Sumbar, Pribhumi.com — Kepulauan Mentawai – Kepolisian Resor Kepulauan Mentawai menjatuhkan sanksi tegas kepada tiga anggotanya berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Keputusan tersebut diumumkan dalam sebuah upacara resmi yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kepulauan Mentawai, AKBP Rory Ratno, di halaman Mapolres Kepulauan Mentawai, Kamis (22/1/2026).
Sanksi PTDH diberikan sebagai bentuk komitmen institusi dalam menegakkan disiplin, menjaga marwah, serta menindak tegas setiap pelanggaran kode etik di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.
Adapun tiga personel yang diberhentikan masing-masing berinisial Brigadir IIB, Bripka ZTN, dan Bripka AS. Brigadir IIB dijatuhi sanksi PTDH terhitung sejak 31 Desember 2025 setelah terbukti melakukan pelanggaran berat, di antaranya tidak melaksanakan tugas kedinasan tanpa keterangan dan izin resmi dari pimpinan.
Sementara itu, Bripka ZTN juga diberhentikan tidak dengan hormat efektif per 31 Desember 2025 akibat pelanggaran kode etik profesi Polri. Sedangkan Bripka AS menerima sanksi serupa terhitung sejak 23 November 2025 karena melanggar aturan disiplin anggota Polri.
Kapolres Kepulauan Mentawai, AKBP Rory Ratno, menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan langkah penting dalam menjaga integritas, meningkatkan profesionalisme aparat, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.











