Batas Aktivasi Rekening BSU dan Insentif Guru Diperpanjang hingga 30 Juni 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 28 April 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi, Pribhumi.com — Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi memperpanjang tenggat waktu aktivasi rekening bagi penerima Insentif Guru dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun anggaran 2025 hingga 30 Juni 2026.

Perpanjangan ini dilakukan karena masih banyak pendidik yang belum merampungkan proses administrasi perbankan. Berdasarkan data terbaru per Februari 2026, tercatat sebanyak 25.757 guru penerima insentif dan 253.387 guru penerima BSU belum mengaktifkan rekening mereka.

Adapun besaran bantuan yang akan diterima guru cukup signifikan. Untuk insentif guru, pemerintah menyalurkan dana sebesar Rp2.100.000 per penerima. Sementara itu, BSU khusus bagi pendidik PAUD nonformal diberikan sebesar Rp600.000.

Baca Juga :  Persaingan Liga Inggris Memanas, Manchester City Salip Arsenal, FPL Mansion Sports Tawarkan Sensasi Jadi Manajer

Pemerintah mengingatkan para penerima agar tidak menunda proses aktivasi. Jika hingga batas waktu yang ditentukan rekening belum aktif, maka dana bantuan akan dikembalikan ke kas negara dan hak penerima dinyatakan gugur.

Imbauan tersebut juga disampaikan melalui akun Instagram resmi Kemendikdasmen, yang meminta para guru segera menyelesaikan seluruh persyaratan administrasi.

Untuk melakukan aktivasi rekening, guru dapat mengakses laman resmi Info GTK dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Setelah login, penerima dapat melihat informasi bank penyalur seperti BRI, BNI, BTN, atau Mandiri.

Baca Juga :  Makna dan Keutamaan Iktikaf di Bulan Ramadan, Lengkap dengan Syarat dan Waktu Terbaik Melaksanakannya

Selanjutnya, guru diminta datang ke bank terkait dengan membawa sejumlah dokumen, di antaranya KTP, NPWP, salinan SK penerima bantuan atau Info GTK, surat keterangan aktif mengajar, serta Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang telah ditandatangani di atas meterai.

Setelah proses selesai, pihak bank akan menerbitkan buku rekening dan kartu ATM. Dana bantuan kemudian akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima.

Dengan adanya perpanjangan ini, diharapkan seluruh guru penerima dapat segera mengaktifkan rekening mereka agar bantuan dapat dicairkan tanpa kendala.

 

Berita Terkait

Lulusan Ilmu Keolahragaan Tak Hanya Jadi Guru, Ini 7 Prospek Karier Menjanjikan
Jejak Perjuangan R.A. Kartini: Dari Pingitan hingga Pelopor Emansipasi Perempuan
25 Universitas Terbaik di Inggris 2026: Panduan Penting bagi Pelajar Indonesia
Beasiswa Akselerasi Magister LPDP 2026 Dibuka, Kuliah S1 Langsung Lanjut S2 ke Luar Negeri
Studi Denmark Ungkap Pubertas Anak Kini Datang Lebih Cepat, Ini Penyebab dan Risikonya
Beasiswa Santri 2026 Dibuka! Kuliah Gratis S1 Plus Uang Saku, Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya
15 Jurusan Favorit di Universitas Jambi dengan Daya Tampung Terbesar SNBT 2026
Pemerintah Kaji Efisiensi Energi 2026, Skema WFH ASN dan PJJ Masih Dipertimbangkan

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 13:00 WIB

Batas Aktivasi Rekening BSU dan Insentif Guru Diperpanjang hingga 30 Juni 2026

Kamis, 23 April 2026 - 15:00 WIB

Lulusan Ilmu Keolahragaan Tak Hanya Jadi Guru, Ini 7 Prospek Karier Menjanjikan

Selasa, 21 April 2026 - 11:00 WIB

Jejak Perjuangan R.A. Kartini: Dari Pingitan hingga Pelopor Emansipasi Perempuan

Kamis, 9 April 2026 - 07:23 WIB

25 Universitas Terbaik di Inggris 2026: Panduan Penting bagi Pelajar Indonesia

Minggu, 5 April 2026 - 23:00 WIB

Beasiswa Akselerasi Magister LPDP 2026 Dibuka, Kuliah S1 Langsung Lanjut S2 ke Luar Negeri

Berita Terbaru

Ekonomi dan Bisniss

Harga Emas Antam Berbalik Naik, Tembus Rp2,79 Juta per Gram di Awal Mei 2026

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:00 WIB