Oknum Kades Ditahan Polisi Terkait Dugaan Korupsi APBDes 2019-2023

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 15 Mei 2026 - 01:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Musi Rawas, Pribhumi.com – Seorang oknum kepala desa di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, berinisial MC resmi ditahan polisi atas dugaan tindak pidana korupsi anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) selama periode 2019 hingga 2023.

Tersangka yang menjabat sebagai Kepala Desa Lubuk Muda, Kecamatan Muara Kelingi, kini ditahan di sel tahanan Mapolres Musi Rawas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Redho Agus Suhendra membenarkan penahanan terhadap oknum kepala desa tersebut.

“Benar, tersangka MC yang merupakan Kepala Desa Lubuk Muda telah dilakukan penahanan terkait dugaan tindak pidana korupsi APBDes tahun anggaran 2019 sampai 2023,” ujar Redho, Rabu (13/5/2026).

Baca Juga :  Korea Utara Dilanda Kekeringan Parah, Ancaman Krisis Pangan Kian Menguat

Menurutnya, sebelum dilakukan penahanan, penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Musi Rawas terlebih dahulu melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Selain itu, polisi juga telah mengamankan berbagai barang bukti yang menjadi dasar dalam menetapkan MC sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan melakukan pemeriksaan mendalam. Saat ini tersangka resmi ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Baca Juga :  Memancing Berakhir Tragis, Warga Kerinci Hanyut di Solok Selatan

Meski demikian, pihak kepolisian belum mengungkap secara rinci besaran kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi dana desa tersebut.

AKP Redho mengatakan penghitungan kerugian negara masih dalam proses dan akan disampaikan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau memasuki tahap dua (P21).

“Untuk total kerugian negara masih dilakukan penghitungan oleh penyidik. Nanti akan kami sampaikan lebih lanjut saat press release,” tambahnya.

Kasus dugaan korupsi APBDes ini masih terus dikembangkan oleh penyidik Polres Musi Rawas guna mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam pengelolaan anggaran desa tersebut.

Berita Terkait

Kasus Viral pengeroyokan dan pengerusakan rumahnya Konten Kreator Anisa Desak Polres Kerinci Tetapkan Tersangka
Video Pemeriksaan Jadi Sorotan dalam Sidang Dugaan Asusila Anak di PN Sungai Penuh
Rapat Pembina Yayasan Nurul Qur’an Kerinci Putuskan Berhentikan Tiga Pengurus, Kuasa Hukum Sebut Sesuai AD/ART
Bareskrim Bongkar Markas Judi Online Internasional di Jakarta Barat, 287 WNA Jadi Tersangka
Kejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Nanik S Deyang dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG
Polres Kerinci Ungkap Praktik Pelangsiran Pertalite di Sungai Penuh, Satu Pelaku Diamankan
Satreskrim Polres Kerinci Limpahkan Tersangka Kasus BBM Subsidi Ilegal ke Kejari Sungai Penuh
KPK Tahan Bupati Muara Enim Edison dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Disdikbud

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 09:17 WIB

Kasus Viral pengeroyokan dan pengerusakan rumahnya Konten Kreator Anisa Desak Polres Kerinci Tetapkan Tersangka

Senin, 6 Juli 2026 - 19:00 WIB

Video Pemeriksaan Jadi Sorotan dalam Sidang Dugaan Asusila Anak di PN Sungai Penuh

Sabtu, 4 Juli 2026 - 16:33 WIB

Rapat Pembina Yayasan Nurul Qur’an Kerinci Putuskan Berhentikan Tiga Pengurus, Kuasa Hukum Sebut Sesuai AD/ART

Sabtu, 27 Juni 2026 - 11:00 WIB

Bareskrim Bongkar Markas Judi Online Internasional di Jakarta Barat, 287 WNA Jadi Tersangka

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:00 WIB

Kejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Nanik S Deyang dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG

Berita Terbaru

Budaya dan Wisata

IAIN Kerinci Gali Sejarah Pemerintahan Tradisional Lewat Pemerhati Adat

Minggu, 19 Jul 2026 - 11:00 WIB