MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, Otorita Pastikan Pembangunan IKN Nusantara Tetap Berlanjut

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 22 Mei 2026 - 01:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Pribhumi.com – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) memastikan pembangunan IKN di Kalimantan Timur tetap berjalan meski Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Provinsi DKI Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara.

Juru Bicara Otorita IKN, Troy Pantouw, mengatakan putusan MK tidak membatalkan status Ibu Kota Nusantara sebagai calon ibu kota negara baru. Menurutnya, putusan tersebut justru memperjelas koridor hukum perpindahan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara.

Troy menjelaskan bahwa perpindahan resmi ibu kota negara tetap mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres) yang menjadi kewenangan Presiden Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam undang-undang.

“Pembangunan IKN tetap berjalan dan tidak ada kata berhenti, stagnan, ataupun mangkrak,” ujar Troy dalam forum media strategis di Kalimantan Timur, Rabu (20/5/2026).

Baca Juga :  Indonesia Kecam Serangan Israel di Lebanon, Peringatkan Risiko Konflik Meluas

Ia menyebut pembangunan kawasan Nusantara saat ini terus berlangsung melalui berbagai skema pembiayaan, mulai dari APBN, kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU), hingga investasi swasta.

Menurut Troy, sejumlah proyek strategis yang terus dikerjakan meliputi pembangunan akses jalan, fasilitas kesehatan, kawasan perbankan, institusi pendidikan, rumah ibadah, hingga penataan kawasan Sepaku.

Selain pembangunan fisik, Otorita IKN juga berkomitmen memperkuat sektor sosial, budaya, pemberdayaan UMKM, pengelolaan lingkungan, dan pelayanan publik bagi masyarakat di kawasan IKN.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang dipimpin Ketua MK, Suhartoyo, pada Selasa (12/5/2026).

Baca Juga :  #RakyatTagihJanji! Gelombang massa mahasiswa bergerak menuju Gedung DPR/MPR RI

Dalam gugatan itu, pemohon menilai terdapat ketidaksinkronan antara Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 dengan Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 yang dinilai dapat menimbulkan kekosongan status konstitusional ibu kota negara.

Namun MK memutuskan menolak seluruh permohonan tersebut.

Mahkamah menegaskan bahwa status perpindahan ibu kota negara baru berlaku secara penuh setelah Presiden menerbitkan Keputusan Presiden mengenai pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN Nusantara.

Hakim Konstitusi, Adies Kadir, menyatakan bahwa keberlakuan pemindahan ibu kota sangat bergantung pada penetapan Keppres oleh Presiden Republik Indonesia.

“Pemindahan ibu kota negara ke IKN baru memiliki kekuatan mengikat setelah keputusan presiden tersebut ditetapkan dan diberlakukan,” ujarnya.

Editor : Safwandi., Dpt

Berita Terkait

MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, Otorita Pastikan Pembangunan IKN Tetap Berjalan
KPK Dalami Dugaan Aliran Dolar Singapura ke Pejabat Bea Cukai
Kabar Kesehatan Kamaruddin Simanjuntak Jadi Sorotan, Rekan Bantah Isu Mistis
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Muhadjir Effendy di Kasus Korupsi Kuota Haji
Kemenkeu Tegaskan Isu Menkeu Purbaya Usir Investor Asing adalah Hoaks
Rupiah Tembus Rp17.500 per Dolar AS, Menkeu Minta Masyarakat Tidak Panik
Kemenag: Hilal Zulhijah 1447 H Sudah Terpenuhi, Idul Adha 2026 Diperkirakan Jatuh 27 Mei
Daftar Provinsi yang Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mei 2026

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 01:00 WIB

MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, Otorita Pastikan Pembangunan IKN Nusantara Tetap Berlanjut

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:00 WIB

KPK Dalami Dugaan Aliran Dolar Singapura ke Pejabat Bea Cukai

Kamis, 21 Mei 2026 - 05:00 WIB

Kabar Kesehatan Kamaruddin Simanjuntak Jadi Sorotan, Rekan Bantah Isu Mistis

Senin, 18 Mei 2026 - 19:00 WIB

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Muhadjir Effendy di Kasus Korupsi Kuota Haji

Senin, 18 Mei 2026 - 17:00 WIB

Kemenkeu Tegaskan Isu Menkeu Purbaya Usir Investor Asing adalah Hoaks

Berita Terbaru

Tips dan informasi

Fantastis! Mangga Raksasa Dijual Hingga Rp500 Ribu per Buah

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:52 WIB

Budaya dan Wisata

Bahasa Kias Kerinci, Identitas Budaya yang Mulai Tergerus Zaman

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:00 WIB

Tips dan informasi

7 Kebiasaan yang Membuat Mobil Boros BBM, Pengendara Wajib Tahu

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:00 WIB