Kemenag Siapkan BPJS Ketenagakerjaan untuk Guru Madrasah, Pengajar Pesantren hingga Imam Masjid

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 2 Juni 2026 - 05:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Pribhumi.com – Kementerian Agama (Kemenag) berencana memperluas perlindungan sosial bagi para pelaku pendidikan dan layanan keagamaan melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Program tersebut akan menyasar guru madrasah, tenaga kependidikan, pengajar pesantren, guru ngaji, imam masjid, hingga muazin di berbagai daerah di Indonesia.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kelompok profesi tersebut memiliki peran penting dalam masyarakat sekaligus menghadapi berbagai risiko dalam menjalankan tugasnya. Karena itu, negara perlu memberikan perlindungan melalui skema jaminan sosial ketenagakerjaan.

Menurutnya, risiko kecelakaan kerja maupun kondisi yang dapat mengganggu aktivitas para pendidik dan pelayan keagamaan tidak boleh diabaikan. Kehadiran BPJS Ketenagakerjaan diharapkan mampu memberikan rasa aman sekaligus perlindungan bagi mereka dan keluarganya.

“Kami ingin memastikan para guru madrasah, guru ngaji, imam masjid, muazin, serta tenaga kependidikan memperoleh perlindungan sosial yang layak karena mereka juga menghadapi risiko saat menjalankan tugasnya,” ujar Nasaruddin.

Baca Juga :  Hamas Nyatakan Siap Lepas Kendali Gaza, Pemerintahan Akan Dialihkan ke Tim Teknokrat

Pemda Dilibatkan dalam Pembiayaan Premi

Dalam pelaksanaannya, Kemenag akan melibatkan pemerintah daerah untuk membantu pembiayaan premi program perlindungan tersebut. Mekanisme pendanaan akan disesuaikan dengan kewenangan masing-masing pemerintah kabupaten dan kota.

Nasaruddin menilai biaya premi yang dibutuhkan relatif terjangkau dibandingkan manfaat besar yang akan diterima para penerima program. Selain memberikan perlindungan bagi individu, kebijakan ini juga dinilai penting untuk menjaga keberlangsungan layanan pendidikan dan keagamaan di tengah masyarakat.

Ia menambahkan bahwa keberadaan guru ngaji, imam masjid, dan muazin memiliki kontribusi besar dalam pembinaan generasi serta kehidupan sosial keagamaan. Karena itu, kesejahteraan dan perlindungan mereka perlu mendapat perhatian serius.

Baca Juga :  Rumah Reyot Keluarga Abdul Gani di Sungai Penuh: Harapan yang Tak Kunjung Datang

Antisipasi Beban Biaya Saat Terjadi Risiko

Menag juga menyoroti tingginya biaya yang harus ditanggung masyarakat ketika mengalami sakit atau kecelakaan tanpa perlindungan asuransi. Dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja di sektor pendidikan dan keagamaan diharapkan dapat memperoleh jaminan pembiayaan ketika menghadapi risiko tertentu.

Selain fokus pada perlindungan sumber daya manusia, Kemenag juga membuka peluang memperkuat perlindungan terhadap aset negara yang berada di bawah pengelolaannya. Aset tersebut mencakup gedung perkantoran, laboratorium, hingga kendaraan dinas yang digunakan untuk menunjang pelayanan publik.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat sistem perlindungan sosial sekaligus menjaga keberlangsungan layanan pendidikan dan keagamaan di seluruh Indonesia.

 

Berita Terkait

Hari Lahir Pancasila 2026: Jadwal Libur Nasional, Sejarah Penetapan, dan Makna Lima Dasar Negara
Insentif Pajak untuk Penulis Diyakini Perkuat SDM dan Pertumbuhan Ekonomi Jangka Panjang
Pemkot Sungai Penuh Lepas Nindya Jalankan Tugas Kenegaraan di Istana
SPMB 2026: Anak Usia 6 Tahun Tetap Bisa Masuk SD, Tak Wajib Ijazah TK dan Tes Calistung
Sejarah Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei, Awal Lahirnya Semangat Persatuan Indonesia
Beasiswa Garuda 2026 Gelombang 2 Segera Dibuka, Ini Syaratnya
Pentingnya Personal Branding bagi Mahasiswa di Era Digital
Benarkah Minyak Bumi Berasal dari Fosil Dinosaurus? Ini Fakta Sebenarnya

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 05:00 WIB

Kemenag Siapkan BPJS Ketenagakerjaan untuk Guru Madrasah, Pengajar Pesantren hingga Imam Masjid

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:09 WIB

Hari Lahir Pancasila 2026: Jadwal Libur Nasional, Sejarah Penetapan, dan Makna Lima Dasar Negara

Kamis, 28 Mei 2026 - 05:00 WIB

Insentif Pajak untuk Penulis Diyakini Perkuat SDM dan Pertumbuhan Ekonomi Jangka Panjang

Sabtu, 23 Mei 2026 - 21:00 WIB

Pemkot Sungai Penuh Lepas Nindya Jalankan Tugas Kenegaraan di Istana

Kamis, 21 Mei 2026 - 23:00 WIB

SPMB 2026: Anak Usia 6 Tahun Tetap Bisa Masuk SD, Tak Wajib Ijazah TK dan Tes Calistung

Berita Terbaru