Terungkap di Tipikor Jambi, Proyek PJU Kerinci Diduga Dibagi Dua Antara Guru Honorer dan ASN

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 4 Februari 2026 - 17:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KERINCI, Pribhumi.com – Persidangan perkara dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Kerinci terus mengungkap fakta baru. Dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Selasa (3/2/2026), terungkap adanya pembagian proyek antara seorang guru honorer dan aparatur sipil negara (ASN).

Terdakwa Reki Eka Fictoni, yang saat proyek berlangsung masih berstatus guru honorer di salah satu SMP di Sungai Penuh, disebut ikut terlibat dalam pengerjaan proyek PJU pada enam ruas jalan. Sementara enam ruas lainnya dikerjakan oleh Helfi Apriadi, ASN yang bertugas di Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kerinci.

Baca Juga :  Uang Palsu Beredar di Hiang Kerinci, Pedagang Resah Minta Polisi Bertindak

Dalam persidangan, keduanya hadir sebagai saksi mahkota dan saling memberikan keterangan terkait peran masing-masing dalam proyek tersebut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi mengungkapkan bahwa awalnya kedua terdakwa berencana mengerjakan proyek secara bersama-sama, namun kemudian membagi pekerjaan menjadi dua bagian.

“Awalnya sama Helfi, kemudian pisah?” tanya jaksa yang dibenarkan oleh terdakwa Reki di hadapan majelis hakim.

Jaksa menjelaskan, total terdapat 12 ruas jalan dalam proyek PJU tersebut yang kemudian dibagi rata antara Reki dan Helfi. Untuk melaksanakan pekerjaan, para terdakwa disebut menggunakan atau meminjam perusahaan milik pihak lain, yakni perusahaan milik terdakwa Jefron, Gunawan, dan Amri Nurman.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Tegaskan Aparat harus bertindak proporsional

Fakta persidangan juga mengungkap adanya dugaan aliran dana berupa fee dari proyek tersebut. Jaksa menyebut terdapat dua paket pekerjaan PJU yang disinyalir memberikan pembayaran kepada Sekretaris DPRD Kabupaten Kerinci, Jondri Ali.

Dari keterangan terdakwa Reki, disebutkan adanya pemberian fee sebesar 15 persen yang disalurkan melalui terdakwa Nael Edwin. Selain itu, jaksa juga menyoroti praktik saling meminjam perusahaan yang dilakukan para terdakwa guna memenuhi persyaratan administrasi proyek.

Sidang perkara korupsi PJU ini masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pendalaman sejumlah fakta persidangan. Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena menyeret sejumlah pihak dari berbagai latar belakang profesi.

Berita Terkait

Kasus Kematian Dedi Putra di Jambi Belum Terungkap, Keluarga Desak Polisi Buka Fakta
Uang Palsu Beredar di Hiang Kerinci, Pedagang Resah Minta Polisi Bertindak
Nenek 80 Tahun Dirampok dan Dianiaya di Tanjabtim, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
TNI Selidiki Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Janji Transparan
Oknum Wartawan di Mojokerto Ditangkap Polisi saat Diduga Memeras Pengacara
KPK Ungkap Dugaan Pemerasan THR di Cilacap, Bupati Pasang Target Setoran hingga Rp750 Juta
Yusril Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus, Sebut Serangan terhadap Demokrasi
Bocah di Kerinci Jadi Korban Dugaan Pencurian Anting di Pasar Hiang, Telinga Sobek dan Berdarah

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 13:00 WIB

Kasus Kematian Dedi Putra di Jambi Belum Terungkap, Keluarga Desak Polisi Buka Fakta

Kamis, 26 Maret 2026 - 11:33 WIB

Uang Palsu Beredar di Hiang Kerinci, Pedagang Resah Minta Polisi Bertindak

Selasa, 24 Maret 2026 - 15:00 WIB

Nenek 80 Tahun Dirampok dan Dianiaya di Tanjabtim, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Rabu, 18 Maret 2026 - 09:00 WIB

TNI Selidiki Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Janji Transparan

Senin, 16 Maret 2026 - 15:00 WIB

Oknum Wartawan di Mojokerto Ditangkap Polisi saat Diduga Memeras Pengacara

Berita Terbaru

Budaya dan Wisata

Makna dan Manfaat Kemenyan: Dari Tradisi Kerinci hingga Khasiat Kesehatan

Kamis, 2 Apr 2026 - 23:59 WIB