Wacana Pangkas Gaji Menteri dan DPR, Efektifkah Tekan Defisit APBN?

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 24 Maret 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI, Pribhumi.com — Pemerintah tengah mengkaji berbagai langkah efisiensi guna menjaga defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tetap di bawah ambang batas 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Hal ini dilakukan di tengah tekanan kenaikan harga minyak dunia yang berpotensi membengkakkan beban subsidi energi.

Salah satu opsi yang mencuat adalah pemangkasan gaji pejabat negara, termasuk Menteri dan anggota DPR RI. Kebijakan ini digagas sebagai bagian dari upaya penghematan belanja negara untuk menyeimbangkan kondisi fiskal.

Defisit APBN sendiri merupakan kondisi ketika pendapatan negara lebih kecil dibandingkan dengan pengeluaran dalam satu tahun anggaran. Untuk menutup selisih tersebut, pemerintah biasanya mengandalkan pembiayaan dari penerbitan surat utang, pinjaman, atau sumber sah lainnya.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, defisit APBN dibatasi maksimal 3 persen dari PDB, sementara rasio utang pemerintah tidak boleh melebihi 60 persen dari PDB. Aturan ini dibuat guna menjaga stabilitas fiskal dan menghindari risiko ekonomi jangka panjang.

Baca Juga :  Ratusan Hektare Sawah di Kerinci Terancam Gagal Panen, Petani Minta Pemerintah Perbaiki Sistem Pengairan

Namun, sejumlah ekonom menilai bahwa pemotongan gaji pejabat negara tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap penurunan defisit. Ekonom dari INDEF, Tauhid Ahmad, menyebutkan bahwa kontribusi penghematan dari kebijakan tersebut relatif kecil dibandingkan kebutuhan anggaran negara secara keseluruhan.

Pandangan serupa disampaikan Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira. Ia menilai tekanan fiskal akibat lonjakan harga minyak dunia jauh lebih besar, bahkan berpotensi menambah beban subsidi hingga ratusan triliun rupiah jika harga minyak bertahan di kisaran tinggi.

Baca Juga :  Misteri Hilang Tiga Tahun Terungkap, Pria ini Ditemukan Lemas di Lereng Gunung

Menurutnya, jika kebijakan ini tetap diterapkan, maka harus diikuti dengan pemangkasan tunjangan pejabat serta penyesuaian pajak penghasilan (PPh) yang selama ini ditanggung pemerintah. Tanpa langkah tersebut, efisiensi yang dihasilkan dinilai tidak akan optimal.

Lebih lanjut, pemerintah juga didorong untuk melakukan efisiensi pada program prioritas serta memperketat penyaluran subsidi energi agar lebih tepat sasaran.

Di sisi lain, opsi menaikkan batas defisit APBN juga memiliki risiko. Beberapa dampak yang mungkin terjadi antara lain peningkatan utang negara, bertambahnya beban bunga, tekanan terhadap stabilitas fiskal, hingga potensi penurunan kepercayaan investor.

Dengan demikian, pemangkasan gaji pejabat negara dinilai belum cukup menjadi solusi utama dalam menahan laju defisit APBN di tengah tekanan global saat ini.

Berita Terkait

Ombudsman Soroti Kepastian Layanan Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta di Tengah Gangguan Abu Vulkanik
Sisa Kuota Internet Tak Boleh Lagi Hangus, Kemkomdigi Wajibkan Operator Beri Pilihan kepada Pelanggan
Ombudsman RI Ungkap Kinerja Pengawasan Pelayanan Publik dalam RDP Perdana Bersama Komisi II DPR RI
Putra Kerinci Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI Periode 2026–2031
Nuzran Joher Dorong Penguatan Pengawasan BBM Bersubsidi, Ombudsman Gandeng BPH Migas hingga Daerah
Bank Jambi Upayakan M-Banking Kembali Aktif, Gubernur Al Haris Minta Sistem Keamanan Diperkuat
Roy Suryo dan dr Tifa Segera Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Kasus Dugaan Tudingan Ijazah Palsu Masuk Tahap Penuntutan
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Masuk Tahap Pelimpahan ke Kejaksaan

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 10:51 WIB

Ombudsman Soroti Kepastian Layanan Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta di Tengah Gangguan Abu Vulkanik

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Sisa Kuota Internet Tak Boleh Lagi Hangus, Kemkomdigi Wajibkan Operator Beri Pilihan kepada Pelanggan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:56 WIB

Ombudsman RI Ungkap Kinerja Pengawasan Pelayanan Publik dalam RDP Perdana Bersama Komisi II DPR RI

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:30 WIB

Putra Kerinci Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI Periode 2026–2031

Senin, 13 Juli 2026 - 20:22 WIB

Nuzran Joher Dorong Penguatan Pengawasan BBM Bersubsidi, Ombudsman Gandeng BPH Migas hingga Daerah

Berita Terbaru