JAKARTA, Pribhumi.com – Pemerintah melalui Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia menetapkan sebanyak 430 objek sebagai cagar budaya peringkat nasional sepanjang tahun 2026.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyebut jumlah tersebut menjadi pencapaian besar karena melampaui total penetapan cagar budaya nasional selama puluhan tahun terakhir.
Menurut Fadli, hingga saat ini total objek cagar budaya nasional yang telah ditetapkan mencapai 743 objek, gabungan dari penetapan sebelumnya dan tambahan terbaru tahun ini.
“Penetapan tahun ini bahkan lebih banyak dibandingkan jumlah cagar budaya yang telah ditetapkan selama sekitar 80 tahun,” ujarnya di Kantor Kementerian Kebudayaan, Jakarta Pusat.
Pemerintah Percepat Penetapan Cagar Budaya
Fadli Zon menjelaskan bahwa selama ini penetapan cagar budaya nasional umumnya hanya dilakukan satu kali dalam setahun. Namun pada 2026, pemerintah memutuskan melakukan penetapan sebanyak tiga tahap guna mempercepat perlindungan situs dan warisan sejarah Indonesia.
Langkah percepatan tersebut dilakukan karena masih banyak situs bersejarah yang dinilai layak mendapatkan status cagar budaya nasional namun belum memperoleh pengakuan resmi.
Kementerian Kebudayaan juga menargetkan lebih dari 1.000 objek cagar budaya baru dapat ditetapkan hingga akhir tahun 2026.
Jumlah Penetapan Terus Meningkat
Pemerintah mencatat jumlah penetapan cagar budaya nasional mengalami peningkatan signifikan dalam beberapa tahun terakhir.
Pada 2024, hanya terdapat 10 objek yang ditetapkan sebagai cagar budaya nasional. Jumlah tersebut meningkat menjadi 85 objek pada 2025, lalu melonjak menjadi 430 objek pada 2026.
Menurut Fadli, peningkatan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga identitas budaya dan warisan sejarah bangsa.
Soroti Lambatnya Proses Birokrasi
Menteri Kebudayaan juga menyoroti panjangnya proses birokrasi yang selama ini membuat penetapan cagar budaya berjalan lambat.
Sebuah situs budaya harus melalui tahapan penetapan mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional sebelum resmi ditetapkan sebagai cagar budaya nasional.
Fadli mencontohkan Masjid Raya Baiturrahman yang menurutnya sudah lama layak menyandang status cagar budaya nasional, namun baru resmi ditetapkan pada tahun sebelumnya.
Ia menilai masih banyak situs bersejarah lain di berbagai daerah Indonesia yang membutuhkan perhatian dan perlindungan lebih cepat dari pemerintah.
Upaya Melindungi Warisan Sejarah Bangsa
Penetapan status cagar budaya nasional dinilai penting untuk menjaga kelestarian sejarah, budaya, dan identitas bangsa Indonesia di tengah perkembangan zaman.
Selain memberikan perlindungan hukum, status cagar budaya juga dapat mendukung pengembangan pendidikan, penelitian, hingga sektor pariwisata budaya di daerah.
Editor : Safwandi., Dpt






