Batas Aktivasi Rekening BSU dan Insentif Guru Diperpanjang hingga 30 Juni 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 28 April 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi, Pribhumi.com — Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi memperpanjang tenggat waktu aktivasi rekening bagi penerima Insentif Guru dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun anggaran 2025 hingga 30 Juni 2026.

Perpanjangan ini dilakukan karena masih banyak pendidik yang belum merampungkan proses administrasi perbankan. Berdasarkan data terbaru per Februari 2026, tercatat sebanyak 25.757 guru penerima insentif dan 253.387 guru penerima BSU belum mengaktifkan rekening mereka.

Adapun besaran bantuan yang akan diterima guru cukup signifikan. Untuk insentif guru, pemerintah menyalurkan dana sebesar Rp2.100.000 per penerima. Sementara itu, BSU khusus bagi pendidik PAUD nonformal diberikan sebesar Rp600.000.

Baca Juga :  Hari Lahir Pancasila 2026: Jadwal Libur Nasional, Sejarah Penetapan, dan Makna Lima Dasar Negara

Pemerintah mengingatkan para penerima agar tidak menunda proses aktivasi. Jika hingga batas waktu yang ditentukan rekening belum aktif, maka dana bantuan akan dikembalikan ke kas negara dan hak penerima dinyatakan gugur.

Imbauan tersebut juga disampaikan melalui akun Instagram resmi Kemendikdasmen, yang meminta para guru segera menyelesaikan seluruh persyaratan administrasi.

Untuk melakukan aktivasi rekening, guru dapat mengakses laman resmi Info GTK dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Setelah login, penerima dapat melihat informasi bank penyalur seperti BRI, BNI, BTN, atau Mandiri.

Baca Juga :  Waspadai Garam Tersembunyi Saat Sarapan, Ini Dampaknya bagi Kesehatan Jantung

Selanjutnya, guru diminta datang ke bank terkait dengan membawa sejumlah dokumen, di antaranya KTP, NPWP, salinan SK penerima bantuan atau Info GTK, surat keterangan aktif mengajar, serta Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang telah ditandatangani di atas meterai.

Setelah proses selesai, pihak bank akan menerbitkan buku rekening dan kartu ATM. Dana bantuan kemudian akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima.

Dengan adanya perpanjangan ini, diharapkan seluruh guru penerima dapat segera mengaktifkan rekening mereka agar bantuan dapat dicairkan tanpa kendala.

 

Berita Terkait

Kemdiktisaintek Buka Beasiswa Pra-Doktoral 2026 untuk Dosen, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Kemensos Buka 5.127 Formasi PPPK Sekolah Rakyat 2026, Lulusan SMA/SMK Bisa Daftar
Kemenag Siapkan BPJS Ketenagakerjaan untuk Guru Madrasah, Pengajar Pesantren hingga Imam Masjid
Hari Lahir Pancasila 2026: Jadwal Libur Nasional, Sejarah Penetapan, dan Makna Lima Dasar Negara
Insentif Pajak untuk Penulis Diyakini Perkuat SDM dan Pertumbuhan Ekonomi Jangka Panjang
Pemkot Sungai Penuh Lepas Nindya Jalankan Tugas Kenegaraan di Istana
SPMB 2026: Anak Usia 6 Tahun Tetap Bisa Masuk SD, Tak Wajib Ijazah TK dan Tes Calistung
Sejarah Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei, Awal Lahirnya Semangat Persatuan Indonesia

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:00 WIB

Kemdiktisaintek Buka Beasiswa Pra-Doktoral 2026 untuk Dosen, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Minggu, 7 Juni 2026 - 17:00 WIB

Kemensos Buka 5.127 Formasi PPPK Sekolah Rakyat 2026, Lulusan SMA/SMK Bisa Daftar

Selasa, 2 Juni 2026 - 05:00 WIB

Kemenag Siapkan BPJS Ketenagakerjaan untuk Guru Madrasah, Pengajar Pesantren hingga Imam Masjid

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:09 WIB

Hari Lahir Pancasila 2026: Jadwal Libur Nasional, Sejarah Penetapan, dan Makna Lima Dasar Negara

Kamis, 28 Mei 2026 - 05:00 WIB

Insentif Pajak untuk Penulis Diyakini Perkuat SDM dan Pertumbuhan Ekonomi Jangka Panjang

Berita Terbaru