Tegakkan Disiplin Internal, Tiga Personel Polres Kepulauan Mentawai Dipecat Tidak Hormat

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 24 Januari 2026 - 21:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumbar, Pribhumi.com — Kepulauan Mentawai – Kepolisian Resor Kepulauan Mentawai menjatuhkan sanksi tegas kepada tiga anggotanya berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Keputusan tersebut diumumkan dalam sebuah upacara resmi yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kepulauan Mentawai, AKBP Rory Ratno, di halaman Mapolres Kepulauan Mentawai, Kamis (22/1/2026).

Sanksi PTDH diberikan sebagai bentuk komitmen institusi dalam menegakkan disiplin, menjaga marwah, serta menindak tegas setiap pelanggaran kode etik di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.

Baca Juga :  Aplikasi Nonton Drama Pendek Bisa Hasilkan Saldo DANA Hingga Empat Kali Sehari

Adapun tiga personel yang diberhentikan masing-masing berinisial Brigadir IIB, Bripka ZTN, dan Bripka AS. Brigadir IIB dijatuhi sanksi PTDH terhitung sejak 31 Desember 2025 setelah terbukti melakukan pelanggaran berat, di antaranya tidak melaksanakan tugas kedinasan tanpa keterangan dan izin resmi dari pimpinan.

Sementara itu, Bripka ZTN juga diberhentikan tidak dengan hormat efektif per 31 Desember 2025 akibat pelanggaran kode etik profesi Polri. Sedangkan Bripka AS menerima sanksi serupa terhitung sejak 23 November 2025 karena melanggar aturan disiplin anggota Polri.

Baca Juga :  Pelaku Penusukan di CRC Muaro Jambi Ditangkap Usai Buron, Polisi Kejar Satu Rekan Lain

Kapolres Kepulauan Mentawai, AKBP Rory Ratno, menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan langkah penting dalam menjaga integritas, meningkatkan profesionalisme aparat, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Berita Terkait

Tambang Emas Ilegal di Sijunjung Longsor, 9 Penambang Tewas Tertimbun
Banjir dan Longsor Terjang Tanah Datar, Lima Rumah dan Jembatan Hanyut
Asmadi Hilang Terseret Arus, SAR Tutup Operasi Lapangan
Hari Keempat Pencarian, Korban Hanyut di Sungai Pulau Lebar Masih Misterius
Bukittinggi Ukir Prestasi Internasional, Dinilai Sebagai Kota Wisata Terbersih ASEAN 2026
Silek Tradisi Minangkabau Resmi Jadi Ekstrakurikuler Wajib di Seluruh SMA dan SMK Sumbar
Berjalan Kaki ke Mekkah, Pria Asal Padang Mantapkan Niat Ibadah dengan Tekad dan Doa
Enam Korban Banjir Bandang Palembayan Dimakamkan Massal di Lubuk Basung

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 05:00 WIB

Tambang Emas Ilegal di Sijunjung Longsor, 9 Penambang Tewas Tertimbun

Jumat, 15 Mei 2026 - 07:00 WIB

Banjir dan Longsor Terjang Tanah Datar, Lima Rumah dan Jembatan Hanyut

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:09 WIB

Asmadi Hilang Terseret Arus, SAR Tutup Operasi Lapangan

Kamis, 5 Februari 2026 - 22:55 WIB

Hari Keempat Pencarian, Korban Hanyut di Sungai Pulau Lebar Masih Misterius

Senin, 2 Februari 2026 - 19:00 WIB

Bukittinggi Ukir Prestasi Internasional, Dinilai Sebagai Kota Wisata Terbersih ASEAN 2026

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Muhadjir Effendy di Kasus Korupsi Kuota Haji

Senin, 18 Mei 2026 - 19:00 WIB