WFH Sehari Seminggu Berlaku, Menaker Tegaskan Gaji Karyawan Tetap Dibayar Penuh

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 2 April 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Pribhumi.com — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa seluruh perusahaan, baik swasta, BUMN, maupun BUMD, wajib membayar gaji karyawan secara penuh meskipun menerapkan kebijakan work from home (WFH) satu hari dalam seminggu.

Penegasan ini disampaikan sebagai upaya melindungi hak pekerja agar tidak terjadi penyalahgunaan kebijakan WFH oleh perusahaan, seperti pengurangan upah atau perubahan skema penggajian yang merugikan pekerja.

Menurut Yassierli, penerapan WFH tidak boleh dijadikan alasan untuk menerapkan sistem “no work no pay”. Ia menegaskan bahwa hak pekerja, khususnya terkait gaji, harus tetap dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan juga telah menyiapkan mekanisme pengawasan melalui kanal pengaduan Lapor Manaker. Kanal ini dapat dimanfaatkan oleh pekerja untuk melaporkan perusahaan yang melanggar aturan, termasuk jika terjadi pengurangan hak selama kebijakan WFH diberlakukan.

Baca Juga :  Prediksi Idul Fitri 2026: Hilal Syawal 1447 H Sulit Diamati, Ini Penjelasan Observatorium Bosscha

Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan guna memastikan perusahaan mematuhi regulasi dan tetap menjamin kesejahteraan pekerja.

Lebih lanjut, Yassierli menyebut kebijakan WFH ini diharapkan menjadi momentum nasional untuk mendorong pola kerja yang lebih adaptif, efisien, dan produktif, tanpa mengabaikan hak-hak pekerja.

Kebijakan tersebut juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam upaya mengoptimalkan penggunaan energi melalui pengurangan mobilitas harian. Langkah ini dinilai penting untuk mendukung ketahanan energi nasional secara berkelanjutan.

Baca Juga :  Breaking News! Api Melahap 3 Rumah di Desa Koto Datuk, Warga Panik

Meski demikian, penerapan WFH diserahkan kepada masing-masing perusahaan dengan fleksibilitas pengaturan, selama tetap mengacu pada prinsip utama perlindungan pekerja.

Pemerintah juga memastikan pengawasan akan diperketat. Sanksi dapat diberikan kepada perusahaan yang terbukti melanggar, terutama jika mengurangi hak pekerja selama kebijakan WFH berlangsung.

Imbauan penerapan WFH satu hari dalam seminggu ini mulai berlaku efektif sejak 1 April 2026. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja.

Berita Terkait

Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026, Ini Panduan Lengkap Lapor Pajak via Coretax
Pemerintah Terapkan WFH Sehari untuk Swasta Mulai April 2026, Upaya Hemat BBM
Pertamina Umumkan Harga BBM Terbaru Berlaku 1 April 2026, Ini Rincian Kenaikan Sebelumnya
Indonesia Cari Sumber Minyak Baru, Selat Hormuz Masih Tertutup oleh Iran
Mensos Tegas! Ribuan ASN Kemensos Mangkir Usai Lebaran, Siap-Siap Dipecat
Presiden Pastikan Demokrasi Sehat, Kritik Tidak Boleh Dibungkam
Balik Nama Kendaraan Bekas Kini Bebas Bea, Ini Rincian Biaya yang Tetap Harus Dibayar
Pendaftaran Polri 2026 Segera Ditutup, Catat Jadwal Lengkap Akpol, Bintara, dan Tamtama

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 09:00 WIB

WFH Sehari Seminggu Berlaku, Menaker Tegaskan Gaji Karyawan Tetap Dibayar Penuh

Rabu, 1 April 2026 - 23:00 WIB

Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026, Ini Panduan Lengkap Lapor Pajak via Coretax

Rabu, 1 April 2026 - 19:00 WIB

Pemerintah Terapkan WFH Sehari untuk Swasta Mulai April 2026, Upaya Hemat BBM

Selasa, 31 Maret 2026 - 11:00 WIB

Pertamina Umumkan Harga BBM Terbaru Berlaku 1 April 2026, Ini Rincian Kenaikan Sebelumnya

Sabtu, 28 Maret 2026 - 21:00 WIB

Indonesia Cari Sumber Minyak Baru, Selat Hormuz Masih Tertutup oleh Iran

Berita Terbaru

Ekonomi dan Bisniss

Kenaikan Tarif Travel Disepakati, Dishub Kerinci Masih Lakukan Pembahasan

Kamis, 2 Apr 2026 - 13:00 WIB