Tegakkan Disiplin Internal, Tiga Personel Polres Kepulauan Mentawai Dipecat Tidak Hormat

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 24 Januari 2026 - 21:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumbar, Pribhumi.com — Kepulauan Mentawai – Kepolisian Resor Kepulauan Mentawai menjatuhkan sanksi tegas kepada tiga anggotanya berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Keputusan tersebut diumumkan dalam sebuah upacara resmi yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kepulauan Mentawai, AKBP Rory Ratno, di halaman Mapolres Kepulauan Mentawai, Kamis (22/1/2026).

Sanksi PTDH diberikan sebagai bentuk komitmen institusi dalam menegakkan disiplin, menjaga marwah, serta menindak tegas setiap pelanggaran kode etik di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.

Baca Juga :  PLN Minta Maaf atas Gangguan Listrik di Sumatera, Pemulihan Sistem Terus Dikebut

Adapun tiga personel yang diberhentikan masing-masing berinisial Brigadir IIB, Bripka ZTN, dan Bripka AS. Brigadir IIB dijatuhi sanksi PTDH terhitung sejak 31 Desember 2025 setelah terbukti melakukan pelanggaran berat, di antaranya tidak melaksanakan tugas kedinasan tanpa keterangan dan izin resmi dari pimpinan.

Sementara itu, Bripka ZTN juga diberhentikan tidak dengan hormat efektif per 31 Desember 2025 akibat pelanggaran kode etik profesi Polri. Sedangkan Bripka AS menerima sanksi serupa terhitung sejak 23 November 2025 karena melanggar aturan disiplin anggota Polri.

Baca Juga :  Ombudsman RI Jambi dan BKKBN Perkuat Sinergi Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Kapolres Kepulauan Mentawai, AKBP Rory Ratno, menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan langkah penting dalam menjaga integritas, meningkatkan profesionalisme aparat, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Berita Terkait

Lima Bulan Buron, Anggota DPRD Sumbar Beni Saswin Nasrun Ditangkap Kejaksaan
Longsor Terjang Jalur Padang-Painan, Satu Warga Dievakuasi dan Akses Jalan Terganggu
PLN Minta Maaf atas Gangguan Listrik di Sumatera, Pemulihan Sistem Terus Dikebut
Mobil Wagub Sumbar Vasco Ruseimy Kecelakaan di Solok
Tambang Emas Ilegal di Sijunjung Longsor, 9 Penambang Tewas Tertimbun
Banjir dan Longsor Terjang Tanah Datar, Lima Rumah dan Jembatan Hanyut
Asmadi Hilang Terseret Arus, SAR Tutup Operasi Lapangan
Hari Keempat Pencarian, Korban Hanyut di Sungai Pulau Lebar Masih Misterius

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:00 WIB

Lima Bulan Buron, Anggota DPRD Sumbar Beni Saswin Nasrun Ditangkap Kejaksaan

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:57 WIB

Longsor Terjang Jalur Padang-Painan, Satu Warga Dievakuasi dan Akses Jalan Terganggu

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:50 WIB

PLN Minta Maaf atas Gangguan Listrik di Sumatera, Pemulihan Sistem Terus Dikebut

Selasa, 19 Mei 2026 - 03:00 WIB

Mobil Wagub Sumbar Vasco Ruseimy Kecelakaan di Solok

Minggu, 17 Mei 2026 - 05:00 WIB

Tambang Emas Ilegal di Sijunjung Longsor, 9 Penambang Tewas Tertimbun

Berita Terbaru

Budaya dan Wisata

IAIN Kerinci Gali Sejarah Pemerintahan Tradisional Lewat Pemerhati Adat

Minggu, 19 Jul 2026 - 11:00 WIB