Jatim, Pribhumi.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wali Kota Madiun, Maidi, menerima aliran uang yang bersumber dari sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur. Dugaan penerimaan tersebut dilakukan dengan cara menyamarkan suap melalui skema dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau corporate social responsibility (CSR).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penggunaan CSR diduga menjadi modus untuk mengaburkan praktik korupsi yang melibatkan kepala daerah tersebut. Menurutnya, pola ini digunakan agar aliran dana terlihat legal dan tidak mencurigakan.
“Sejumlah penerimaan diduga dikamuflasekan menggunakan modus CSR,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
KPK mengungkapkan bahwa salah satu dugaan suap berkaitan dengan pengurusan izin usaha serta berbagai perizinan lain yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Kota Madiun. Proses perizinan tersebut diduga menjadi pintu masuk terjadinya praktik suap antara pihak swasta dan pejabat daerah.
“Izin usaha maupun izin lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Madiun menjadi bagian dari dugaan perkara ini,” ujarnya.
Terkait perkembangan kasus, KPK memastikan telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut. Namun, identitas para tersangka masih akan diumumkan secara resmi dalam konferensi pers mendatang.
“Nanti akan kami sampaikan secara lengkap siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Budi.
Sebelumnya, KPK telah menggelar dua operasi tangkap tangan sepanjang Januari 2026. OTT pertama dilakukan pada 9–10 Januari 2026 dengan mengamankan delapan orang. Pada 11 Januari 2026, KPK mengungkap OTT tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, untuk periode 2021–2026.
Sementara itu, OTT kedua dilakukan pada 19 Januari 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Wali Kota Madiun Maidi bersama 14 orang lainnya yang diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait proyek dan perizinan di wilayah Pemkot Madiun.






