Oknum Kades Ditahan Polisi Terkait Dugaan Korupsi APBDes 2019-2023

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 15 Mei 2026 - 01:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Musi Rawas, Pribhumi.com – Seorang oknum kepala desa di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, berinisial MC resmi ditahan polisi atas dugaan tindak pidana korupsi anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) selama periode 2019 hingga 2023.

Tersangka yang menjabat sebagai Kepala Desa Lubuk Muda, Kecamatan Muara Kelingi, kini ditahan di sel tahanan Mapolres Musi Rawas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Redho Agus Suhendra membenarkan penahanan terhadap oknum kepala desa tersebut.

“Benar, tersangka MC yang merupakan Kepala Desa Lubuk Muda telah dilakukan penahanan terkait dugaan tindak pidana korupsi APBDes tahun anggaran 2019 sampai 2023,” ujar Redho, Rabu (13/5/2026).

Baca Juga :  Arus Balik Nataru Menguat, Penyeberangan Sumatera–Jawa Dipadati Bus dan Truk Logistik

Menurutnya, sebelum dilakukan penahanan, penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Musi Rawas terlebih dahulu melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Selain itu, polisi juga telah mengamankan berbagai barang bukti yang menjadi dasar dalam menetapkan MC sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan melakukan pemeriksaan mendalam. Saat ini tersangka resmi ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Baca Juga :  Banjir Rendam Muara Enim Usai Hujan Deras, Akses Jalan Tergenang dan Sungai Meluap

Meski demikian, pihak kepolisian belum mengungkap secara rinci besaran kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi dana desa tersebut.

AKP Redho mengatakan penghitungan kerugian negara masih dalam proses dan akan disampaikan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau memasuki tahap dua (P21).

“Untuk total kerugian negara masih dilakukan penghitungan oleh penyidik. Nanti akan kami sampaikan lebih lanjut saat press release,” tambahnya.

Kasus dugaan korupsi APBDes ini masih terus dikembangkan oleh penyidik Polres Musi Rawas guna mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam pengelolaan anggaran desa tersebut.

Berita Terkait

Polemik Yayasan Nurul Quran Kerinci Memanas, Aderman dan Yayasan Beda Versi soal Rapat Perubahan Akta”
Sidang Putusan Perkara MDR Ditunda, PN Sungai Penuh Jadwalkan 26 Agustus
Duplik Terdakwa dan Replik JPU Berseberangan, Perkara MDR Segera Diputus Hakim
Kasus Viral pengeroyokan dan pengerusakan rumahnya Konten Kreator Anisa Desak Polres Kerinci Tetapkan Tersangka
Video Pemeriksaan Jadi Sorotan dalam Sidang Dugaan Asusila Anak di PN Sungai Penuh
Rapat Pembina Yayasan Nurul Qur’an Kerinci Putuskan Berhentikan Tiga Pengurus, Kuasa Hukum Sebut Sesuai AD/ART
Bareskrim Bongkar Markas Judi Online Internasional di Jakarta Barat, 287 WNA Jadi Tersangka
Kejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Nanik S Deyang dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:29 WIB

Polemik Yayasan Nurul Quran Kerinci Memanas, Aderman dan Yayasan Beda Versi soal Rapat Perubahan Akta”

Rabu, 19 Agustus 2026 - 19:55 WIB

Sidang Putusan Perkara MDR Ditunda, PN Sungai Penuh Jadwalkan 26 Agustus

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:59 WIB

Duplik Terdakwa dan Replik JPU Berseberangan, Perkara MDR Segera Diputus Hakim

Minggu, 12 Juli 2026 - 09:17 WIB

Kasus Viral pengeroyokan dan pengerusakan rumahnya Konten Kreator Anisa Desak Polres Kerinci Tetapkan Tersangka

Senin, 6 Juli 2026 - 19:00 WIB

Video Pemeriksaan Jadi Sorotan dalam Sidang Dugaan Asusila Anak di PN Sungai Penuh

Berita Terbaru