DPO Narkotika 58 Kg Alung Ramadhan Dikabarkan Ditangkap di Kuala Tungkal

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 16 April 2026 - 10:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI, Pribhumi.com — Pelarian panjang Alung Ramadhan, buronan kasus narkotika kelas besar, dikabarkan telah berakhir. Tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Jambi itu disebut berhasil diamankan di wilayah Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar).

Informasi yang beredar menyebutkan penangkapan Alung dilakukan oleh tim gabungan dari Mabes Polri dan Polda Jambi. Namun hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi terkait kabar tersebut.

Alung Ramadhan diketahui merupakan bagian dari jaringan narkotika dengan barang bukti mencapai 58 kilogram. Ia sempat melarikan diri dari ruang pemeriksaan penyidik Polda Jambi pada Oktober 2025 lalu.

Baca Juga :  KPK Dalami Dugaan Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq Arahkan Pegawai Outsourcing Pilih Dirinya di Pilkada

Dalam kronologi kejadian, Alung kabur saat hendak menjalani pemeriksaan di ruang penyidik yang berada di lantai dua. Saat itu, ia nekat melarikan diri melalui jendela, kemudian turun melalui dinding menuju bangunan yang belum selesai di area belakang, dekat masjid.

Ironisnya, saat kabur, kondisi tangan Alung masih dalam keadaan terikat kabel ties. Ia memanfaatkan kelengahan petugas yang meninggalkannya seorang diri di ruang pemeriksaan sekitar pukul 19.20 WIB.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, sebelumnya mengakui adanya kelalaian dalam pengawasan terhadap tersangka. Akibat insiden tersebut, penyidik yang bertugas telah menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi berupa demosi selama dua tahun serta kewajiban menyampaikan permintaan maaf dalam sidang kode etik.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Kerinci Bongkar Peredaran Miras Terselubung di Balik Toko Peternakan Siulak Gedang

Sementara itu, dua tersangka lain dalam kasus yang sama, yakni Agit dan Juniardo, saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jambi. Berdasarkan berita acara penimbangan, total barang bukti sabu yang mereka bawa mencapai 58.212,65 gram.

Dengan jumlah barang bukti yang sangat besar, keduanya terancam hukuman maksimal berupa pidana mati.

Berita Terkait

Al Haris Lantik Lima Pejabat Eselon II, Tegaskan Jabatan Bukan Kesempatan Menyalahgunakan Wewenang
Gubernur Al Haris Tegaskan Jambi Tolak Praktik LGBT, Kedepankan Nilai Agama dan Adat
Kasus Viral pengeroyokan dan pengerusakan rumahnya Konten Kreator Anisa Desak Polres Kerinci Tetapkan Tersangka
Video Pemeriksaan Jadi Sorotan dalam Sidang Dugaan Asusila Anak di PN Sungai Penuh
Rapat Pembina Yayasan Nurul Qur’an Kerinci Putuskan Berhentikan Tiga Pengurus, Kuasa Hukum Sebut Sesuai AD/ART
Jambi Masuki Puncak Kemarau 2026, BPBD Siagakan 81 Posko Antisipasi Karhutla dan El Nino
Ombudsman Jambi Dorong KPK Tindak Temuan Maladministrasi yang Berpotensi Korupsi di Pelayanan Publik
Ombudsman Jambi dan KPK Perkuat Sinergi Cegah Korupsi di Sektor Pelayanan Publik

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 18:13 WIB

Gubernur Al Haris Tegaskan Jambi Tolak Praktik LGBT, Kedepankan Nilai Agama dan Adat

Minggu, 12 Juli 2026 - 09:17 WIB

Kasus Viral pengeroyokan dan pengerusakan rumahnya Konten Kreator Anisa Desak Polres Kerinci Tetapkan Tersangka

Senin, 6 Juli 2026 - 19:00 WIB

Video Pemeriksaan Jadi Sorotan dalam Sidang Dugaan Asusila Anak di PN Sungai Penuh

Sabtu, 4 Juli 2026 - 16:33 WIB

Rapat Pembina Yayasan Nurul Qur’an Kerinci Putuskan Berhentikan Tiga Pengurus, Kuasa Hukum Sebut Sesuai AD/ART

Jumat, 3 Juli 2026 - 19:01 WIB

Jambi Masuki Puncak Kemarau 2026, BPBD Siagakan 81 Posko Antisipasi Karhutla dan El Nino

Berita Terbaru

Budaya dan Wisata

IAIN Kerinci Gali Sejarah Pemerintahan Tradisional Lewat Pemerhati Adat

Minggu, 19 Jul 2026 - 11:00 WIB