Oknum Kades Ditahan Polisi Terkait Dugaan Korupsi APBDes 2019-2023

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 15 Mei 2026 - 01:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Musi Rawas, Pribhumi.com – Seorang oknum kepala desa di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, berinisial MC resmi ditahan polisi atas dugaan tindak pidana korupsi anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) selama periode 2019 hingga 2023.

Tersangka yang menjabat sebagai Kepala Desa Lubuk Muda, Kecamatan Muara Kelingi, kini ditahan di sel tahanan Mapolres Musi Rawas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Redho Agus Suhendra membenarkan penahanan terhadap oknum kepala desa tersebut.

“Benar, tersangka MC yang merupakan Kepala Desa Lubuk Muda telah dilakukan penahanan terkait dugaan tindak pidana korupsi APBDes tahun anggaran 2019 sampai 2023,” ujar Redho, Rabu (13/5/2026).

Baca Juga :  Kemendagri Siapkan Insentif Rp 1 Triliun, Dorong Daerah Berlomba Tingkatkan Kinerja

Menurutnya, sebelum dilakukan penahanan, penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Musi Rawas terlebih dahulu melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Selain itu, polisi juga telah mengamankan berbagai barang bukti yang menjadi dasar dalam menetapkan MC sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan melakukan pemeriksaan mendalam. Saat ini tersangka resmi ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Baca Juga :  Samsat Kembali Buka 25 Maret 2026, Wajib Pajak Diberi Kesempatan Tanpa Denda

Meski demikian, pihak kepolisian belum mengungkap secara rinci besaran kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi dana desa tersebut.

AKP Redho mengatakan penghitungan kerugian negara masih dalam proses dan akan disampaikan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau memasuki tahap dua (P21).

“Untuk total kerugian negara masih dilakukan penghitungan oleh penyidik. Nanti akan kami sampaikan lebih lanjut saat press release,” tambahnya.

Kasus dugaan korupsi APBDes ini masih terus dikembangkan oleh penyidik Polres Musi Rawas guna mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam pengelolaan anggaran desa tersebut.

Berita Terkait

Eks Ketua KONI Dituntut 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah
Bareskrim Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Tambang Emas Ilegal dan TPPU
Eks Anggota DPRD OKU Divonis 4 Tahun 10 Bulan dalam Kasus Korupsi Pokir
Bupati Empat Lawang Soroti UU HKPD, Sebut Daerah Terancam Kesulitan Biayai PPPK
Dua Pelaku Penipuan Emas Palsu di Jambi Ditangkap, Korban Rugi Jutaan Rupiah
KUHAP Baru dan Dana Abadi Korban, Langkah Besar Reformasi Hukum Pidana Indonesia
KUHAP Baru Atur Ganti Rugi hingga Kompensasi Korban, Ini Rincian Lengkapnya
Korban Kecelakaan Bus ALS dan Truk Tangki di Muratara Akan Terima Santunan Jasa Raharja

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 01:00 WIB

Oknum Kades Ditahan Polisi Terkait Dugaan Korupsi APBDes 2019-2023

Kamis, 14 Mei 2026 - 21:00 WIB

Eks Ketua KONI Dituntut 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah

Kamis, 14 Mei 2026 - 01:00 WIB

Bareskrim Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Tambang Emas Ilegal dan TPPU

Rabu, 13 Mei 2026 - 21:00 WIB

Eks Anggota DPRD OKU Divonis 4 Tahun 10 Bulan dalam Kasus Korupsi Pokir

Rabu, 13 Mei 2026 - 01:00 WIB

Bupati Empat Lawang Soroti UU HKPD, Sebut Daerah Terancam Kesulitan Biayai PPPK

Berita Terbaru

Pemerintahan

Enam ASN Terjaring Nongkrong di Kafe Saat Jam Kerja

Jumat, 15 Mei 2026 - 03:00 WIB

Hukum dan Kriminal

Oknum Kades Ditahan Polisi Terkait Dugaan Korupsi APBDes 2019-2023

Jumat, 15 Mei 2026 - 01:00 WIB

Hukum dan Kriminal

Eks Ketua KONI Dituntut 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah

Kamis, 14 Mei 2026 - 21:00 WIB