Dua Menteri Soekarno Berakhir Tragis: Satu Divonis Mati karena Korupsi, Satu Dipenjara Akibat Gejolak Politik

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 1 Juni 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Pribhumi.com – Menjadi bagian dari kabinet pemerintahan tidak selalu berujung pada karier yang gemilang. Sejarah politik Indonesia mencatat kisah pahit yang dialami dua menteri di era Presiden Soekarno, yakni Jusuf Muda Dalam dan Oei Tjoe Tat.

Keduanya pernah berada di lingkaran kekuasaan tertinggi negara. Namun, perjalanan karier mereka berakhir dengan nasib yang berbeda. Jusuf Muda Dalam tersandung kasus korupsi besar yang membuatnya dijatuhi hukuman mati, sedangkan Oei Tjoe Tat harus mendekam bertahun-tahun di penjara setelah dituduh terkait dengan peristiwa politik pasca-G30S.

Jusuf Muda Dalam, Koruptor Pertama yang Dijatuhi Vonis Mati

Jusuf Muda Dalam menjabat sebagai Menteri Urusan Bank Sentral pada periode 1963 hingga 1966. Namanya menjadi sorotan setelah terungkap berbagai dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan dana negara dalam jumlah besar.

Ia dituduh memberikan izin impor melalui skema deferred payment senilai ratusan juta dolar Amerika Serikat, menyalurkan kredit bermasalah, menggelapkan dana revolusi hingga puluhan miliar rupiah, serta terlibat dalam penyelundupan senjata dari Cekoslowakia. Dana hasil penyalahgunaan jabatan tersebut disebut digunakan untuk membiayai gaya hidup mewah.

Kasus ini memicu kemarahan masyarakat karena terjadi ketika kondisi ekonomi nasional tengah terpuruk. Inflasi yang tinggi dan melonjaknya harga kebutuhan pokok berbanding terbalik dengan kehidupan mewah yang dijalani sang menteri.

Baca Juga :  Pelaku Penusukan di CRC Muaro Jambi Ditangkap Usai Buron, Polisi Kejar Satu Rekan Lain

Persidangan yang berlangsung pada 1966 menarik perhatian publik dan selalu dipenuhi pengunjung. Setelah melalui proses hukum, majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Jusuf Muda Dalam pada 8 September 1966. Selain itu, seluruh aset miliknya disita oleh negara.

Meski putusan tersebut kemudian diperkuat oleh Mahkamah Agung, hukuman mati tidak pernah dilaksanakan. Jusuf Muda Dalam meninggal dunia akibat penyakit tetanus saat menjalani masa tahanan pada September 1976. Hingga kini, ia tercatat sebagai satu-satunya terpidana kasus korupsi di Indonesia yang pernah menerima vonis hukuman mati.

Oei Tjoe Tat Terjerat Arus Politik Pascaperistiwa G30S

Nasib berbeda dialami Oei Tjoe Tat. Tokoh yang dikenal sebagai salah satu orang kepercayaan Presiden Soekarno itu menjabat Menteri Negara sejak 1963 dan sering mendapat tugas penting dari presiden, termasuk misi-misi yang berkaitan dengan kebijakan luar negeri Indonesia pada masa konfrontasi dengan Malaysia.

Namun, perubahan konstelasi politik setelah peristiwa Gerakan 30 September membuat posisinya menjadi rentan. Setelah keluarnya Surat Perintah Sebelas Maret dan menguatnya pengaruh Soeharto, sejumlah pejabat yang dianggap dekat dengan kelompok kiri mulai ditangkap.

Baca Juga :  Hanya 44 Daerah Dinilai Layak Terbitkan Obligasi, Mekeng Tekankan Transparansi Keuangan

Oei Tjoe Tat termasuk di antaranya. Ia ditahan pada 18 Maret 1966 setelah sebelumnya mengaku menerima berbagai bentuk intimidasi, mulai dari telepon ancaman hingga surat kaleng.

Dalam proses hukum yang berlangsung satu dekade kemudian, Oei divonis 13 tahun penjara karena dituduh memiliki hubungan dengan Partai Komunis Indonesia (PKI) dan sejumlah tokohnya. Ia membantah seluruh tuduhan tersebut dan menilai proses peradilannya sarat kepentingan politik.

Setelah menjalani hampir sepuluh tahun masa tahanan, Oei Tjoe Tat akhirnya dibebaskan pada 30 Desember 1977. Jika Jusuf Muda Dalam dikenang sebagai simbol skandal korupsi besar pada era Orde Lama, Oei Tjoe Tat lebih banyak diingat sebagai salah satu tokoh yang terseret dalam pusaran konflik politik pasca-1965.

Kisah dua menteri ini menjadi bagian dari catatan sejarah Indonesia yang menunjukkan bagaimana kekuasaan dapat berakhir dengan cara yang sangat berbeda, baik karena persoalan hukum maupun perubahan situasi politik nasional.

Berita Terkait

Ledakan Diduga Bom Sisa Perang Dunia II di Biak Numfor, 5 Orang Tewas dan 3 Masih Hilang
Waspada Penipuan Layanan Imigrasi Online, Ini Kanal Resmi dan Denda Paspor Hilang atau Rusak
SIM Digital Kini Sah Saat Razia, Pengendara Tak Bisa Lagi Alasan Lupa Bawa SIM
Organisasi Jepang ANNYA Cari Rumah Angker di Indonesia
Gerindra Tegaskan Bantuan 1.098 Sapi Kurban Presiden Prabowo Sah Gunakan APBN
Ketua DPD RI Dorong PLN Beralih ke Energi Alternatif Usai Blackout Sumatera
Kementerian ESDM Selidiki Penyebab Blackout Sumatera, Investigasi Menyeluruh Dilakukan
Idul Adha 2026 Jatuh pada 27 Mei, Ini Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersamanya

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 17:00 WIB

Dua Menteri Soekarno Berakhir Tragis: Satu Divonis Mati karena Korupsi, Satu Dipenjara Akibat Gejolak Politik

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:00 WIB

Ledakan Diduga Bom Sisa Perang Dunia II di Biak Numfor, 5 Orang Tewas dan 3 Masih Hilang

Minggu, 31 Mei 2026 - 09:00 WIB

Waspada Penipuan Layanan Imigrasi Online, Ini Kanal Resmi dan Denda Paspor Hilang atau Rusak

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:00 WIB

SIM Digital Kini Sah Saat Razia, Pengendara Tak Bisa Lagi Alasan Lupa Bawa SIM

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:00 WIB

Organisasi Jepang ANNYA Cari Rumah Angker di Indonesia

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

KPK Periksa Lebih dari 20 Forwarder di Kasus Korupsi Impor Bea Cukai

Senin, 1 Jun 2026 - 15:00 WIB

Ekonomi dan Bisniss

Harga BBM Non-Subsidi Pertamina per 1 Juni 2026 Resmi Berubah

Senin, 1 Jun 2026 - 07:00 WIB