Jambi, Pribhumi.com — Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru membawa sejumlah perubahan penting dalam sistem hukum pidana di Indonesia. Salah satu poin utama yang diatur adalah mekanisme pemberian ganti rugi, rehabilitasi, restitusi, dan kompensasi bagi tersangka, terdakwa, terpidana, maupun korban tindak pidana.
Aturan mengenai ganti rugi tercantum dalam Pasal 173 hingga Pasal 175 KUHAP baru. Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa tersangka, terdakwa, atau terpidana berhak mengajukan tuntutan ganti rugi apabila mengalami penangkapan, penahanan, penuntutan, atau tindakan hukum lain tanpa alasan sah sesuai undang-undang.
Hak tersebut juga berlaku apabila terjadi kekeliruan terhadap orang yang diperiksa atau kesalahan penerapan hukum oleh aparat penegak hukum.
Gugatan Ganti Rugi Diproses Lewat Praperadilan
KUHAP baru menegaskan bahwa tuntutan ganti rugi dapat diajukan oleh tersangka maupun ahli warisnya melalui sidang praperadilan. Permohonan itu diajukan ke pengadilan yang berwenang menangani perkara terkait.
Ketua pengadilan negeri nantinya menunjuk hakim yang sama dengan hakim yang menangani perkara pidana sebelumnya untuk memeriksa dan memutus tuntutan ganti rugi tersebut.
Putusan ganti rugi berbentuk penetapan pengadilan yang memuat seluruh pertimbangan hukum sebagai dasar pengambilan keputusan.
Dana Abadi untuk Pembayaran Ganti Rugi
Pembayaran ganti rugi dalam KUHAP baru bersumber dari dana abadi yang disiapkan negara untuk kebutuhan ganti rugi, rehabilitasi, restitusi, dan kompensasi.
Pembayaran wajib dilakukan paling lambat 14 hari kerja setelah permohonan diterima oleh lembaga pengelola dana abadi tersebut.
Salinan penetapan ganti rugi disampaikan kepada pihak terkait, termasuk tersangka, terdakwa, terpidana, penyidik, penuntut umum, serta lembaga pengelola dana.
Rehabilitasi bagi Tersangka yang Diputus Bebas
Selain ganti rugi, KUHAP baru juga mengatur hak rehabilitasi dalam Pasal 176 dan 177. Rehabilitasi diberikan kepada seseorang yang diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap.
Bentuk rehabilitasi mencakup rehabilitasi sosial, medis, pemberdayaan sosial, hingga reintegrasi sosial. Hak rehabilitasi tersebut dicantumkan langsung dalam putusan pengadilan.
Sementara untuk kasus penangkapan atau penahanan tanpa dasar hukum yang tidak sampai ke pengadilan, permohonan rehabilitasi diputus melalui sidang praperadilan.
Restitusi Jadi Hak Korban Tindak Pidana
KUHAP baru juga memperkuat perlindungan terhadap korban tindak pidana melalui mekanisme restitusi. Restitusi hanya diberikan kepada korban sebagai bentuk ganti rugi dari pelaku tindak pidana.
Bentuk restitusi meliputi:
Ganti rugi atas kehilangan harta atau penghasilan
Ganti rugi akibat penderitaan korban
Penggantian biaya perawatan medis dan psikologis
Penyidik, jaksa, dan hakim diwajibkan memberitahukan hak restitusi kepada korban serta memfasilitasi proses penghitungan kerugian.
Dalam kondisi tertentu, penyidik dapat menyita harta kekayaan pelaku sebagai jaminan pembayaran restitusi dengan izin ketua pengadilan negeri.
Pelaku Bisa Dipenjara Jika Tidak Bayar Restitusi
KUHAP baru mengatur bahwa restitusi wajib dibayarkan paling lama 30 hari setelah putusan pengadilan diterima.
Apabila pelaku tidak memenuhi kewajiban tersebut, pengadilan dapat memerintahkan jaksa melelang harta sitaan untuk membayar restitusi kepada korban.
Jika harta pelaku tidak mencukupi, terpidana dapat dikenakan pidana penjara pengganti. Sementara bagi korporasi, sanksinya dapat berupa penutupan sebagian usaha atau pencabutan izin usaha.
Negara Beri Kompensasi untuk Korban
Korban tindak pidana juga berhak memperoleh kompensasi dari negara apabila pelaku tidak mampu membayar restitusi.
Kompensasi mencakup penggantian kerugian harta benda, penderitaan korban, hingga biaya pengobatan medis dan psikologis.
Pemberian kompensasi wajib dilakukan paling lambat 30 hari sejak salinan putusan pengadilan diterima oleh pihak terkait.
Dengan adanya aturan baru ini, KUHAP diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat, baik bagi korban tindak pidana maupun bagi pihak yang dirugikan akibat kesalahan proses hukum.






