Kerinci, Pribhumi.com — Proses pembentukan Pengurus Harian Hulu Balang Sakti Alam Kerinci resmi memasuki fase akhir. Tahapan ini ditandai dengan telah disampaikannya laporan susunan kepengurusan kepada Dewan Pengurus Provinsi (DPP) Debalang Negeri Sepucuk Jambi Sembilan Lurah Provinsi Jambi, sebagaimana amanat Mandat Nomor: 22-PW/SM/DPP DN/XII/2025.
Mandat tersebut diberikan kepada Safwandi, Dpt., yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Lembaga Adat Melayu Sakti Alam Kerinci (LAM-SAK). Ia menjelaskan bahwa pembentukan pengurus harian Hulu Balang dilakukan melalui rangkaian rapat internal yang terstruktur, terkoordinasi, serta berlandaskan ketentuan adat yang berlaku dalam sistem adat Sakti Alam Kerinci.
Susunan pengurus harian tersebut telah dilaporkan secara resmi kepada DPP Debalang Negeri Sepucuk Jambi Sembilan Lurah melalui surat Nomor: 002/UND/Hulubalang.SAK/I/2026 tertanggal 5 Januari 2026 M, bertepatan dengan 16 Rajab 1447 H. Surat tersebut ditujukan langsung kepada Ketua Umum DPP Debalang Negeri Sepucuk Jambi Sembilan Lurah Provinsi Jambi.
“Berdasarkan komunikasi kami dengan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Debalang Negeri Sepucuk Jambi Sembilan Lurah, saat ini proses tinggal menunggu pengesahan Surat Keputusan (SK) yang dalam waktu dekat akan diterbitkan,” ujar Safwandi.
Ia menambahkan, setelah kepengurusan Hulu Balang di tingkat kabupaten berjalan efektif, struktur organisasi akan dikembangkan hingga ke tingkat kecamatan atau kedepatian (mendapo), serta ke desa dan dusun. Dalam pengembangannya, prinsip utama yang dipegang adalah pengangkatan Hulu Balang Jati, yakni individu yang memiliki warih atau garis keturunan adat, serta pernah atau layak memegang jabatan adat (walifah) yang diakui oleh masyarakat adat setempat.
Safwandi menegaskan bahwa dalam sistem adat Sakti Alam Kerinci, Hulu Balang bukan sekadar simbol tradisi, melainkan unsur fungsional yang memiliki peran strategis. Hulu Balang bertugas melaksanakan keputusan adat serta menjaga kewibawaan lembaga adat dan para pemangku adat, seperti depati dan ninik mamak.
Lebih jauh, ia menilai keberadaan Debalang Negeri memiliki relevansi kuat dengan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional 2026 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Transformasi hukum pidana nasional tersebut membuka ruang pengakuan terhadap hukum yang hidup di masyarakat (living law), termasuk hukum adat.
“KUHP Nasional menempatkan keadilan restoratif dan rehabilitatif, serta mengakui hukum adat sebagai bagian dari sistem hukum nasional. Dalam konteks ini, Debalang Negeri memiliki peran moral dan kultural untuk memastikan nilai-nilai adat tetap hidup dan relevan,” kata Safwandi.
Pandangan serupa disampaikan oleh Sespim MPA LAM Kabupaten Kerinci, Toni Suherman, S.H., M.H., Dpt. Menurutnya, Debalang Negeri merupakan bagian dari organisasi otonom LAM Sakti Alam Kerinci yang ke depan akan memegang peran strategis.
“Debalang Negeri tidak hanya berfungsi sebagai penjaga nilai adat, tetapi juga diproyeksikan menjadi garda terdepan dalam penegakan sanksi adat yang kelak dirumuskan dan dilegalkan melalui Peraturan Daerah (Perda) Adat Kerinci,” tegas Toni.
Dengan terbitnya mandat tersebut, pembentukan kepengurusan Debalang Negeri Sakti Alam Kerinci diharapkan dapat segera berjalan secara efektif dan menjadi penguat institusional dalam menjaga eksistensi adat, hukum adat, serta kearifan lokal di tengah dinamika hukum nasional yang terus berkembang.
Secara struktural, Hulu Balang berfungsi sebagai penghubung antara hasil musyawarah adat dengan pelaksanaannya di lapangan. Tugas tersebut mencakup menjaga keamanan dan ketertiban wilayah adat, khususnya dalam penyelenggaraan upacara adat, musyawarah ninik mamak, serta berbagai kegiatan yang menyangkut kepentingan bersama masyarakat adat.
Selain itu, Hulu Balang berperan sebagai pelaksana keputusan adat, memastikan sanksi, aturan, dan ketetapan adat dijalankan sesuai hasil musyawarah mufakat. Hulu Balang juga memiliki kewenangan melakukan penertiban awal terhadap pelanggaran adat, memanggil pihak-pihak yang berselisih, serta membawa perkara ke forum adat untuk diselesaikan secara beradat.
Dalam prosesi adat, Hulu Balang bertanggung jawab mengawal jalannya upacara, mengatur tata urutan adat, serta menjaga dan melindungi simbol-simbol adat. Dalam menjalankan tugasnya, Hulu Balang berpegang teguh pada prinsip keadilan, keseimbangan, ketegasan yang beradat, loyalitas kepada keputusan ninik mamak, serta menjaga kehormatan dan rahasia adat.
Dengan peran dan fungsi tersebut, Hulu Balang dalam adat Sakti Alam Kerinci menjadi salah satu pilar utama dalam menjaga ketenteraman sosial, menegakkan hukum adat, serta mengawal marwah lembaga adat agar tetap hidup, berwibawa, dan berkelanjutan lintas generasi.











