Mojokerto, Pribhumi.com – Perkara dugaan kekerasan seksual sesama jenis yang menyeret terdakwa DS (33) memasuki fase akhir menjelang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Mojokerto. Sepanjang proses persidangan, keterangan DS yang merupakan perempuan asal Bandar Lampung itu menjadi sorotan karena dinilai tidak konsisten atau berubah-ubah.
Perubahan keterangan tersebut mencakup berbagai aspek penting, mulai dari kronologi kejadian, keberadaan saksi di lokasi, hingga fungsi pisau cutter yang disebut jaksa digunakan untuk mengancam korban berinisial MZ (35).
Sidang putusan terhadap DS dijadwalkan berlangsung pada Kamis (29/1), setelah seluruh tahapan persidangan dilalui, mulai dari pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi, tuntutan jaksa, pledoi, hingga replik dan duplik.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ichwan Firmansyah menuntut DS dengan pidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menilai DS terbukti melanggar Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Dalam tuntutannya, jaksa menyebut sejumlah hal yang memberatkan, antara lain tindakan terdakwa yang menyebabkan korban mengalami trauma psikologis, sikap terdakwa yang berbelit-belit selama persidangan, tidak mengakui perbuatannya, serta perbuatan tersebut dikategorikan sebagai penyimpangan seksual.
Menanggapi tuntutan itu, penasihat hukum DS, Januar Christian, menegaskan kliennya merasa tidak bersalah. Ia menyebut hubungan intim antara DS dan MZ terjadi atas dasar kesepakatan bersama tanpa adanya ancaman maupun kekerasan.
Menurut Januar, pada saat kejadian di kamar kos Perumahan Griya Asri, Desa Brangkal, Kecamatan Sooko, hanya terdapat DS dan MZ. Ia juga meragukan keterangan saksi ponakan korban berinisial PH yang disebut berada di lokasi saat kejadian.
Kuasa hukum DS menilai keterangan korban dan saksi tidak saling menguatkan, termasuk terkait luka yang dialami korban. Mereka juga menilai alat bukti berupa visum tidak dapat membuktikan siapa pelaku yang menyebabkan luka tersebut.
Selain itu, tim pembela mempertanyakan logika ancaman menggunakan pisau cutter, mengingat korban datang bersama dua orang lainnya. Menurut mereka, kondisi tersebut tidak memungkinkan terjadinya ancaman kekerasan seperti yang didakwakan.
Atas dasar itu, kuasa hukum menyebut DS justru menjadi korban penipuan bermodus hubungan asmara atau love scamming. Dugaan tersebut mendorong pihak DS melaporkan MZ ke Polda Jawa Timur atas dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 98 juta.
Pimpinan tim penasihat hukum DS, Alizah Widyastuty, dalam pledoinya menyatakan unsur pemaksaan dalam Pasal 6 huruf b UU TPKS tidak terpenuhi. Ia menegaskan hubungan antara DS dan MZ merupakan hubungan asmara sesama jenis yang telah terjalin sebelumnya dan diperkuat dengan percakapan WhatsApp serta keterangan saksi lain.
Alizah juga menjelaskan pisau cutter yang dimiliki DS tidak digunakan untuk mengancam, melainkan untuk keperluan sehari-hari, termasuk membuka paket dan keperluan pribadi atas permintaan korban, sebagaimana tercantum dalam percakapan pesan singkat.
Terkait hasil visum, tim kuasa hukum menyoroti adanya dugaan luka lama yang terjadi sebelum waktu kejadian, sehingga menurut mereka tidak dapat serta-merta dikaitkan dengan perbuatan terdakwa.
Sementara itu, jaksa tetap pada tuntutannya dan menilai pemidanaan penting sebagai bentuk edukasi hukum karena perkara ini dinilai menyangkut perilaku seksual menyimpang.
Dalam dupliknya, kuasa hukum DS menilai jika perilaku tersebut dianggap menyimpang dan melanggar hukum, maka seharusnya tidak hanya terdakwa yang dimintai pertanggungjawaban.
Di sisi lain, laporan balik DS terhadap MZ terkait dugaan penipuan dan penggelapan masih dalam tahap penyelidikan oleh Polres Mojokerto. Polisi telah memeriksa enam orang saksi dan masih melengkapi alat bukti, termasuk rekening koran.
Penyidik tidak menutup kemungkinan perkara tersebut akan dilimpahkan ke wilayah hukum Lampung, mengingat dugaan aliran dana berasal dari daerah tersebut.











