JAMBI, Pribhumi.com — Pelarian panjang Alung Ramadhan, buronan kasus narkotika kelas besar, dikabarkan telah berakhir. Tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Jambi itu disebut berhasil diamankan di wilayah Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar).
Informasi yang beredar menyebutkan penangkapan Alung dilakukan oleh tim gabungan dari Mabes Polri dan Polda Jambi. Namun hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi terkait kabar tersebut.
Alung Ramadhan diketahui merupakan bagian dari jaringan narkotika dengan barang bukti mencapai 58 kilogram. Ia sempat melarikan diri dari ruang pemeriksaan penyidik Polda Jambi pada Oktober 2025 lalu.
Dalam kronologi kejadian, Alung kabur saat hendak menjalani pemeriksaan di ruang penyidik yang berada di lantai dua. Saat itu, ia nekat melarikan diri melalui jendela, kemudian turun melalui dinding menuju bangunan yang belum selesai di area belakang, dekat masjid.
Ironisnya, saat kabur, kondisi tangan Alung masih dalam keadaan terikat kabel ties. Ia memanfaatkan kelengahan petugas yang meninggalkannya seorang diri di ruang pemeriksaan sekitar pukul 19.20 WIB.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, sebelumnya mengakui adanya kelalaian dalam pengawasan terhadap tersangka. Akibat insiden tersebut, penyidik yang bertugas telah menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi berupa demosi selama dua tahun serta kewajiban menyampaikan permintaan maaf dalam sidang kode etik.
Sementara itu, dua tersangka lain dalam kasus yang sama, yakni Agit dan Juniardo, saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jambi. Berdasarkan berita acara penimbangan, total barang bukti sabu yang mereka bawa mencapai 58.212,65 gram.
Dengan jumlah barang bukti yang sangat besar, keduanya terancam hukuman maksimal berupa pidana mati.











