DPR Sepakati RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Jadi Usul Inisiatif, Siap Dibawa ke Paripurna

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 12 Maret 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) untuk diajukan sebagai usul inisiatif DPR RI. RUU tersebut dijadwalkan akan dibawa ke rapat paripurna DPR pada Kamis (12/3/2026).

Kesepakatan itu diambil setelah seluruh fraksi di DPR RI menyampaikan pandangan mereka dalam rapat Baleg yang digelar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2026). Delapan fraksi yang hadir dalam rapat tersebut menyatakan dukungan agar RUU PPRT dilanjutkan ke tahap berikutnya sebagai inisiatif resmi DPR.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, dalam rapat tersebut menanyakan kepada seluruh anggota terkait persetujuan untuk melanjutkan pembahasan dua rancangan undang-undang, yakni RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan RUU tentang Hak Cipta yang telah melalui proses harmonisasi.

Baca Juga :  Kemenbud miliki program untuk memperkuat ekosistem sastra nasional

“Setelah bersama-sama kita mendengarkan, apakah hasil penyusunan RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan hasil harmonisasi RUU tentang Hak Cipta dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan?” ujar Bob Hasan dalam rapat tersebut.

Pertanyaan tersebut langsung disetujui oleh para anggota Baleg yang hadir.

Dalam draf RUU PPRT yang dibahas, salah satu poin penting adalah pengaturan mengenai hak-hak pekerja rumah tangga, termasuk hak untuk memperoleh jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung, menjelaskan bahwa regulasi ini bertujuan memberikan perlindungan yang lebih jelas bagi para pekerja rumah tangga di Indonesia.

Baca Juga :  Presiden Pastikan Demokrasi Sehat, Kritik Tidak Boleh Dibungkam

“Salah satu hak PRT yang diatur dalam RUU ini adalah hak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan,” jelas Martin.

Selain itu, RUU tersebut juga mengatur mengenai peningkatan kompetensi calon pekerja rumah tangga melalui pendidikan dan pelatihan vokasi. Program pelatihan ini dapat diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun perusahaan penempatan pekerja rumah tangga.

Dengan adanya aturan ini, diharapkan pekerja rumah tangga mendapatkan perlindungan hukum yang lebih kuat sekaligus peningkatan kualitas kerja melalui pelatihan yang memadai.

Berita Terkait

Pemerintah Tetapkan WFH ASN Setiap Jumat Mulai April 2026, Fokus Efisiensi Energi dan Kinerja
WFH Sehari Seminggu Berlaku, Menaker Tegaskan Gaji Karyawan Tetap Dibayar Penuh
Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026, Ini Panduan Lengkap Lapor Pajak via Coretax
Pemerintah Terapkan WFH Sehari untuk Swasta Mulai April 2026, Upaya Hemat BBM
Pertamina Umumkan Harga BBM Terbaru Berlaku 1 April 2026, Ini Rincian Kenaikan Sebelumnya
Indonesia Cari Sumber Minyak Baru, Selat Hormuz Masih Tertutup oleh Iran
Mensos Tegas! Ribuan ASN Kemensos Mangkir Usai Lebaran, Siap-Siap Dipecat
Presiden Pastikan Demokrasi Sehat, Kritik Tidak Boleh Dibungkam

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 21:00 WIB

Pemerintah Tetapkan WFH ASN Setiap Jumat Mulai April 2026, Fokus Efisiensi Energi dan Kinerja

Kamis, 2 April 2026 - 09:00 WIB

WFH Sehari Seminggu Berlaku, Menaker Tegaskan Gaji Karyawan Tetap Dibayar Penuh

Rabu, 1 April 2026 - 23:00 WIB

Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026, Ini Panduan Lengkap Lapor Pajak via Coretax

Rabu, 1 April 2026 - 19:00 WIB

Pemerintah Terapkan WFH Sehari untuk Swasta Mulai April 2026, Upaya Hemat BBM

Selasa, 31 Maret 2026 - 11:00 WIB

Pertamina Umumkan Harga BBM Terbaru Berlaku 1 April 2026, Ini Rincian Kenaikan Sebelumnya

Berita Terbaru