KPK Amankan Pejabat Pajak Jakarta Utara Saat Pembagian Suap Valuta Asing

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 11 Januari 2026 - 13:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurangan nilai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Para tersangka diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) saat membagikan uang suap yang telah dikonversi ke dalam mata uang Dolar Singapura.

Kelima tersangka terdiri dari tiga penerima suap dan dua pemberi. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi Iswahyu, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin, serta Askob Bahtiar selaku tim penilai pajak. Sementara pihak pemberi suap yakni konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin dan Edy Yulianto yang merupakan staf PT Wanatiara Persada.

Baca Juga :  Cara Cek Desil Penerima Bansos April 2026

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari hasil pemeriksaan pajak terhadap PT Wanatiara Persada untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2023. Dalam pemeriksaan awal, perusahaan tersebut diketahui memiliki potensi kekurangan bayar pajak sebesar Rp75 miliar.

Namun, setelah dilakukan negosiasi dengan oknum pejabat pajak, nilai kewajiban pajak tersebut diduga ditekan hingga hanya menjadi Rp15,7 miliar. Kesepakatan itu kemudian dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) yang diterbitkan pada Desember 2025.

Sebagai imbalan atas pengurangan nilai pajak tersebut, PT Wanatiara Persada diduga menyiapkan dana suap sebesar Rp4 miliar. Dana tersebut disalurkan melalui kerja sama fiktif dengan perusahaan konsultan pajak milik Abdul Kadim Sahbudin, seolah-olah sebagai biaya jasa konsultasi.

Baca Juga :  Prabowo Gelar Pertemuan dengan Para Mantan Presiden dan Wakil Presiden

Uang suap itu kemudian ditukarkan ke dalam pecahan Dolar Singapura sebelum diserahkan secara tunai kepada Agus Syaifudin dan Askob Bahtiar di sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek. Selanjutnya, uang tersebut didistribusikan kepada sejumlah pihak lain di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

KPK melakukan penindakan saat proses pembagian uang berlangsung pada Januari 2026. Dalam operasi tersebut, delapan orang diamankan, dan setelah dilakukan pemeriksaan, lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi.

 

Berita Terkait

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Muhadjir Effendy di Kasus Korupsi Kuota Haji
Kemenkeu Tegaskan Isu Menkeu Purbaya Usir Investor Asing adalah Hoaks
Rupiah Tembus Rp17.500 per Dolar AS, Menkeu Minta Masyarakat Tidak Panik
Kemenag: Hilal Zulhijah 1447 H Sudah Terpenuhi, Idul Adha 2026 Diperkirakan Jatuh 27 Mei
Penyelundupan 375 Gram Emas Ilegal Digagalkan di Bandara Sultan Thaha Jambi
Daftar Provinsi yang Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mei 2026
Warga Muaro Jambi Gagal Umrah Diduga Tertipu Travel
Harta Kekayaan Wapres Gibran Capai Rp 27,9 Miliar

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 19:00 WIB

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Muhadjir Effendy di Kasus Korupsi Kuota Haji

Senin, 18 Mei 2026 - 17:00 WIB

Kemenkeu Tegaskan Isu Menkeu Purbaya Usir Investor Asing adalah Hoaks

Minggu, 17 Mei 2026 - 23:00 WIB

Rupiah Tembus Rp17.500 per Dolar AS, Menkeu Minta Masyarakat Tidak Panik

Minggu, 17 Mei 2026 - 17:33 WIB

Kemenag: Hilal Zulhijah 1447 H Sudah Terpenuhi, Idul Adha 2026 Diperkirakan Jatuh 27 Mei

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:00 WIB

Penyelundupan 375 Gram Emas Ilegal Digagalkan di Bandara Sultan Thaha Jambi

Berita Terbaru

Kesehatan

WHO Tetapkan Ebola sebagai Darurat Kesehatan Global

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:00 WIB

Tips dan informasi

Perbedaan Kopi Arabika dan Robusta, dari Rasa hingga Kandungan Kafein

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:00 WIB

Infotainment

Aktris China Qi Wei Jadi Sorotan di Cannes 2026

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:00 WIB