Dana TKDD berkurang Rp269 triliun: Pelayanan publik dan pembangunan di Daerah terhambat

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 22 Agustus 2025 - 14:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRIBHUMI.COM , JAKARTA  –  Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR) mengingatkan pemerintah agar tidak menaikkan tarif pajak guna mengejar kenaikan target penerimaan perpajakan pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.

Ketua Banggar DPR Said Abdullah menuturkan, terdapat kenaikan target perpajakan pada RAPBN 2026 menjadi sebesar Rp2.692,02 triliun dari target 2025 yang senilai Rp2.387,3 triliun.

“Apalagi kondisi perekonomian rakyat sedang tidak baik-baik saja,” kata Said dalam rapat kerja dengan pemerintah yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis.

Meski mendukung kenaikan target penerimaan perpajakan tersebut, dirinya mengimbau agar Direktorat Jenderal Pajak maupun Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan tidak “berburu di kebun binatang”, tetapi harus “memperluas kebun binatang”.

Baca Juga :  Ditreskrimsus Polda Jambi Bongkar Pengangkutan 12,3 Ton BBM Ilegal Tujuan Bungo

Dengan kata lain, Said menilai pemerintah perlu memperbesar skala usaha para pelaku usaha dan memperbanyak pelaku usaha agar memberikan sumbangan besar bagi penerimaan perpajakan.

Menurutnya, dinamika perekonomian dan geopolitik saat ini cepat berubah, sehingga berdampak pada volatilitas pasar keuangan dan perekonomian.

Untuk itu, diharapkan kebijakan ekonomi yang dikeluarkan harus cepat, luwes, dan menjawab persoalan.

“Kebijakan fiskal dan moneter harus terintegrasi menjadi navigasi yang jelas dan jangan membuat keragu-raguan para pelaku ekonomi serta yang paling penting menjaga kepentingan nasional,” tuturnya.

Baca Juga :  Al Haris Geram BBM Subsidi Disalahgunakan untuk Tambang Ilegal di Jambi

Di sisi lain, Said menyoroti berkurangnya dana Transfer ke Daerah dan Desa (TKDD) menjadi Rp650 triliun pada RAPBN 2026 dari Rp919 triliun pada 2025.

Dia berpendapat penurunan dana TKDD sebesar Rp269 triliun itu berpotensi menghambat pelayanan publik dan pembangunan di daerah serta memaksa pemerintah daerah membuat berbagai kebijakan baru yang rentan menaikkan perpajakan daerah, yang pada akhirnya membebani rakyat.

“Selain itu, penguatan anggaran dan fiskal daerah merupakan bagian dari mandat otonomi daerah yang ada di konstitusi kita,” ungkap Said.

Sumber Berita: ANTARA

Berita Terkait

WFH Sehari Seminggu Berlaku, Menaker Tegaskan Gaji Karyawan Tetap Dibayar Penuh
Lapor SPT via Coretax, Direktorat Jenderal Pajak Teliti Validitas dan Kelengkapan Data Wajib Pajak
Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026, Ini Panduan Lengkap Lapor Pajak via Coretax
Pemerintah Terapkan WFH Sehari untuk Swasta Mulai April 2026, Upaya Hemat BBM
Pertamina Umumkan Harga BBM Terbaru Berlaku 1 April 2026, Ini Rincian Kenaikan Sebelumnya
PPP Jambi Gelar Muscab Serentak, Perkuat Struktur Hadapi Pemilu 2029
Indonesia Cari Sumber Minyak Baru, Selat Hormuz Masih Tertutup oleh Iran
Mensos Tegas! Ribuan ASN Kemensos Mangkir Usai Lebaran, Siap-Siap Dipecat

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 09:00 WIB

WFH Sehari Seminggu Berlaku, Menaker Tegaskan Gaji Karyawan Tetap Dibayar Penuh

Rabu, 1 April 2026 - 23:59 WIB

Lapor SPT via Coretax, Direktorat Jenderal Pajak Teliti Validitas dan Kelengkapan Data Wajib Pajak

Rabu, 1 April 2026 - 23:00 WIB

Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026, Ini Panduan Lengkap Lapor Pajak via Coretax

Rabu, 1 April 2026 - 19:00 WIB

Pemerintah Terapkan WFH Sehari untuk Swasta Mulai April 2026, Upaya Hemat BBM

Selasa, 31 Maret 2026 - 11:00 WIB

Pertamina Umumkan Harga BBM Terbaru Berlaku 1 April 2026, Ini Rincian Kenaikan Sebelumnya

Berita Terbaru

Budaya dan Wisata

Makna dan Manfaat Kemenyan: Dari Tradisi Kerinci hingga Khasiat Kesehatan

Kamis, 2 Apr 2026 - 23:59 WIB