Tiga Tersangka Korupsi Pamsimas Mukomuko Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp671 Juta

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 9 April 2026 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mukomuko, Pribhumi.com – Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Mukomuko resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) tahun anggaran 2022.

Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial SU yang menjabat sebagai koordinator pendamping kabupaten, AA sebagai fasilitator teknis, serta GS yang bertugas di bidang keuangan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Fri Wisdom Sumbayak, mengungkapkan bahwa program Pamsimas tersebut didanai oleh APBN dengan total anggaran sekitar Rp2 miliar. Dana itu dialokasikan untuk lima desa di Kabupaten Mukomuko, yakni Desa Tirta Kencana, Desa Dusun Pulau, Desa Pondok Lunang, Desa Mandi Angin, dan Desa Lubuk Sanai II, dengan masing-masing desa menerima Rp400 juta.

Baca Juga :  Nenek Terjatuh Usai Jadi Target Jambret di Jelambar, Pelaku Sempat Kembali dan Berpura-pura Menolong

Namun, hasil penyidikan menemukan adanya sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan program tersebut. Para pendamping diduga mengambil alih peran kelompok masyarakat (Pokmas), termasuk dalam penyusunan rencana anggaran biaya (RAB) dan laporan pertanggungjawaban (SPJ) tanpa melibatkan masyarakat setempat.

Selain itu, ditemukan praktik penunjukan rekanan secara sepihak. Pokmas diarahkan untuk membeli kebutuhan proyek seperti alat tulis kantor dan material pipanisasi dari penyedia tertentu yang telah ditentukan sebelumnya oleh para tersangka.

Penyidik juga menemukan adanya ketidaksesuaian volume pekerjaan dengan dokumen perencanaan. Beberapa proyek tidak dikerjakan sesuai spesifikasi, bahkan terdapat bangunan yang tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

Baca Juga :  Polri Klarifikasi Penahanan Wartawan di Morowali: Murni Kasus Pidana, Bukan Terkait Kerja Pers

Lebih lanjut, terungkap dugaan penggunaan dokumen fiktif berupa nota dan kwitansi, serta laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

Akibat berbagai penyimpangan tersebut, program yang seharusnya menyediakan akses air bersih bagi masyarakat tidak berjalan optimal. Bahkan, fasilitas air minum di Desa Lubuk Sanai II dan Desa Mandi Angin dilaporkan sudah tidak berfungsi sejak tahun 2024.

Berdasarkan hasil perhitungan sementara, kerugian negara mencapai Rp671.638.717. Nilai tersebut masih dapat bertambah seiring proses audit yang masih berlangsung.

Ketiga tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas II B Bengkulu. Mereka dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan dalam KUHP terbaru.

 

Berita Terkait

Heri Cipta Divonis 1 Tahun 8 Bulan, Kasus PJU Kerinci Rugikan Negara Rp2,7 Miliar
Polri Bongkar Modus Penyelewengan BBM dan Elpiji Subsidi
Kejari PALI Geledah Kantor Dinas Perkim
Debt Collector di OKU Tewas Ditikam Saat Tarik Kendaraan, Pelaku Menyerahkan Diri
Gubernur Bengkulu Tegas Larang PHK PPPK, Dorong Daerah Cari Solusi Tanpa Pemangkasan Pegawai
Kasus Kematian Dedi Putra di Jambi Belum Terungkap, Keluarga Desak Polisi Buka Fakta
Uang Palsu Beredar di Hiang Kerinci, Pedagang Resah Minta Polisi Bertindak
Nenek 80 Tahun Dirampok dan Dianiaya di Tanjabtim, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 15:00 WIB

Tiga Tersangka Korupsi Pamsimas Mukomuko Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp671 Juta

Rabu, 8 April 2026 - 21:00 WIB

Heri Cipta Divonis 1 Tahun 8 Bulan, Kasus PJU Kerinci Rugikan Negara Rp2,7 Miliar

Selasa, 7 April 2026 - 23:00 WIB

Polri Bongkar Modus Penyelewengan BBM dan Elpiji Subsidi

Selasa, 7 April 2026 - 17:00 WIB

Kejari PALI Geledah Kantor Dinas Perkim

Sabtu, 4 April 2026 - 15:00 WIB

Debt Collector di OKU Tewas Ditikam Saat Tarik Kendaraan, Pelaku Menyerahkan Diri

Berita Terbaru