Belum, Begini Langkah Mengecek Dana Bantuan Pendidikan Kemendikdasmen

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:00 WIB

Kemdiktisaintek Buka Beasiswa Pra-Doktoral 2026 untuk Dosen, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Minggu, 7 Juni 2026 - 17:00 WIB

Kemensos Buka 5.127 Formasi PPPK Sekolah Rakyat 2026, Lulusan SMA/SMK Bisa Daftar

Selasa, 2 Juni 2026 - 05:00 WIB

Kemenag Siapkan BPJS Ketenagakerjaan untuk Guru Madrasah, Pengajar Pesantren hingga Imam Masjid

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:09 WIB

Hari Lahir Pancasila 2026: Jadwal Libur Nasional, Sejarah Penetapan, dan Makna Lima Dasar Negara

Berita Terbaru

Budaya dan Wisata

IAIN Kerinci Gali Sejarah Pemerintahan Tradisional Lewat Pemerhati Adat

Minggu, 19 Jul 2026 - 11:00 WIB