Safwandi Kembali Terima Mandat Bentuk Pengurus Debalang Negeri Kota Sungai Penuh

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 13 Januari 2026 - 15:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sungai Penuh, Pribhumi.com — Setelah sukses membentuk Pengurus Harian Debalang Negeri (Hulu Balang Sakti Alam Kerinci) tingkat Kabupaten Kerinci, Sekretaris Jenderal Lembaga Adat Melayu Sakti Alam Kerinci (LAM-SAK), Safwandi., Dpt, kembali dipercaya untuk mengemban amanah serupa.

Kali ini, Dewan Pengurus Provinsi Debalang Negeri Sepucuk Jambi Sembilan Lurah secara resmi memberikan mandat kepada Safwandi., Dpt untuk membentuk Pengurus Harian Debalang Negeri Kota Sungai Penuh.

Surat Mandat tersebut diterima pada Selasa, 13 Januari 2026, dengan Nomor: 24-PW/SM/DPP DN/I/2026. Penyerahan mandat ini merupakan hasil dari sejumlah diskusi dan pertimbangan internal pengurus Debalang Negeri Provinsi.

Sekretaris Jenderal Debalang Negeri Sepucuk Jambi Sembilan Lurah, Muhammad Syukur, menyampaikan bahwa Safwandi dinilai memiliki kapasitas, pengalaman, dan pemahaman adat yang kuat sehingga kembali diberikan kepercayaan untuk menjalankan tugas strategis tersebut.

“Setelah mandat ini dilaksanakan, rencananya pengukuhan pengurus Debalang Negeri Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh akan dilakukan secara bersamaan,” ujar Muhammad Syukur.

Baca Juga :  Menggali Tambo Alam Mukai Tinggi, LAM-SAK Ajak Masyarakat Rawat Kearifan Lokal Kerinci

Menanggapi amanah tersebut, Safwandi., Dpt menyampaikan rasa terima kasih atas kepercayaan dan arahan yang diberikan. Ia menegaskan bahwa pembentukan struktur organisasi Debalang Negeri—yang di Kerinci dan Sungai Penuh dikenal sebagai Hulu Balang Sakti Alam Kerinci—bertujuan untuk meninggikan tuah, marwah, harkat, dan martabat adat istiadat serta kebudayaan di Bhumi Sakti Alam Kerinci.

Menurutnya, penguatan kelembagaan adat ini penting sebagai sistem nilai, identitas, dan jati diri masyarakat adat, sekaligus untuk menciptakan tertib administrasi serta efektivitas organisasi Debalang Negeri di tingkat kabupaten dan kota.

“Insya Allah, amanah ini akan kami jalankan dengan sebaik-baiknya demi tegaknya marwah adat di Bhumi Sakti Alam Kerinci,” tegas Safwandi.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pembentukan pengurus Hulu Balang tidak hanya bersifat struktural, tetapi juga memiliki nilai strategis dalam konteks perkembangan hukum nasional. Keberadaan Debalang Negeri dinilai sejalan dengan penerapan KUHP Nasional 2026 (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) yang mengedepankan keadilan restoratif, rehabilitatif, serta pengakuan terhadap living law atau hukum adat.

Baca Juga :  Dana Desa 2026 Kabupaten Kerinci Segera Cair, Total Rp76,2 Miliar untuk 285 Desa

“KUHP Nasional memberikan ruang bagi hukum adat sebagai bagian dari sistem hukum nasional. Debalang Negeri memiliki peran moral dan kultural untuk memastikan nilai-nilai adat tetap hidup, relevan, dan berkontribusi bagi keadilan sosial,” ungkapnya.

Safwandi juga menambahkan, setelah struktur kepengurusan di tingkat kabupaten dan kota berjalan efektif, pengembangan organisasi akan dilanjutkan hingga ke tingkat kecamatan atau kedepatian (mendapo), serta ke desa dan dusun. Dalam proses tersebut, prinsip utama yang dijunjung adalah pengangkatan Hulu Balang Jati, yakni individu yang memiliki garis keturunan adat (warih) serta diakui layak atau pernah memegang jabatan adat oleh masyarakat setempat.

Berita Terkait

Museum Tarik Klaim Aksara Minangkabau, Naskah Tanjung Tanah Justru Makin Kokoh Lewat Uji Ilmiah
Menyibak Rahasia Tambo Kerinci: Ketika Satu Gelar Melahirkan Banyak Pewaris
Harik Hana hingga Rakryan Hino, Kajian Tambo Kerinci Ungkap Dugaan Jejak Jawa Kuno
IAIN Kerinci Gali Sejarah Pemerintahan Tradisional Lewat Pemerhati Adat
FGD Universitas Jambi Bedah Peran Kenduri Sko sebagai Instrumen Resolusi Konflik Politik Pasca Pilkada di Kerinci
Al Haris Lantik Lima Pejabat Eselon II, Tegaskan Jabatan Bukan Kesempatan Menyalahgunakan Wewenang
Sko Tigo Takah, Sistem Penyelesaian Sengketa Adat Kerinci yang Menjunjung Musyawarah dan Keadilan
Lembaga Adat Diminta Tidak Mengambil Alih Hak Tradisional Pemangku Adat

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:48 WIB

Museum Tarik Klaim Aksara Minangkabau, Naskah Tanjung Tanah Justru Makin Kokoh Lewat Uji Ilmiah

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:46 WIB

Menyibak Rahasia Tambo Kerinci: Ketika Satu Gelar Melahirkan Banyak Pewaris

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:01 WIB

Harik Hana hingga Rakryan Hino, Kajian Tambo Kerinci Ungkap Dugaan Jejak Jawa Kuno

Minggu, 19 Juli 2026 - 11:00 WIB

IAIN Kerinci Gali Sejarah Pemerintahan Tradisional Lewat Pemerhati Adat

Minggu, 19 Juli 2026 - 08:27 WIB

FGD Universitas Jambi Bedah Peran Kenduri Sko sebagai Instrumen Resolusi Konflik Politik Pasca Pilkada di Kerinci

Berita Terbaru

Budaya dan Wisata

IAIN Kerinci Gali Sejarah Pemerintahan Tradisional Lewat Pemerhati Adat

Minggu, 19 Jul 2026 - 11:00 WIB