Menkeu Purbaya Belum Nonaktifkan Dirjen Bea Cukai Meski Nama Terseret Kasus Suap Impor

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan tanggapan terkait munculnya nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, dalam dakwaan kasus dugaan suap pengurusan importasi barang. Pemerintah, kata dia, masih menunggu perkembangan proses hukum sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

Purbaya menegaskan pihaknya belum memiliki dasar untuk menonaktifkan Djaka dari jabatannya karena proses persidangan baru dimulai dan belum ada putusan hukum tetap.

“Semua masih dalam proses. Kita akan melihat terlebih dahulu bagaimana perkembangan persidangannya,” ujar Purbaya kepada wartawan di Jakarta Pusat, Kamis (7/5/2026).

Menurutnya, kemunculan nama seseorang dalam surat dakwaan tidak serta-merta menjadi alasan pemberhentian. Kementerian Keuangan memilih menunggu fakta-fakta persidangan terungkap secara jelas sebelum menentukan sikap.

Ia menilai kasus tersebut masih berada pada tahap awal sehingga terlalu cepat untuk mengambil keputusan administratif terhadap pejabat yang bersangkutan.

Nama Djaka Budhi Utama sendiri disebut dalam surat dakwaan perkara dugaan suap terkait layanan impor barang yang tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dalam dokumen dakwaan, Djaka disebut hadir dalam sebuah pertemuan dengan sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta pengusaha jasa kargo di Hotel Borobudur, Jakarta, pada Juli 2025.

Baca Juga :  Ketua DPD RI Dorong PLN Beralih ke Energi Alternatif Usai Blackout Sumatera

Salah satu peserta pertemuan itu adalah John Field, pimpinan perusahaan Blueray Cargo yang kini menjadi terdakwa dalam perkara tersebut. Selain Djaka, sejumlah nama pejabat DJBC lain juga tercantum dalam dakwaan, di antaranya Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan Sianipar.

Jaksa mengungkap, komunikasi antara pihak perusahaan dan sejumlah pejabat Bea Cukai terus berlanjut setelah pertemuan tersebut. Pada Agustus 2025, John Field bersama dua pihak lain kembali bertemu dengan Orlando Hamonangan dan Fillar Marindra yang bertugas di Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC.

Dalam pertemuan itu, pihak Blueray Cargo mengeluhkan meningkatnya pemeriksaan jalur merah terhadap barang impor mereka yang berdampak pada lamanya dwelling time di pelabuhan.

Baca Juga :  Kemenag: Hilal Zulhijah 1447 H Sudah Terpenuhi, Idul Adha 2026 Diperkirakan Jatuh 27 Mei

Setelah adanya koordinasi internal antara sejumlah pejabat DJBC, barang-barang impor milik perusahaan disebut dapat keluar lebih cepat meski berada di jalur merah. Jaksa menduga kemudahan tersebut berkaitan dengan pemberian uang dan fasilitas kepada sejumlah pejabat.

Nilai pemberian yang diungkap dalam dakwaan mencapai puluhan miliar rupiah. Pada Juli 2025, terdakwa disebut menyerahkan uang senilai Rp8,2 miliar dalam dolar Singapura kepada Orlando. Penyerahan serupa kembali terjadi pada Agustus dan September 2025 dengan total miliaran rupiah.

Secara keseluruhan, hingga Januari 2026, nilai uang yang diduga diberikan mencapai sekitar Rp61,3 miliar ditambah fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a serta Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Berita Terkait

Nuzran Joher Dorong Penguatan Pengawasan BBM Bersubsidi, Ombudsman Gandeng BPH Migas hingga Daerah
Roy Suryo dan dr Tifa Segera Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Kasus Dugaan Tudingan Ijazah Palsu Masuk Tahap Penuntutan
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Masuk Tahap Pelimpahan ke Kejaksaan
Timwas Haji DPR Apresiasi Transformasi Layanan Haji, Biaya Turun dan Masa Tunggu Berkurang di Era Pemerintahan Prabowo
BGN Hentikan Sementara Program Makan Bergizi Gratis Saat Libur Sekolah, Seluruh Dapur Akan Diaudit
Komisi VIII DPR RI Dorong Pemerintah Perketat Pengawasan Konten LGBT di Media Sosial
Nuzran Joher Desak Pembenahan Pengaduan WNA di Kantor Imigrasi Indonesia
Kejagung Ungkap Dugaan Mark Up Motor Listrik Rp1 Triliun di BGN

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 20:22 WIB

Nuzran Joher Dorong Penguatan Pengawasan BBM Bersubsidi, Ombudsman Gandeng BPH Migas hingga Daerah

Senin, 22 Juni 2026 - 07:52 WIB

Roy Suryo dan dr Tifa Segera Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Kasus Dugaan Tudingan Ijazah Palsu Masuk Tahap Penuntutan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 03:00 WIB

Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Masuk Tahap Pelimpahan ke Kejaksaan

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:00 WIB

Timwas Haji DPR Apresiasi Transformasi Layanan Haji, Biaya Turun dan Masa Tunggu Berkurang di Era Pemerintahan Prabowo

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:00 WIB

BGN Hentikan Sementara Program Makan Bergizi Gratis Saat Libur Sekolah, Seluruh Dapur Akan Diaudit

Berita Terbaru