Kapolres Bogor Tegaskan Sanksi Keras bagi Tawuran Bermodus SOTR

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 20 Februari 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor, Pribhumi.com – Kepolisian Resor Bogor memastikan akan mengambil langkah tegas terhadap pelaku kekerasan yang memanfaatkan momentum Sahur On The Road (SOTR) sebagai kedok tawuran di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kapolres Bogor, Wikha Ardilestanto, menegaskan tidak ada toleransi bagi aksi premanisme, penganiayaan, maupun tawuran yang melibatkan senjata tajam.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi segala bentuk kekerasan, termasuk tawuran yang mengatasnamakan kegiatan sahur bersama. Setiap pelanggaran hukum akan diproses secara tegas,” ujarnya, Jumat (20/1/2026).

Baca Juga :  Warga Muaro Jambi Gagal Umrah Diduga Tertipu Travel

Patroli Sahur Diperketat
Sebagai langkah antisipasi, Polres Bogor akan mengintensifkan patroli berskala besar pada jam-jam rawan, khususnya menjelang sahur. Kegiatan ini difokuskan untuk mencegah potensi bentrokan remaja serta aksi balap liar yang kerap terjadi pada malam hingga dini hari.

Patroli tersebut menyasar titik-titik yang dinilai rawan menjadi lokasi berkumpulnya kelompok remaja.

Peran Orang Tua dan Masyarakat
Kapolres juga mengingatkan pentingnya pengawasan dari orang tua terhadap aktivitas anak-anak, terutama pada malam hari. Ia meminta orang tua memastikan anak sudah berada di rumah dan tidak terlibat kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Baca Juga :  Sugiono Terpilih Aklamasi Pimpin PB IPSI 2026–2030, Siap Lanjutkan Warisan Prabowo

Selain itu, masyarakat diminta aktif melapor jika menemukan indikasi gangguan keamanan, seperti kerumunan remaja yang mencurigakan atau potensi tawuran. Laporan dapat disampaikan melalui layanan darurat kepolisian di nomor 110.

Menurutnya, menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan merupakan tanggung jawab bersama antara aparat dan masyarakat.

Berita Terkait

Polemik Yayasan Nurul Quran Kerinci Memanas, Aderman dan Yayasan Beda Versi soal Rapat Perubahan Akta”
Sidang Putusan Perkara MDR Ditunda, PN Sungai Penuh Jadwalkan 26 Agustus
Duplik Terdakwa dan Replik JPU Berseberangan, Perkara MDR Segera Diputus Hakim
Kasus Viral pengeroyokan dan pengerusakan rumahnya Konten Kreator Anisa Desak Polres Kerinci Tetapkan Tersangka
Video Pemeriksaan Jadi Sorotan dalam Sidang Dugaan Asusila Anak di PN Sungai Penuh
Rapat Pembina Yayasan Nurul Qur’an Kerinci Putuskan Berhentikan Tiga Pengurus, Kuasa Hukum Sebut Sesuai AD/ART
Bareskrim Bongkar Markas Judi Online Internasional di Jakarta Barat, 287 WNA Jadi Tersangka
Kejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Nanik S Deyang dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:29 WIB

Polemik Yayasan Nurul Quran Kerinci Memanas, Aderman dan Yayasan Beda Versi soal Rapat Perubahan Akta”

Rabu, 19 Agustus 2026 - 19:55 WIB

Sidang Putusan Perkara MDR Ditunda, PN Sungai Penuh Jadwalkan 26 Agustus

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:59 WIB

Duplik Terdakwa dan Replik JPU Berseberangan, Perkara MDR Segera Diputus Hakim

Minggu, 12 Juli 2026 - 09:17 WIB

Kasus Viral pengeroyokan dan pengerusakan rumahnya Konten Kreator Anisa Desak Polres Kerinci Tetapkan Tersangka

Senin, 6 Juli 2026 - 19:00 WIB

Video Pemeriksaan Jadi Sorotan dalam Sidang Dugaan Asusila Anak di PN Sungai Penuh

Berita Terbaru