DPO Narkotika 58 Kg Alung Ramadhan Dikabarkan Ditangkap di Kuala Tungkal

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 16 April 2026 - 10:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI, Pribhumi.com — Pelarian panjang Alung Ramadhan, buronan kasus narkotika kelas besar, dikabarkan telah berakhir. Tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Jambi itu disebut berhasil diamankan di wilayah Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar).

Informasi yang beredar menyebutkan penangkapan Alung dilakukan oleh tim gabungan dari Mabes Polri dan Polda Jambi. Namun hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi terkait kabar tersebut.

Alung Ramadhan diketahui merupakan bagian dari jaringan narkotika dengan barang bukti mencapai 58 kilogram. Ia sempat melarikan diri dari ruang pemeriksaan penyidik Polda Jambi pada Oktober 2025 lalu.

Baca Juga :  Safwandi, Tokoh Adat dan Media Lokal yang Konsisten Jaga Identitas Budaya Kerinci

Dalam kronologi kejadian, Alung kabur saat hendak menjalani pemeriksaan di ruang penyidik yang berada di lantai dua. Saat itu, ia nekat melarikan diri melalui jendela, kemudian turun melalui dinding menuju bangunan yang belum selesai di area belakang, dekat masjid.

Ironisnya, saat kabur, kondisi tangan Alung masih dalam keadaan terikat kabel ties. Ia memanfaatkan kelengahan petugas yang meninggalkannya seorang diri di ruang pemeriksaan sekitar pukul 19.20 WIB.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, sebelumnya mengakui adanya kelalaian dalam pengawasan terhadap tersangka. Akibat insiden tersebut, penyidik yang bertugas telah menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi berupa demosi selama dua tahun serta kewajiban menyampaikan permintaan maaf dalam sidang kode etik.

Baca Juga :  Bentrok SAD dan Perusahaan di Sarolangun, Empat Warga Luka-Luka

Sementara itu, dua tersangka lain dalam kasus yang sama, yakni Agit dan Juniardo, saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jambi. Berdasarkan berita acara penimbangan, total barang bukti sabu yang mereka bawa mencapai 58.212,65 gram.

Dengan jumlah barang bukti yang sangat besar, keduanya terancam hukuman maksimal berupa pidana mati.

Berita Terkait

HBA Tutup Mubes I Debalang Negeri, Tekankan Penguatan Adat dan Marwah Negeri Jambi
H. Ramli Thaha Terpilih Aklamasi Pimpin Debalang Negeri Sepucuk Jambi 2026–2030
Mubes Perdana Debalang Provinsi Jambi Digelar, Pengurus Kabupaten/Kota Satukan Komitmen Perkuat Marwah Adat
Polemik Yayasan Nurul Quran Kerinci Memanas, Aderman dan Yayasan Beda Versi soal Rapat Perubahan Akta”
Sidang Putusan Perkara MDR Ditunda, PN Sungai Penuh Jadwalkan 26 Agustus
Duplik Terdakwa dan Replik JPU Berseberangan, Perkara MDR Segera Diputus Hakim
Ombudsman Jambi Selesaikan 95,5 Persen Laporan Masyarakat hingga Triwulan II 2026
Al Haris Lantik Lima Pejabat Eselon II, Tegaskan Jabatan Bukan Kesempatan Menyalahgunakan Wewenang

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:03 WIB

HBA Tutup Mubes I Debalang Negeri, Tekankan Penguatan Adat dan Marwah Negeri Jambi

Minggu, 30 Agustus 2026 - 07:24 WIB

H. Ramli Thaha Terpilih Aklamasi Pimpin Debalang Negeri Sepucuk Jambi 2026–2030

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:31 WIB

Mubes Perdana Debalang Provinsi Jambi Digelar, Pengurus Kabupaten/Kota Satukan Komitmen Perkuat Marwah Adat

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:29 WIB

Polemik Yayasan Nurul Quran Kerinci Memanas, Aderman dan Yayasan Beda Versi soal Rapat Perubahan Akta”

Rabu, 19 Agustus 2026 - 19:55 WIB

Sidang Putusan Perkara MDR Ditunda, PN Sungai Penuh Jadwalkan 26 Agustus

Berita Terbaru