DJP Hapus Sanksi Telat Lapor SPT 2025 hingga 30 April 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 5 April 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI, Pribhumi.com — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menghapus sanksi administratif bagi wajib pajak orang pribadi yang terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2025. Kebijakan ini berlaku untuk periode keterlambatan dari 31 Maret hingga 30 April 2026.

Penghapusan sanksi tersebut mencakup denda maupun bunga, sebagaimana tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-28/PJ.09/2026 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran dan Pelaporan SPT Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025. Kebijakan ini juga berlaku untuk batas waktu pembayaran PPh Pasal 29 tahun pajak yang sama.

Baca Juga :  KKI Warsi Temukan 193 Titik Panas di Jambi Awal 2026, Ancaman Karhutla Kembali Mengintai

Dalam pengumuman tersebut dijelaskan bahwa selama periode 31 Maret sampai 30 April 2026, wajib pajak tidak akan dikenakan sanksi administratif meskipun terlambat melapor atau membayar kewajiban pajaknya.

DJP juga menegaskan bahwa penghapusan sanksi dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Namun, jika STP sudah terlanjur diterbitkan, maka Kepala Kantor Wilayah DJP akan menghapus sanksi tersebut secara jabatan.

Selain itu, keterlambatan pelaporan SPT tidak akan menjadi dasar pencabutan status Wajib Pajak Kriteria Tertentu maupun alasan penolakan permohonan untuk mendapatkan status tersebut.

Baca Juga :  OJK Cabut Izin Usaha BPR Koperindo Jaya, Bank Resmi Ditutup dan Masuk Proses Likuidasi

Berdasarkan data DJP, hingga 1 April 2026 pukul 24.00 WIB, jumlah SPT Tahunan yang telah dilaporkan mencapai 10.653.931. Rinciannya terdiri dari 9.315.880 SPT wajib pajak orang pribadi karyawan, 1.116.703 dari non-karyawan, serta 219.161 SPT badan dalam rupiah dan 164 SPT badan dalam dolar AS.

Sementara itu, untuk wajib pajak badan dengan tahun buku berbeda, yang mulai melaporkan sejak 1 Agustus 2025, tercatat sebanyak 1.992 SPT dalam rupiah dan 31 SPT dalam dolar AS.

Berita Terkait

Prabowo: Indonesia Kaya SDA dan Sudah Swasembada Pangan, Saatnya Nilai Tambah Dinikmati Rakyat
Harga BBM Non-Subsidi Pertamina per 1 Juni 2026 Resmi Berubah
Meta Resmi Luncurkan Facebook, Instagram, dan WhatsApp Berbayar
Harga Emas Antam Melonjak Rp25.000 per Gram, Tembus Rp2,799 Juta pada Akhir Mei 2026
Rupiah Diprediksi Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Ancaman Inflasi dan PHK Massal Mengintai
Tekanan Rupiah Belum Usai, Ini Penyebab Mata Uang Garuda Terus Melemah
Harga Emas Dunia Tersungkur Usai Spekulasi Kenaikan Suku Bunga The Fed Menguat
Kemenkeu Pangkas Anggaran Makan Bergizi Gratis Rp67 Triliun

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 13:37 WIB

Prabowo: Indonesia Kaya SDA dan Sudah Swasembada Pangan, Saatnya Nilai Tambah Dinikmati Rakyat

Sabtu, 30 Mei 2026 - 23:00 WIB

Meta Resmi Luncurkan Facebook, Instagram, dan WhatsApp Berbayar

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:00 WIB

Harga Emas Antam Melonjak Rp25.000 per Gram, Tembus Rp2,799 Juta pada Akhir Mei 2026

Sabtu, 30 Mei 2026 - 05:00 WIB

Rupiah Diprediksi Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Ancaman Inflasi dan PHK Massal Mengintai

Kamis, 28 Mei 2026 - 19:00 WIB

Tekanan Rupiah Belum Usai, Ini Penyebab Mata Uang Garuda Terus Melemah

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

KPK Periksa Lebih dari 20 Forwarder di Kasus Korupsi Impor Bea Cukai

Senin, 1 Jun 2026 - 15:00 WIB