Dua Menteri Soekarno Berakhir Tragis: Satu Divonis Mati karena Korupsi, Satu Dipenjara Akibat Gejolak Politik

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 1 Juni 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Pribhumi.com – Menjadi bagian dari kabinet pemerintahan tidak selalu berujung pada karier yang gemilang. Sejarah politik Indonesia mencatat kisah pahit yang dialami dua menteri di era Presiden Soekarno, yakni Jusuf Muda Dalam dan Oei Tjoe Tat.

Keduanya pernah berada di lingkaran kekuasaan tertinggi negara. Namun, perjalanan karier mereka berakhir dengan nasib yang berbeda. Jusuf Muda Dalam tersandung kasus korupsi besar yang membuatnya dijatuhi hukuman mati, sedangkan Oei Tjoe Tat harus mendekam bertahun-tahun di penjara setelah dituduh terkait dengan peristiwa politik pasca-G30S.

Jusuf Muda Dalam, Koruptor Pertama yang Dijatuhi Vonis Mati

Jusuf Muda Dalam menjabat sebagai Menteri Urusan Bank Sentral pada periode 1963 hingga 1966. Namanya menjadi sorotan setelah terungkap berbagai dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan dana negara dalam jumlah besar.

Ia dituduh memberikan izin impor melalui skema deferred payment senilai ratusan juta dolar Amerika Serikat, menyalurkan kredit bermasalah, menggelapkan dana revolusi hingga puluhan miliar rupiah, serta terlibat dalam penyelundupan senjata dari Cekoslowakia. Dana hasil penyalahgunaan jabatan tersebut disebut digunakan untuk membiayai gaya hidup mewah.

Kasus ini memicu kemarahan masyarakat karena terjadi ketika kondisi ekonomi nasional tengah terpuruk. Inflasi yang tinggi dan melonjaknya harga kebutuhan pokok berbanding terbalik dengan kehidupan mewah yang dijalani sang menteri.

Baca Juga :  Qarrar Firhand Siap Jalani Debut di British Formula 4 2026, Tandai Transisi ke Balap Formula

Persidangan yang berlangsung pada 1966 menarik perhatian publik dan selalu dipenuhi pengunjung. Setelah melalui proses hukum, majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Jusuf Muda Dalam pada 8 September 1966. Selain itu, seluruh aset miliknya disita oleh negara.

Meski putusan tersebut kemudian diperkuat oleh Mahkamah Agung, hukuman mati tidak pernah dilaksanakan. Jusuf Muda Dalam meninggal dunia akibat penyakit tetanus saat menjalani masa tahanan pada September 1976. Hingga kini, ia tercatat sebagai satu-satunya terpidana kasus korupsi di Indonesia yang pernah menerima vonis hukuman mati.

Oei Tjoe Tat Terjerat Arus Politik Pascaperistiwa G30S

Nasib berbeda dialami Oei Tjoe Tat. Tokoh yang dikenal sebagai salah satu orang kepercayaan Presiden Soekarno itu menjabat Menteri Negara sejak 1963 dan sering mendapat tugas penting dari presiden, termasuk misi-misi yang berkaitan dengan kebijakan luar negeri Indonesia pada masa konfrontasi dengan Malaysia.

Namun, perubahan konstelasi politik setelah peristiwa Gerakan 30 September membuat posisinya menjadi rentan. Setelah keluarnya Surat Perintah Sebelas Maret dan menguatnya pengaruh Soeharto, sejumlah pejabat yang dianggap dekat dengan kelompok kiri mulai ditangkap.

Baca Juga :  Prediksi Malam Lailatul Qadar 2026 dan Amalan yang Dianjurkan di 10 Malam Terakhir Ramadan

Oei Tjoe Tat termasuk di antaranya. Ia ditahan pada 18 Maret 1966 setelah sebelumnya mengaku menerima berbagai bentuk intimidasi, mulai dari telepon ancaman hingga surat kaleng.

Dalam proses hukum yang berlangsung satu dekade kemudian, Oei divonis 13 tahun penjara karena dituduh memiliki hubungan dengan Partai Komunis Indonesia (PKI) dan sejumlah tokohnya. Ia membantah seluruh tuduhan tersebut dan menilai proses peradilannya sarat kepentingan politik.

Setelah menjalani hampir sepuluh tahun masa tahanan, Oei Tjoe Tat akhirnya dibebaskan pada 30 Desember 1977. Jika Jusuf Muda Dalam dikenang sebagai simbol skandal korupsi besar pada era Orde Lama, Oei Tjoe Tat lebih banyak diingat sebagai salah satu tokoh yang terseret dalam pusaran konflik politik pasca-1965.

Kisah dua menteri ini menjadi bagian dari catatan sejarah Indonesia yang menunjukkan bagaimana kekuasaan dapat berakhir dengan cara yang sangat berbeda, baik karena persoalan hukum maupun perubahan situasi politik nasional.

Berita Terkait

Nuzran Joher Dorong Penguatan Pengawasan BBM Bersubsidi, Ombudsman Gandeng BPH Migas hingga Daerah
Roy Suryo dan dr Tifa Segera Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Kasus Dugaan Tudingan Ijazah Palsu Masuk Tahap Penuntutan
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Masuk Tahap Pelimpahan ke Kejaksaan
Timwas Haji DPR Apresiasi Transformasi Layanan Haji, Biaya Turun dan Masa Tunggu Berkurang di Era Pemerintahan Prabowo
BGN Hentikan Sementara Program Makan Bergizi Gratis Saat Libur Sekolah, Seluruh Dapur Akan Diaudit
Komisi VIII DPR RI Dorong Pemerintah Perketat Pengawasan Konten LGBT di Media Sosial
Nuzran Joher Desak Pembenahan Pengaduan WNA di Kantor Imigrasi Indonesia
Kejagung Ungkap Dugaan Mark Up Motor Listrik Rp1 Triliun di BGN

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 20:22 WIB

Nuzran Joher Dorong Penguatan Pengawasan BBM Bersubsidi, Ombudsman Gandeng BPH Migas hingga Daerah

Senin, 22 Juni 2026 - 07:52 WIB

Roy Suryo dan dr Tifa Segera Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Kasus Dugaan Tudingan Ijazah Palsu Masuk Tahap Penuntutan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 03:00 WIB

Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Masuk Tahap Pelimpahan ke Kejaksaan

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:00 WIB

Timwas Haji DPR Apresiasi Transformasi Layanan Haji, Biaya Turun dan Masa Tunggu Berkurang di Era Pemerintahan Prabowo

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:00 WIB

BGN Hentikan Sementara Program Makan Bergizi Gratis Saat Libur Sekolah, Seluruh Dapur Akan Diaudit

Berita Terbaru

Budaya dan Wisata

IAIN Kerinci Gali Sejarah Pemerintahan Tradisional Lewat Pemerhati Adat

Minggu, 19 Jul 2026 - 11:00 WIB