Menkeu Purbaya Belum Nonaktifkan Dirjen Bea Cukai Meski Nama Terseret Kasus Suap Impor

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan tanggapan terkait munculnya nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, dalam dakwaan kasus dugaan suap pengurusan importasi barang. Pemerintah, kata dia, masih menunggu perkembangan proses hukum sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

Purbaya menegaskan pihaknya belum memiliki dasar untuk menonaktifkan Djaka dari jabatannya karena proses persidangan baru dimulai dan belum ada putusan hukum tetap.

“Semua masih dalam proses. Kita akan melihat terlebih dahulu bagaimana perkembangan persidangannya,” ujar Purbaya kepada wartawan di Jakarta Pusat, Kamis (7/5/2026).

Menurutnya, kemunculan nama seseorang dalam surat dakwaan tidak serta-merta menjadi alasan pemberhentian. Kementerian Keuangan memilih menunggu fakta-fakta persidangan terungkap secara jelas sebelum menentukan sikap.

Ia menilai kasus tersebut masih berada pada tahap awal sehingga terlalu cepat untuk mengambil keputusan administratif terhadap pejabat yang bersangkutan.

Nama Djaka Budhi Utama sendiri disebut dalam surat dakwaan perkara dugaan suap terkait layanan impor barang yang tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dalam dokumen dakwaan, Djaka disebut hadir dalam sebuah pertemuan dengan sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta pengusaha jasa kargo di Hotel Borobudur, Jakarta, pada Juli 2025.

Baca Juga :  Pemerintah Dinilai Abai, DPR dan Akademisi Desak Banjir Sumatra Ditetapkan sebagai Bencana Nasional

Salah satu peserta pertemuan itu adalah John Field, pimpinan perusahaan Blueray Cargo yang kini menjadi terdakwa dalam perkara tersebut. Selain Djaka, sejumlah nama pejabat DJBC lain juga tercantum dalam dakwaan, di antaranya Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan Sianipar.

Jaksa mengungkap, komunikasi antara pihak perusahaan dan sejumlah pejabat Bea Cukai terus berlanjut setelah pertemuan tersebut. Pada Agustus 2025, John Field bersama dua pihak lain kembali bertemu dengan Orlando Hamonangan dan Fillar Marindra yang bertugas di Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC.

Dalam pertemuan itu, pihak Blueray Cargo mengeluhkan meningkatnya pemeriksaan jalur merah terhadap barang impor mereka yang berdampak pada lamanya dwelling time di pelabuhan.

Baca Juga :  Wali Kota Sungai Penuh Dukung Siaran Gratis Piala Dunia 2026 dari TVRI Jambi

Setelah adanya koordinasi internal antara sejumlah pejabat DJBC, barang-barang impor milik perusahaan disebut dapat keluar lebih cepat meski berada di jalur merah. Jaksa menduga kemudahan tersebut berkaitan dengan pemberian uang dan fasilitas kepada sejumlah pejabat.

Nilai pemberian yang diungkap dalam dakwaan mencapai puluhan miliar rupiah. Pada Juli 2025, terdakwa disebut menyerahkan uang senilai Rp8,2 miliar dalam dolar Singapura kepada Orlando. Penyerahan serupa kembali terjadi pada Agustus dan September 2025 dengan total miliaran rupiah.

Secara keseluruhan, hingga Januari 2026, nilai uang yang diduga diberikan mencapai sekitar Rp61,3 miliar ditambah fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a serta Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Berita Terkait

Kemensos Perbarui Data Bansos 2026, Ini Aturan Baru dan Cara Cek PKH-BPNT Tahap 2
Kemendikdasmen Tegaskan Guru Honorer Tidak Diberhentikan pada 2027
Kapolri Mutasi 9 Kapolda, Polda Sumbar hingga Kaltara Berganti Pimpinan
Bappenas Ungkap 8 Klaster Prioritas Nasional RKP 2027, Target Ekonomi Tumbuh 8 Persen
OJK Tegaskan Aturan Penagihan Utang: Debt Collector Hanya Boleh Beroperasi Pukul 08.00–20.00 WIB
Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,61% di Kuartal I-2026, Ditopang Belanja Pemerintah dan Konsumsi Rumah Tangga
Komisi Pemberantasan Korupsi Periksa Staf Ahli Menhub Terkait Kasus Korupsi DJKA Kemenhub
Pejabat Ini Tinggalkan Mobil Dinas Demi Krisis BBM, Pilih Bersepeda ke Kantor

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 03:00 WIB

Kemensos Perbarui Data Bansos 2026, Ini Aturan Baru dan Cara Cek PKH-BPNT Tahap 2

Senin, 11 Mei 2026 - 23:00 WIB

Kemendikdasmen Tegaskan Guru Honorer Tidak Diberhentikan pada 2027

Sabtu, 9 Mei 2026 - 21:00 WIB

Kapolri Mutasi 9 Kapolda, Polda Sumbar hingga Kaltara Berganti Pimpinan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:00 WIB

Menkeu Purbaya Belum Nonaktifkan Dirjen Bea Cukai Meski Nama Terseret Kasus Suap Impor

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:00 WIB

Bappenas Ungkap 8 Klaster Prioritas Nasional RKP 2027, Target Ekonomi Tumbuh 8 Persen

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Oknum Kades Ditahan Polisi Terkait Dugaan Korupsi APBDes 2019-2023

Jumat, 15 Mei 2026 - 01:00 WIB

Hukum dan Kriminal

Eks Ketua KONI Dituntut 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah

Kamis, 14 Mei 2026 - 21:00 WIB