KUHAP Baru Atur Ganti Rugi hingga Kompensasi Korban, Ini Rincian Lengkapnya

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi, Pribhumi.com — Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru membawa sejumlah perubahan penting dalam sistem hukum pidana di Indonesia. Salah satu poin utama yang diatur adalah mekanisme pemberian ganti rugi, rehabilitasi, restitusi, dan kompensasi bagi tersangka, terdakwa, terpidana, maupun korban tindak pidana.

Aturan mengenai ganti rugi tercantum dalam Pasal 173 hingga Pasal 175 KUHAP baru. Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa tersangka, terdakwa, atau terpidana berhak mengajukan tuntutan ganti rugi apabila mengalami penangkapan, penahanan, penuntutan, atau tindakan hukum lain tanpa alasan sah sesuai undang-undang.

Hak tersebut juga berlaku apabila terjadi kekeliruan terhadap orang yang diperiksa atau kesalahan penerapan hukum oleh aparat penegak hukum.

Gugatan Ganti Rugi Diproses Lewat Praperadilan

KUHAP baru menegaskan bahwa tuntutan ganti rugi dapat diajukan oleh tersangka maupun ahli warisnya melalui sidang praperadilan. Permohonan itu diajukan ke pengadilan yang berwenang menangani perkara terkait.

Ketua pengadilan negeri nantinya menunjuk hakim yang sama dengan hakim yang menangani perkara pidana sebelumnya untuk memeriksa dan memutus tuntutan ganti rugi tersebut.

Putusan ganti rugi berbentuk penetapan pengadilan yang memuat seluruh pertimbangan hukum sebagai dasar pengambilan keputusan.

Dana Abadi untuk Pembayaran Ganti Rugi

Baca Juga :  Dibantai Manchester City 1-10, Pelatih Exeter City Jadi Sasaran Amarah Suporter

Pembayaran ganti rugi dalam KUHAP baru bersumber dari dana abadi yang disiapkan negara untuk kebutuhan ganti rugi, rehabilitasi, restitusi, dan kompensasi.

Pembayaran wajib dilakukan paling lambat 14 hari kerja setelah permohonan diterima oleh lembaga pengelola dana abadi tersebut.

Salinan penetapan ganti rugi disampaikan kepada pihak terkait, termasuk tersangka, terdakwa, terpidana, penyidik, penuntut umum, serta lembaga pengelola dana.

Rehabilitasi bagi Tersangka yang Diputus Bebas

Selain ganti rugi, KUHAP baru juga mengatur hak rehabilitasi dalam Pasal 176 dan 177. Rehabilitasi diberikan kepada seseorang yang diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap.

Bentuk rehabilitasi mencakup rehabilitasi sosial, medis, pemberdayaan sosial, hingga reintegrasi sosial. Hak rehabilitasi tersebut dicantumkan langsung dalam putusan pengadilan.

Sementara untuk kasus penangkapan atau penahanan tanpa dasar hukum yang tidak sampai ke pengadilan, permohonan rehabilitasi diputus melalui sidang praperadilan.

Restitusi Jadi Hak Korban Tindak Pidana

KUHAP baru juga memperkuat perlindungan terhadap korban tindak pidana melalui mekanisme restitusi. Restitusi hanya diberikan kepada korban sebagai bentuk ganti rugi dari pelaku tindak pidana.

Bentuk restitusi meliputi:

Ganti rugi atas kehilangan harta atau penghasilan

Ganti rugi akibat penderitaan korban

Baca Juga :  DPO Narkotika 58 Kg Alung Ramadhan Dikabarkan Ditangkap di Kuala Tungkal

Penggantian biaya perawatan medis dan psikologis

Penyidik, jaksa, dan hakim diwajibkan memberitahukan hak restitusi kepada korban serta memfasilitasi proses penghitungan kerugian.

Dalam kondisi tertentu, penyidik dapat menyita harta kekayaan pelaku sebagai jaminan pembayaran restitusi dengan izin ketua pengadilan negeri.

Pelaku Bisa Dipenjara Jika Tidak Bayar Restitusi

KUHAP baru mengatur bahwa restitusi wajib dibayarkan paling lama 30 hari setelah putusan pengadilan diterima.

Apabila pelaku tidak memenuhi kewajiban tersebut, pengadilan dapat memerintahkan jaksa melelang harta sitaan untuk membayar restitusi kepada korban.

Jika harta pelaku tidak mencukupi, terpidana dapat dikenakan pidana penjara pengganti. Sementara bagi korporasi, sanksinya dapat berupa penutupan sebagian usaha atau pencabutan izin usaha.

Negara Beri Kompensasi untuk Korban

Korban tindak pidana juga berhak memperoleh kompensasi dari negara apabila pelaku tidak mampu membayar restitusi.

Kompensasi mencakup penggantian kerugian harta benda, penderitaan korban, hingga biaya pengobatan medis dan psikologis.

Pemberian kompensasi wajib dilakukan paling lambat 30 hari sejak salinan putusan pengadilan diterima oleh pihak terkait.

Dengan adanya aturan baru ini, KUHAP diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat, baik bagi korban tindak pidana maupun bagi pihak yang dirugikan akibat kesalahan proses hukum.

Berita Terkait

Eks Ketua KONI Dituntut 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah
Bareskrim Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Tambang Emas Ilegal dan TPPU
Dua Pelaku Penipuan Emas Palsu di Jambi Ditangkap, Korban Rugi Jutaan Rupiah
KUHAP Baru dan Dana Abadi Korban, Langkah Besar Reformasi Hukum Pidana Indonesia
Polisi Bongkar Mafia Solar Subsidi di Lampung, Lima Truk Modifikasi Diamankan
Mantan Kades Divonis 2,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Dana Desa Rp 362 Juta
Hindari Rekening Jebol, Ini Cara Aman Menggunakan Mobile Banking
OJK Tegaskan Aturan Penagihan Utang: Debt Collector Hanya Boleh Beroperasi Pukul 08.00–20.00 WIB

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 21:00 WIB

Eks Ketua KONI Dituntut 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah

Kamis, 14 Mei 2026 - 01:00 WIB

Bareskrim Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Tambang Emas Ilegal dan TPPU

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:00 WIB

Dua Pelaku Penipuan Emas Palsu di Jambi Ditangkap, Korban Rugi Jutaan Rupiah

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:00 WIB

KUHAP Baru dan Dana Abadi Korban, Langkah Besar Reformasi Hukum Pidana Indonesia

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:00 WIB

KUHAP Baru Atur Ganti Rugi hingga Kompensasi Korban, Ini Rincian Lengkapnya

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Eks Ketua KONI Dituntut 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah

Kamis, 14 Mei 2026 - 21:00 WIB

Infotainment

Pernikahan Mewah Viral, Mahar Rp 2 Miliar hingga BMW Jadi Sorotan

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:00 WIB