JAKARTA, Pribhumi.com — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa seluruh perusahaan, baik swasta, BUMN, maupun BUMD, wajib membayar gaji karyawan secara penuh meskipun menerapkan kebijakan work from home (WFH) satu hari dalam seminggu.
Penegasan ini disampaikan sebagai upaya melindungi hak pekerja agar tidak terjadi penyalahgunaan kebijakan WFH oleh perusahaan, seperti pengurangan upah atau perubahan skema penggajian yang merugikan pekerja.
Menurut Yassierli, penerapan WFH tidak boleh dijadikan alasan untuk menerapkan sistem “no work no pay”. Ia menegaskan bahwa hak pekerja, khususnya terkait gaji, harus tetap dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan juga telah menyiapkan mekanisme pengawasan melalui kanal pengaduan Lapor Manaker. Kanal ini dapat dimanfaatkan oleh pekerja untuk melaporkan perusahaan yang melanggar aturan, termasuk jika terjadi pengurangan hak selama kebijakan WFH diberlakukan.
Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan guna memastikan perusahaan mematuhi regulasi dan tetap menjamin kesejahteraan pekerja.
Lebih lanjut, Yassierli menyebut kebijakan WFH ini diharapkan menjadi momentum nasional untuk mendorong pola kerja yang lebih adaptif, efisien, dan produktif, tanpa mengabaikan hak-hak pekerja.
Kebijakan tersebut juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam upaya mengoptimalkan penggunaan energi melalui pengurangan mobilitas harian. Langkah ini dinilai penting untuk mendukung ketahanan energi nasional secara berkelanjutan.
Meski demikian, penerapan WFH diserahkan kepada masing-masing perusahaan dengan fleksibilitas pengaturan, selama tetap mengacu pada prinsip utama perlindungan pekerja.
Pemerintah juga memastikan pengawasan akan diperketat. Sanksi dapat diberikan kepada perusahaan yang terbukti melanggar, terutama jika mengurangi hak pekerja selama kebijakan WFH berlangsung.
Imbauan penerapan WFH satu hari dalam seminggu ini mulai berlaku efektif sejak 1 April 2026. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja.











