JAKARTA, Pribhumi.com – Pemerintah menegaskan bahwa usia 7 tahun bukan menjadi syarat mutlak bagi calon murid untuk masuk Sekolah Dasar (SD) pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026.
Ketentuan tersebut diatur dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 yang menyebutkan bahwa anak usia 7 tahun tetap diprioritaskan dalam penerimaan murid baru. Namun, anak berusia 6 tahun per 1 Juli tahun berjalan tetap diperbolehkan mendaftar SD.
Bahkan, terdapat pengecualian bagi anak usia 5 tahun 6 bulan yang memiliki kecerdasan atau bakat istimewa serta kesiapan psikis untuk mengikuti pembelajaran di tingkat SD.
Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, mengatakan bahwa kebijakan tersebut bertujuan mengutamakan kesiapan anak dalam mengikuti proses belajar di sekolah dasar.
“Intinya adalah kesiapan anak untuk belajar di SD. Jika usianya di bawah ketentuan umum, maka harus ada surat keterangan dari pihak yang berwenang bahwa anak tersebut memang siap mengikuti pembelajaran,” ujar Gogot di Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Menurutnya, surat rekomendasi kesiapan belajar dapat dikeluarkan oleh psikolog profesional. Namun jika di suatu daerah tidak tersedia psikolog, rekomendasi dapat diberikan oleh dewan guru pada satuan pendidikan terkait.
Selain soal usia, Gogot juga menegaskan bahwa calon murid baru SD tidak diwajibkan memiliki ijazah Taman Kanak-kanak (TK), Raudhatul Athfal (RA), maupun sederajat.
Kemendikdasmen juga melarang sekolah menjadikan tes membaca, menulis, dan berhitung atau tes calistung sebagai syarat penerimaan siswa baru kelas 1 SD.
“Tidak harus berusia 7 tahun, tidak wajib punya ijazah TK, dan tidak boleh ada tes calistung,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah, menyatakan bahwa ketentuan terkait usia masuk SD juga tengah diperkuat dalam revisi Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Menurutnya, usia tidak boleh lagi menjadi penghalang bagi anak yang dinilai telah siap mengikuti pendidikan dasar.
“Dalam revisi RUU Sisdiknas, kami menegaskan bahwa usia tidak lagi menjadi hambatan bagi anak untuk masuk ke lingkungan pendidikan apabila memang sudah siap,” ujarnya.
Ia menambahkan, orang tua nantinya dapat melengkapi dokumen pendukung sebagai bukti kesiapan anak masuk SD. Seluruh dokumen tersebut akan diverifikasi secara profesional agar proses SPMB tetap berjalan transparan dan akuntabel serta menghindari potensi manipulasi data.
Editor : Safwandi., Dpt






